Pada hari Rabu, 14 Februari 2018 para Penyuluh Agama Islam Non PNS (PAI Non PNS) Kecamatan Depok menerima SK Pengangkatan kembali untuk Tahun Anggaran 2018.
Penyerahan SK ini dilanjutkan dengan pembinaan. Kepala Kantor Kemenag. Kabupaten Sleman, Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA., menyampaikan bahwa penyerahan SK dilaksanakan di masing-masing KUA Kecamatan bertujuan untuk memonitoring kinerja Penyuluh Agama Islam, sekaligus untuk mengetahui kondisi Kantor Urusan Agama Kecamatan beserta SDM dan sarana prasarananya.
Kontrak kerja PAI Non PNS dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, tetapi SK Pengangkatannya dibuat setiap tahun. Hal itu bertujuan supaya dapat selalu mengevaluasi kinerja setiap tahunnya.
Kepala Kankemenag Kab. Sleman ini menegaskan bahwa tugas dan fungsi utama PAI Non PNS adalah membawa dan menyampaikan misi Kementerian Agama RI kepada masyarakat luas. Kanwil Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai 4 (empat) program prioritas.
Yaitu: (1) Penguatan Ketahanan Keluarga; (2) Toleransi Umat Beragama; (3) Pelestarian dan Pengembangan Budaya; dan (4) Peningkatan Kualitas Madrasah. Oleh karenanya, PAI Non PNS harus ikut berperan aktif sesuai dengan spesifikasinya masing-masing.
Salah satunya adalah bekerja sama dengan lembaga pendidikan dalam menyiapkan generasi yang memahami dan mengamalkan ajaran agama secara benar. Jauh dari paham intoleransi dan radikalisme.
Kepala Seksi Bimas Islam, Abdu Naim, S.Ag., menekankan bahwa penyuluh agama Islam tidak hanya sebatas memberikan penyuluhan di lingkungan kelompok binaannya saja.
Namun, harus kepada masyarakat luas, sehingga umat dapat mengamalkan ajaran agama secara kafah. Misalnya dengan memberikan pelajaran Tahsinul Quran bagi siswa-siswi madrasah atau sekolah. Lewat media Tahsinul Quran tersebut, siswa-siswi sekaligus dapat diberikan pemahaman keagamaan yang benar dan jauh dari intoleransi dan radikalisme.
Selain itu, PAI Non PNS, terutama yang berspesifikasi Pembinaan Keluarga Sakinah, akan diberdayakan dalam kegiatan BP4 Kabupaten Sleman.
Ke depan, BP4 Kabupaten Sleman akan ditingkatkan peran dan eksistensinya. Mulai dari penyediaan ruang perkantoran, sarana prasarana, sampai dengan peningkatan kualitas dan kapabilitas SDM-nya.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menambahkan bahwa para penyuluh agama Islam di wilayah kecamatan selain menyampaikan dan membawa misi Kementerian Agama RI, juga harus bersinergi dengan program dan kegiatan Pemerintah Daerah.
Mulai dari Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, sampai dengan Pemerintah Desa. Penyuluh agama Islam diharapkan dapat mendukung dan menyukseskan program Pemerintah dengan bahasa agama. Tugas Penyuluh Agama adalah membangun bangsa dengan bahasa agama.
Dalam pembangunan bangsa, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman termasuk daerah darurat narkoba. Menurut data BNN Kabupaten Sleman, di wilayah D.I. Yogyakarta telah terjadi penyalahgunaan narkoba sebanyak 60.128 kasus.
Sepertiganya terjadi di Kabupaten Sleman dan Kecamatan Depok masuk 10 (Sepuluh Besar) Nasional kasus penyalahgunaan narkoba.
BNN Kabupaten Sleman dan Kecamatan Depok telah membentuk Satgas dan melaksanakan gerakan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
Para penyuluh agama Islam diharapkan dengan bahasa agama dapat berperan aktif dalam gerakan P4GN ini.
Para penyuluh agama Islam dengan bahasa agama diharapkan juga dapat berperan aktif dalam pembangunan bangsa di bidang-bidang lainnya. Pemerintah mempunyai program Gerakan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat).
Gerakan STBM itupun telah dideklarasikan di masing-masing Desa/Kelurahan, bahkan dilakukan pencetusan di padukuhan-padukuhan di wilayah Kecamatan Depok ini.
Gerakan STBM tersebut membentuk perilaku masyarakat yang hegenis dan saniter. Membentuk perilaku masyarakat, di sinilah posisi strategis para penyuluh agama Islam dalam membentuk karakter bangsa dengan bahasa agama.
Ada 5 (Lima) Pilar STBM. Salah satunya adalah Stop BABS (Buang Air Besar Sembarangan).Para penyuluh agama pun dapat berperan aktif dengan menanamkan nilai-nilai agama.
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jauhilah tiga perbuatan yang dilaknat, yaitu: buang air besar di sumber air, di tengah jalan, dan di bawah pohon yang teduh.” (HR Abu Dawud).
Program STBM ada Pilar Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PS-RT) dan Pilar Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLC-RT).
Nabi Muhammad SAW pun bersabda, “Sesungguhnya Allah itu indah, mencintai keindahan. Allah itu suci, mencintai kesucian. Allah itu bersih, mencintai kebersihan. Maka, bersihkanlah halaman dan lingkungan rumahmu.” (HR at-Tirmidzi).
Begitu juga dengan Pilar-Pilar STBM lainnya. Dapat ditanamkan nilai-nilai agama.
Selamat beraktifitas dan berperan aktif para penyuluh agama Islam Kecamatan Depok sesuai dengan spesifikasinya masing-masing. Selamat Membangun Bangsa dengan Bahasa Agama.
0 komentar:
Posting Komentar