• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Tampilkan postingan dengan label Sosial Keagamaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosial Keagamaan. Tampilkan semua postingan

Safari Jumat Bupati Sleman di Masjid Fatahillah Condongcatur

Pada hari Jumat, 29 Juni 2018 Tim Safari Jumat Kabupaten Sleman bersama para pejabat SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) melaksanakan Safari Jumat di Masjid Fatahillah Desa Condongcatur Kecamatan Depok. 
 
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Depok, H. Wahid Basroni, SIP., MM. mengucapkan terimakasih kepada Bupati Sleman yang telah berkenan hadir.
 
Plt Camat Depok Juga memberikan apresiasi kepada bapak Bupati Sleman yang telah mempelopori pembangunan beberapa masjid di wilayah kecamatan Depok.

Menurutnya, kegiatan Safari Jumat Bupati juga merupakan salah satu media untuk mengantisipasi berkembangnya ancaman terorisme. Apalagi warga masyarakat yang tinggal di Kecamatan Depok ini sangat hiterogen, kompleks, dan multikultural.
 
Banyak Perguruan Tinggi Ternama Yogyakarta yang berada di wilayah Kecamaatan Depok, sehingga warga masyarakatnya pun berasal dari berbagai penjuru Nusantara. Oleh karenanya, perlu dibangun kebersamaan dan persatuan dalam keberagaman.

Takmir Masjid Fatahillah, Drs. H. Andi Jaka, manyampaikan bahwa Masjid Fatahillah ini mulai dibangun pada tanggal 24 Desember 2015 dengan rencana anggaran sebesar 1.316.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam belas juta rupiah).
 
Pembangunannya dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran. Sampai saat ini pembangunannya baru mencapai 71%. Walaupun demikian, masjid yang belum selesai 100% ini sudah digunakan untuk berbagai kegiatan.
 
Selain untuk shalat lima waktu dan shalat Jumat, juga digunakan untuk kegiatan pengajian-pengajian, majelis taklim dan tahfidzul Quran (menghafalkan ayat-ayat suci Alquran) serta untuk kegiatan sosial keagamaan lainnya.

Bupati Sleman, Drs. H. Sri Purnomo, M.Si., dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa pembangunan keagamaan di Kabupaten Sleman sudah cukup baik, termasuk pembangunan masjid.
 
Apabila suatu masjid makmur jamaahnya, maka realisasi rencana pembangunan masjidnya pun akan bisa terlaksana.

Menurut Bupati Sleman ini, di Kecamatan Depok cukup banyak tumbuh Rumah Tahfidz-Rumah Tahfidz. Hal itu tentunya akan berpengaruh positif bagi pengembangan umat dan warga masyarakat. 
 
Dengan Rumah Tahfidz-Rumah Tahfidz, ke depannya akan tercipta Generasi yang Qur’ani. Memang jumlah penduduk di Kecamatan Depok sangat banyak.
 
Oleh karenanya, pembinaan jamaah dan warga masyarakatnya harus sampai ke tingkat padukuhan-padukuhan menuju kehidupan yang lebih baik. (em)

Baca Selengkapnya.........

DMI Depok Sosialisasikan UU Zakat dan Anti Radikalisme

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Desa Caturtunggal Kecamatan Depok menyelenggarakan Sosialisasi dan Pembinaan bagi para Pengurus Takmir Masjid se-Desa Caturtunggal Sabtu, 10 Maret 2018.

Ketua DMI Desa Caturtunggal selaku penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut meliputi beberapa bidang. Yaitu: Sosialisasi Ancaman Bahaya Radikalisme oleh Danramil XI Depok.
 
Sosialisasi Undang-undang Zakat oleh Kepala KUA Kecamatan Depok, dan Sosialisasi Manajemen Masjid oleh Ketua DMI Kecamatan Depok.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk: (1) Menjalin silaturrahmi dan koordinasi antarpengurus takmir masjid; (2) Meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan sosial keagamaan; dan (3) Menumbuhkan rasa toleransi dan saling menghormati antar pemeluk agama dan antar sesama penganut agama.

Danramil XI Kecamatan Depok dalam pembinaannya menyampaikan bahwa semua warga masyarakat harus selalu waspada terhadap ancaman bahaya radikalisme dan terorisme.
 
Wawasan Kebangsaan dan Empat Konsensus Nasional harus selalu dijunjung tinggi dan dilaksanakan. Negara Republik Indonesia dibangun atas Empat Konsensus, yaitu: UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., setelah menyampaikan tentang Dasar Hukum dan ketentuan-ketentuan zakat secara rinci, maka selanjutnya ia menyampaikan pula tentang problematika pengelolaan zakat oleh takmir masjid-takmir masjid di wilayah Kecamatan. 

Menurut UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, takmir masjid merupakan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten atau Kotamadya.
 
Takmir masjid bukan sebagai Pengelola Zakat itu sendiri, kecuali kalau wilayah takmir masjid tersebut belum terjangkau oleh BAZNAS atau LAZ yang sudah ada, misalnya beberapa masjid di daerah tertentu luar Pulau Jawa.

Apabila wilayahnya belum terjangkau oleh BAZNAS atau LAZ, maka, takmir masjid tersebut dapat melakukan pengelolaan zakat sendiri, mulai dari perencanaan pengumpulan zakat sampai dengan penyaluran dan pendayagunaannya.
 
Hanya saja takmir masjid yang bersangkutan harus memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada Pejabat yang berwenang (PP No, 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat dan Putusan MK Nomor: 86/PUU-X/2012).

Adapun masjid-masjid di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang lokasinya masih terjangkau oleh BAZNAS atau LAZ, maka masjid-masjid tersebut hanya dapat menjadi UPZ. Bukan sebagai Pengelola Zakat.
 
Memang cukup banyak takmir masjid yang merasa keberatan jika hanya mempunyai tugas mengumpulkan zakat, tanpa mempunyai hak untuk mengelola dan menyalurkan pendayagunannya.

Dalam kondisi seperti ini, Kepala KUA Kecamatan Depok (Eko Mardiono), memberikan rekomendasi :

Pertama: Para takmir masjid supaya mengajukan permohonan ke BAZNAS Kabupaten Sleman untuk ditetapkan sebagai UPZ. Kedua: Para takmir masjid juga membuat Daftar Muzakki (Orang yang Berzakat) dan Mustahiq (Penerima Zakat) di wilayahnya sebagai sumber data pengumpulan zakat dan pendayagunaannya.
 
Ketiga: Jika sudah ditetapkan sebagai UPZ oleh BAZNAS Kabupaten, maka takmir masjid melaksanakan pengumpulan zakat dari para muzakki di wilayahnya, kemudian melaporkan dan menyerahkannya kepada BAZNAS Kabupaten.

Keempat: Takmir masjid sekaligus juga membuat dan mengajukan proposal permohonan penyaluran dana zakat untuk para musttahiq di wilayahnya.
 
Kelima: Takmir masjid memberikan pembagian zakat kepada para mustahiq, kemudian melaporkannya kembali kepada BAZNAS Kabupaten.
 
Keenam: Ketua BAZNAS Kabupaten diharapkan membuat Peraturan Ketua BAZNAS tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ sebagaimana ditetapkan dalam PP No. 14 Tahun 2014.

Dalam forum kegiatan Sosialisasi UU Zakat ini, para takmir masjid juga diberi pembelajaran tentang Tata Cara Penghitungan dan Penyaluran Zakat, baik secara manual maupun digital, melalui Aplikasi Online Kalkulator Zakat SIMZAT (Sistem Informasi Manajemen Zakat).

Baca Selengkapnya.........

Penyerahan SK PAI Non PNS Kecamatan Depok Tahun 2018

Pada hari Rabu, 14 Februari 2018 para Penyuluh Agama Islam Non PNS (PAI Non PNS) Kecamatan Depok menerima SK Pengangkatan kembali untuk Tahun Anggaran 2018. 
 
Penyerahan SK ini dilanjutkan dengan pembinaan. Kepala Kantor Kemenag. Kabupaten Sleman, Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA., menyampaikan bahwa penyerahan SK dilaksanakan di masing-masing KUA Kecamatan bertujuan untuk memonitoring kinerja Penyuluh Agama Islam, sekaligus untuk mengetahui kondisi Kantor Urusan Agama Kecamatan beserta SDM dan sarana prasarananya.
 
Kontrak kerja PAI Non PNS dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, tetapi SK Pengangkatannya dibuat setiap tahun. Hal itu bertujuan supaya dapat selalu mengevaluasi kinerja setiap tahunnya. 

Kepala Kankemenag Kab. Sleman ini menegaskan bahwa tugas dan fungsi utama PAI Non PNS adalah membawa dan menyampaikan misi Kementerian Agama RI kepada masyarakat luas. Kanwil Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai 4 (empat) program prioritas.
 
Yaitu: (1) Penguatan Ketahanan Keluarga; (2) Toleransi Umat Beragama; (3) Pelestarian dan Pengembangan Budaya; dan (4) Peningkatan Kualitas Madrasah. Oleh karenanya, PAI Non PNS harus ikut berperan aktif sesuai dengan spesifikasinya masing-masing.
 
Salah satunya adalah bekerja sama dengan lembaga pendidikan dalam menyiapkan generasi yang memahami dan mengamalkan ajaran agama secara benar. Jauh dari paham intoleransi dan radikalisme.

Kepala Seksi Bimas Islam, Abdu Naim, S.Ag., menekankan bahwa penyuluh agama Islam tidak hanya sebatas memberikan penyuluhan di lingkungan kelompok binaannya saja.
 
Namun, harus kepada masyarakat luas, sehingga umat dapat mengamalkan ajaran agama secara kafah. Misalnya dengan memberikan pelajaran Tahsinul Quran bagi siswa-siswi madrasah atau sekolah. Lewat media Tahsinul Quran tersebut, siswa-siswi sekaligus dapat diberikan pemahaman keagamaan yang benar dan jauh dari intoleransi dan radikalisme.
 
Selain itu, PAI Non PNS, terutama yang berspesifikasi Pembinaan Keluarga Sakinah, akan diberdayakan dalam kegiatan BP4 Kabupaten Sleman.
 
Ke depan, BP4 Kabupaten Sleman akan ditingkatkan peran dan eksistensinya. Mulai dari penyediaan ruang perkantoran, sarana prasarana, sampai dengan peningkatan kualitas dan kapabilitas SDM-nya.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menambahkan bahwa para penyuluh agama Islam di wilayah kecamatan selain menyampaikan dan membawa misi Kementerian Agama RI, juga harus bersinergi dengan program dan kegiatan Pemerintah Daerah.
 
Mulai dari Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, sampai dengan Pemerintah Desa. Penyuluh agama Islam diharapkan dapat mendukung dan menyukseskan program Pemerintah dengan bahasa agama. Tugas Penyuluh Agama adalah membangun bangsa dengan bahasa agama.

Dalam pembangunan bangsa, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman termasuk daerah darurat narkoba. Menurut data BNN Kabupaten Sleman, di wilayah D.I. Yogyakarta telah terjadi penyalahgunaan narkoba sebanyak 60.128 kasus.
 
Sepertiganya terjadi di Kabupaten Sleman dan Kecamatan Depok masuk 10 (Sepuluh Besar) Nasional kasus penyalahgunaan narkoba. 
 
BNN Kabupaten Sleman dan Kecamatan Depok telah membentuk Satgas dan melaksanakan gerakan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). 
 
Para penyuluh agama Islam diharapkan dengan bahasa agama dapat berperan aktif dalam gerakan P4GN ini.

Para penyuluh agama Islam dengan bahasa agama diharapkan juga dapat berperan aktif dalam pembangunan bangsa di bidang-bidang lainnya. Pemerintah mempunyai program Gerakan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat).
 
Gerakan STBM itupun telah dideklarasikan di masing-masing Desa/Kelurahan, bahkan dilakukan pencetusan di padukuhan-padukuhan di wilayah Kecamatan Depok ini.
 
Gerakan STBM tersebut membentuk perilaku masyarakat yang hegenis dan saniter. Membentuk perilaku masyarakat, di sinilah posisi strategis para penyuluh agama Islam dalam membentuk karakter bangsa dengan bahasa agama.

Ada 5 (Lima) Pilar STBM. Salah satunya adalah Stop BABS (Buang Air Besar Sembarangan).Para penyuluh agama pun dapat berperan aktif dengan menanamkan nilai-nilai agama.
 
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jauhilah tiga perbuatan yang dilaknat, yaitu: buang air besar di sumber air, di tengah jalan, dan di bawah pohon yang teduh.” (HR Abu Dawud). 
 
Program STBM ada Pilar Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PS-RT) dan Pilar Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLC-RT). 
 
Nabi Muhammad SAW pun bersabda, “Sesungguhnya Allah itu indah, mencintai keindahan. Allah itu suci, mencintai kesucian. Allah itu bersih, mencintai kebersihan. Maka, bersihkanlah halaman dan lingkungan rumahmu.” (HR at-Tirmidzi).
 
Begitu juga dengan Pilar-Pilar STBM lainnya. Dapat ditanamkan nilai-nilai agama.

Selamat beraktifitas dan berperan aktif para penyuluh agama Islam Kecamatan Depok sesuai dengan spesifikasinya masing-masing. Selamat Membangun Bangsa dengan Bahasa Agama.

Baca Selengkapnya.........

Shalat Gerhana Bulan Total Tahun 2018

Baca Selengkapnya.........

Orientasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Tahun 2018

Pada hari Rabu, 24 Januari 2018 bertempat di Aula Puskesmas Depok I diselenggarakanlah Orientasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
 
Tujuan penyelenggaraan STBM ini adalah untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
 
Diharapkan pada tahun 2025 Indonesia dapat mencapai sanitasi total untuk seluruh masyarakat sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Indonesia.

Kepala Puskesmas Depok I menyampaikan, ada 5 (lima) Pilar STBM.
 
Yaitu: (1) Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS); (2) Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS); (3) Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMM-RT); (4) Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PS-RT); dan (5) Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLC-RT).

Pelaksanaan program STBM tersebut bersifat lintas sektoral dengan Puskesmas sebagai leading sektornya. Kegiatan lintas sektoral ini mulai dari Kantor Kecamatan, Polsek, Danramil, sampai KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan.
 
KUA Kecamatan pun mempunyai peran dan fungsi yang cukup strategis. Yakni: memotivasi masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, higienis, dan saniter dengan bahasa dan dengan pendekatan nilai-nilai agama. 

Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Depok, Trijoko, SH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa program STBM akan berhasil guna dan berdaya guna apabila mendapatkan dukungan dari segala lapisan masyarakat.
 
Seluruh komponen masyarakat harus terlibat dalam analisis permasalahan-perencanaan-pelaksanaan serta pemanfaatan dan pemeliharaan. STBM pun harus menjadi perilaku dan budaya masyarakat secara mandiri.

Pemerintah Kabupaten Sleman lewat Perda Nomor 4 Tahun 1992 telah mencanangkan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu SLEMAN SEMBADA.
 
Secara harfiah, slogan SLEMAN SEMBADA diartikan sebagai kondisi yang Sehat, Elok dan Edi, Makmur dan Merata, Bersih dan Berbudaya, Aman dan Adil, Damai dan Dinamis, serta Agamis.
 
Jadi salah satu arti harfiah SLEMAN SEMBADA adalah Bersih dan Berbudaya. Dengan demikian,program STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) selaras dan sangat sinergis dengan slogan SLEMAN SEMBADA.

Sementara itu menurut Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., program STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) juga selaras dan sesuai dengan ketentuan ajaran Syariat Islam. Agama Islam sangat memperhatikan pentingnya dan urgensi hidup sehat dan bersih.
 
Kebersihan adalah sebagian dari iman. Syariat Islam pun menempatkan perilaku hidup bersih ke dalam posisi yang sangat penting.
 
Perintah untuk hidup bersih disebutkan secara bersamaan dengan perintah untuk melaksanakan shalat, membayar zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya, misalnya sebagaimana termaktub dalam firman Allah SWT Surat al-Ahzab ayat 33.

Salah satu Lima Pilar STBM adalah Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS). Islam pun melarang orang buang air sembarangan.
 
Misalnya, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jauhilah tiga macam perbuatan yang dilaknat, yaitu buang air besar di sumber air, di tengah jalan, dan di bawah pohon yang teduh.” (HR Abu Dawud).

Pilar STBM kedua adalah Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS). Ajaran Islam pun juga sangat memperhatikan higienitas tangan. Islam memberikan tuntunan bahwa apabila seseorang memegang makanan, maka hendaklah menggunakan tangan kanan.
 
Sebaliknya apabila membasuh kotoran, gunakanlah tangan kiri. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu kencing, maka jangan memegang zakarnya dengan tangan kanan dan jangan pula membasuh kotoran (cebok) dengan tangan kanan.” (HR Bukhari Muslim).

Begitu pula dengan Tiga Pilar STBM lainnya. Ketiganya juga selaras dan sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.
 
Oleh karena itu, warga masyarakat harus berperilaku hidup sehat, bersih, dan saniter dan itu merupakan bagian dari amal ibadah kepada Allah SWT, demikian Eko Mardiono.

Baca Selengkapnya.........

Kafilah Kec. Depok Raih Juara Umum MTQ Kab. Sleman Tahun 2017

Kafilah Kecamatan Depok meraih Juara Umum Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kabupaten Sleman Tahun 2017. 
 
Juara Umum kedua dan ketiga, masing-masing diraih oleh kafilah MTQ dari kecamatan Tempel dan Ngaglik. Kafilah MTQ Kecamatan Depok berhasil menyabet 8 (delapan) Juara I dan 2 (dua) Juara II.

Adapun peserta yang meraih kejuaraan yaitu: (1) Salsabila Rahma Thalita, Juara I Tilawah Anak Putri. (2) Adan Syaif Wafa, Juara I Tilawah Anak Putra. (3) Haryaningsih, Juara I Tilawah Dewasa Putri. (4) Neneng Ela Fauziyah, Juara I Makalah Al Qur’an Putri. (5) Eka Al Munawaroh, Juara I Tafsir Al Qur’an Bahasa Arab Putri. (6) Kamaludin Juara I Tilawah Remaja Putra. (7) Miftahul Hasanah, Juara II Tahfidz 10 Juz Putri. (8) Felasufa Alma Noor, Juara I Khot Kontemporer Putri. (9) Taufiq Indrawan, Juara I Makalah Al Qur’an Putra. (10) Fahmil Qur'an Juara II atas nama M. Sayyidul Asyhar, Isyfi Zakaria, Said Al Khudri.

MTQ Tingkat Kabupaten Sleman Tahun 2017 ini dilaksanakan pada hari Ahad, 29 Oktober 2017 di kompleks kampus Universitas Teknologi Yogyakarta.
 
Cabang Lomba yang dipertandingkan adalah Tilawah Al Qur’an, Hifdzil Qur’an, Tafsir Al Qur’an, Fahmil Qur’an, Syarhil Qur’an, Khat, dan Makalah Al Qur’an. Diikuti 514 peserta dari 17 kafilah MTQ Kecamatan sekabupaten Sleman. 

Sebagaimana sambutan Bupati Sleman, Drs. H. Sri Purnomo, MSI., maksud dan tujuan MTQ Kabupaten Sleman adalah untuk memberikan wadah serta fasilitas bagi putra-putri kabupaten Sleman dalam mengekspresikan bakatnya di bidang Tilawatil Qur’an demi tercapainya putra-putri Sleman yang intelektualis dan agamis. Lahirlah generasi-generasi yang Qur’ani.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman, Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA., menyampaikan bahwa ajang MTQ merupakan momentum umat Islam Kabupaten Sleman untuk lebih mencintai, mendalami, dan mengamalkan Al Qur’an sehingga terwujud masyarakat yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Teriring ucapan terimakasih kepada semua pihak, Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas keberhasilan kafilah MTQ Kecamatan Depok yang telah berhasil meraih Juara Umum MTQ Kabupaten Sleman Tahun 2017.
 
Semoga keberhasilan tersebut dapat dipertahankan dan bahkan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Selengkapnya.........

KUA Depok Dampingi Kampanye Imunisasi Measles Rubella

Pada tahun 2017 ini Pemerintah melaksanakan program imunisasi Measles Rubella (MR). Imunisasi Measles Rubella ialah pemberian vaksin kepada anak-anak yang berusia antara 9 bulan sampai dengan 15 tahun. Pemberian imunisasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan terjangkitnya penyakit yang berbahaya bagi kesehatan generasi penerus bangsa. Ajaran Islam pun sangat mendorong umatnya untuk senantiasa menjaga kesehatan dengan upaya pencegahan dan pengobatan. 

Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala KUA Kecamatan Depok, menyampaikan bahwa KUA Kecamatan bekerja sama dengan Puskesmas setempat ikut berperan aktif dalam pelaksanaan imunisasi Measles Rubella. Di wilayah kecamatan Depok ini terdapat 7 (tujuh) madrasah (pondok pesantren) yang siswa-siswinya diberikan imunisasi Measles Rubella. Memang masih ada 1 atau 2 siswa yang tidak diizinkan oleh orang tuanya untuk diimunisasi dengan alasan agama. Orang tua siswa-siswi ini menganggap bahwa anaknya tidak perlu diimunisasi.

Ketujuh madrasah itu adalah: (1) Madrasah Ibtidaiyah (MI) Wahid Hasyim dengan jumlah siswa yang divaksin 192 siswa; (2) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Wahid Hasyim (282 siswa); (3) MI Sultan Agung (357 siswa); (4) MTs Ummul Qurra’ (201 siswa); (5) MI Ma’arif Sembego (537 siswa); (6) MI al-Huda Karangnongko (306 siswa); dan (7) MTsN 9 Sleman (373 siswa).

Sebenarnya Majelis Ulama Indoensia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor: 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi. Menurut Fatwa MUI ini, imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Vaksin yang digunakan untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali : (1) digunakan pada kondisi adh-dharurat atau hajat; (2) belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan (3) adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal. KLIK : Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

Baca Selengkapnya.........

Bulan Imunisasi Anak Sekolah Tahun 2016

Dalam rangka meningkatkan kekebalan anak sekolah terhadap penyakit Campak, Difteri, dan Tetanus, Puskemas-Puskesmas Tingkat Kecamatan melaksanakan program BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) Tahun 2016. Puskesmas Depok II telah melaksanakan imunisasi Campak bagi anak Sekolah Dasar sebanyak 98,16%. Memang ada beberapa anak sekolah yang tidak berhasil diimunisasi dengan beberapa alasan. Ada alasan karena sakit (3 anak), alasan agama (5 anak), alasan lain (2 anak), dan alasan karena tidak masuk sekolah (9 anak). 

Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala KUA Kecamatan Depok, menyoroti tentang tidak dibolehkannya anak diimunisasi dengan alasan agama oleh orang tua anak. Padahal sebenarnya sudah ada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menfatwakan bahwa: (1) Imunisasi dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiyar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu; (2) Vaksin imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci; dan (3) Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram.

MUI juga menfatwakan bahwa imunisasi dengan vaksi yang haram dan/atau najis dibolehkan dalam kondisi: (1) al-dlarurat atau hajat; (2) belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, dan (3) adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal. 

Bahkan MUI juga menfatwakan, bahwa dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecatatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib. 

Memang vaksin yang digunakan saat ini dalam proses pembuatannya masih bersinggungan dengan enzim tripsin dari babi sebagai katalisator. Namun pada akhirnyanya vaksin terbebas dari enzim tripsin tersebut. Vaksin yang ada sekarang ini pun telah melalui tahapan uji klinik dan mendapat izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). 

Enzim tripsin dari babi digunakan sebagai katalisator untuk memecah protein menjadi peptida dan asam amino yang menjadi bahan makanan kuman. Kuman tersebut setelah dibiakkan, kemudian dilakukan fermentasi dan diambil polisakarida sebagai antigen bahan pembentuk vaksin. Selanjutnya dilakukan proses purifikasi, yang mencapai pengenceran 1/67,5 milyar kali sampai akhirnya terbentuk produk vaksin. Pada hasil akhir proses vaksin sama sekali tidak terdapat bahan-bahan yang mengandung babi. Bahkan, antigen vaksin ini pun sama sekali tidak bersinggungan dengan babi, baik secara langsung maupun tidak. 

Dengan demikian, pandangan bahwa vaksin mengandung babi menjadi tidak relevan. Pandangan semacam itu timbul karena persepsi yang tidak tepat pada tahapan proses pembuatan vaksin. Majelis Ulama Indonesia pun pernah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin meningitis yang pada proses pembuatannya menggunakan katalisator dari enzim tripsin babi sampai ditemukannya vaksin menginitis yang dalam proses pembuatannya memang tidak bersinggungan dengan enzim tripsin dari babi. 

Hal serupa terjadi pula pada proses pembuatan beberapa vaksin lain yang juga menggunakan tripsin babi sebagai katalisator proses. Tentunya sampai ditemukannya vaksin halal yang sama sekali tidak bersinggungan dengan enzim tripsin dari babi. 

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi, apabila ada orang tua yang tidak membolehkan anaknya untuk diimunisasi oleh Petugas Kesehatan Pemerintah dengan alasan agama, maka hendaknya menjadikan fatwa MUI di atas sebagai referensi. Melalui Fatwanya Nomor 04 Tahun 2016, MUI membolehkan imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis apabila kondisinya: (1) dlarurat (mendesak) atau al-hajat (urgen), (2) belum ditemukan vaksin yang halal dan suci, dan (3) ada keterangan Tenaga Medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal. 

Menurut para ahli di bidangnya, misalnya dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A (K), bahwa kalaupun saat sekarang ini vaksin yang ada masih menggunakan enzim tripsin dari babi sebagai katalisator, tetapi hasil akhir proses vaksinnya sama sekali tidak terdapat bahan-bahan yang mengandung babi, bahkan, antigen vaksinnya pun sama sekali tidak bersinggungan dengan babi, baik secara langsung maupun tidak. Semua pihak supaya menjadikan Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi sebagai referensi dan rujukan.

Sumber: Fatwa MUI No. 4 Th 2016 ttg Imunisasi .

Baca Selengkapnya.........

Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi

Baca Selengkapnya.........

Penyembelihan Hewan Qurban

Oleh: Eko Mardiono
A. Pengertian Qurban
Qurban adalah penyembelihan binatang yang halal untuk beribadah kepada Allah pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyri’ (10-13 Dzulhijjah).

B. Dasar Hukum Qurban
1. Alquran:
اِناَّ أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak; maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah (Q.S. Al-Kautsar (108): 1-2). 

2. Hadis Nabi saw:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةُ لَّكُمْ (رواه الترمذي

Artinya: Rasulullah bersabda, “Saya disuruh menyembelih qurban, dan qurban itu sunat bagi kamu.” (HR Tirmidzi).
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ (رواه الدارقطنى

Artinya: Rasulullah bersabda, “Aku diwajibkan berqurban, tetapi tidak wajib bagi kamu.” (HR ad-Daruquthni).
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ تَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
(رواه أحمد وابن ماجة عن أبى هريرة)

Artinya: Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibu Majah dari Abu Hurairah).

C. Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
1. Pada Hari Raya Idul Adha (Sesudah Shalat dan Dua Khutbah)
Penyembelihan hewan qurban dimulai pagi hari setelah shalat Idul Adha sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, yakni selama 4 hari.

Rasulullah saw bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَاِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ وَالْخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ أَتَمَّ نُسُكَهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه البخاري

Artinya: Barangsiapa menyembelih hewan qurban sebelum shalat (hari raya Idul Adha), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, Barangsiapa menyembelih hewan qurban sesudah shalat dan dua khutbah, sesungghunya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani aturan (sunnah) orang-orang Islam (HR Bukhari).

2. Pada Hari-hari Tasyri’
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْعِ ذَبْحٌ (رواه أحمد)

Artinya: Setiap hari Tasyri’ (11-13 Dzulhijjah) adalah waktu penyembelihan qurban (HR Ahmad).

D. Syarat-syarat Hewan Qurban
1. Berupa binatang ternak (Kambing, sapi, kerbau, unta)
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ

Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka (Q.S. al-Hajj (22): 34)

2. Tidak cacat (tidak pincang, terlalu kurus, tidak sehat)
أَرْبَعَةٌ لاَ تُجْزِئُ فِي اْلأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لاَ تُنْقَى (قال الترمذي هذا الحديث حسن صحيح

Artinya: Empat macam binatang yang tidak memenuhi syarat hewan qurban, yaitu: yang buta matanya terlihat jelas, tidak sehat secara nyata, pincang, dan sangat kurus (At-Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan sahih).

3. Sudah cukup umur
a. Kambing domba sudah berumur 1 tahun atau sudah berganti gigi minimal satu pasang (poel);
b. Kambing biasa sudah berumur 2 tahun atau sudah poel;
c. Sapi/kerbau sudah berumur 2 tahun atau sudah ganti gigi minimal satu pasang;

4. Jumlah Orang yang Berqurban
a. Kambing untuk satu orang atau satu keluarga (berdasarkan hadir riwayat at-Tirmidzi).
b. Sapi/kerbau/unta untuk 7 orang.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَاْلبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ (رواه مسلم

Artinya: Dari Jabir, ia mengatakan, “Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah saw di Hudaibiyah dengan unta (badanah) untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim).

E. Tatacara Penyembelihan Hewan Qurban
1. Cara Penyembelihan Hewan Qurban
a. Hewan qurban disembelih di pangkal lehernya.
b. Dipotong minimal 2 urat, yaitu: urat makanan dan urat pernapasan.
c. Menggunakan pisau yang tajam.
d. Hewan yang disembelih direbahkan ke sebelah rusuk kiri supaya memudahkan orang yang akan menyembelihnya.
e. Dihadapkan ke arah kiblat.
f. Membaca Bismillah, Shalawat atas Nabi, takbir, dan doa.


عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ الْكَرِيْمَةِ سَمَّى وَكَبَّرَ (رواه البخاري ومسلم

Artinya: Dikabarkan oleh Anas bahwasanya Rasulullah telah berqurban dengan dua ekor kambing yang baik-baik. Beliau sembelih sendiri. Beliau baca bismillah dan bertakbir (HR Bukhari Muslim).

g. Bacaan Doa Ketika Menyembelih Hewan Qurban:
اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَاِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي

Artinya: Ya Allah, ini adalah nikmat dan pemberian dari-MU, aku serahkan kembali kepada-Mu, maka terimalah qurban ini dariku.

اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَأَلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ (رواه أحمد ومسلم

Artinya: Ya Allah, terimalah qurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad (HR Ahmad dan Muslim).

2. Penyembelihan Anak dalam Perut Induknya
Penyembelihan anak dalam perut induknya cukup dengan menyembelih induknya. Artinya, jika induknya telah disembelih secara sah kemudian anak dalam kandungannya juga mati, maka anak hewan itu sudah halal dimakan.
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِيْنِ ذَكَاتُهُ ذَكَاةُ أُمِّهِ (رواه أحمد و الترمذي

Artinya: Nabi saw bersabda tentang penyembelihan janin dalam perut induknya. Beliau bersabda, “Menyembelih janin dalam perut induknya cukup dengan menyembelih induknya itu.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

F. Penanganan dan Pembagian Daging Qurban
 
1. Orang yang berqurban boleh ikut memakan daging hewan qurbannya, maksimal sepertiganya.
2. Daging qurban itu dapat dibagi untuk 3 kelompok:
a. Pertama; untuk dimakan sendiri oleh orang yang berqurban;
فَكُلُوْا مِنْهَا

Artinya: “Makanlah sebahagian darinya (Q.S. al-Hajj (22): 28)

b. Kedua; untuk disedekahkan kepada fakir miskin;
وَأَطْعِمُوْا اْلبَائِسَ اْلفَقِيْرَ.

Artinya: “....... (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir (Q.S. al-Hajj (22): 28).

c. Ketiga; untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah berkecukupan.
وَأَطْعِمُوْا اْلقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

Artinya: dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.

3. Daging, tulang, tanduk, kulit dan semua bagian dari hewan qurban tidak boleh dijual (oleh yang berqurban)
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ الْهَدْيِ وَلاَ اْلأَضَاحِى وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتِعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا (رواه أحمد

Artinya: Janganlah kamu menjual daging denda haji dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta ambillah manfaat kulitnya tetapi jangan kamu jual kulit hewan itu (HR Ahmad).

Baca Selengkapnya.........

Peta KUA Depok