• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Penyerahan SK PAI Non PNS Kecamatan Depok Tahun 2018

Pada hari Rabu, 14 Februari 2018 para Penyuluh Agama Islam Non PNS (PAI Non PNS) Kecamatan Depok menerima SK Pengangkatan kembali untuk Tahun Anggaran 2018. 
 
Penyerahan SK ini dilanjutkan dengan pembinaan. Kepala Kantor Kemenag. Kabupaten Sleman, Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA., menyampaikan bahwa penyerahan SK dilaksanakan di masing-masing KUA Kecamatan bertujuan untuk memonitoring kinerja Penyuluh Agama Islam, sekaligus untuk mengetahui kondisi Kantor Urusan Agama Kecamatan beserta SDM dan sarana prasarananya.
 
Kontrak kerja PAI Non PNS dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, tetapi SK Pengangkatannya dibuat setiap tahun. Hal itu bertujuan supaya dapat selalu mengevaluasi kinerja setiap tahunnya. 

Kepala Kankemenag Kab. Sleman ini menegaskan bahwa tugas dan fungsi utama PAI Non PNS adalah membawa dan menyampaikan misi Kementerian Agama RI kepada masyarakat luas. Kanwil Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai 4 (empat) program prioritas.
 
Yaitu: (1) Penguatan Ketahanan Keluarga; (2) Toleransi Umat Beragama; (3) Pelestarian dan Pengembangan Budaya; dan (4) Peningkatan Kualitas Madrasah. Oleh karenanya, PAI Non PNS harus ikut berperan aktif sesuai dengan spesifikasinya masing-masing.
 
Salah satunya adalah bekerja sama dengan lembaga pendidikan dalam menyiapkan generasi yang memahami dan mengamalkan ajaran agama secara benar. Jauh dari paham intoleransi dan radikalisme.

Kepala Seksi Bimas Islam, Abdu Naim, S.Ag., menekankan bahwa penyuluh agama Islam tidak hanya sebatas memberikan penyuluhan di lingkungan kelompok binaannya saja.
 
Namun, harus kepada masyarakat luas, sehingga umat dapat mengamalkan ajaran agama secara kafah. Misalnya dengan memberikan pelajaran Tahsinul Quran bagi siswa-siswi madrasah atau sekolah. Lewat media Tahsinul Quran tersebut, siswa-siswi sekaligus dapat diberikan pemahaman keagamaan yang benar dan jauh dari intoleransi dan radikalisme.
 
Selain itu, PAI Non PNS, terutama yang berspesifikasi Pembinaan Keluarga Sakinah, akan diberdayakan dalam kegiatan BP4 Kabupaten Sleman.
 
Ke depan, BP4 Kabupaten Sleman akan ditingkatkan peran dan eksistensinya. Mulai dari penyediaan ruang perkantoran, sarana prasarana, sampai dengan peningkatan kualitas dan kapabilitas SDM-nya.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menambahkan bahwa para penyuluh agama Islam di wilayah kecamatan selain menyampaikan dan membawa misi Kementerian Agama RI, juga harus bersinergi dengan program dan kegiatan Pemerintah Daerah.
 
Mulai dari Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, sampai dengan Pemerintah Desa. Penyuluh agama Islam diharapkan dapat mendukung dan menyukseskan program Pemerintah dengan bahasa agama. Tugas Penyuluh Agama adalah membangun bangsa dengan bahasa agama.

Dalam pembangunan bangsa, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman termasuk daerah darurat narkoba. Menurut data BNN Kabupaten Sleman, di wilayah D.I. Yogyakarta telah terjadi penyalahgunaan narkoba sebanyak 60.128 kasus.
 
Sepertiganya terjadi di Kabupaten Sleman dan Kecamatan Depok masuk 10 (Sepuluh Besar) Nasional kasus penyalahgunaan narkoba. 
 
BNN Kabupaten Sleman dan Kecamatan Depok telah membentuk Satgas dan melaksanakan gerakan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). 
 
Para penyuluh agama Islam diharapkan dengan bahasa agama dapat berperan aktif dalam gerakan P4GN ini.

Para penyuluh agama Islam dengan bahasa agama diharapkan juga dapat berperan aktif dalam pembangunan bangsa di bidang-bidang lainnya. Pemerintah mempunyai program Gerakan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat).
 
Gerakan STBM itupun telah dideklarasikan di masing-masing Desa/Kelurahan, bahkan dilakukan pencetusan di padukuhan-padukuhan di wilayah Kecamatan Depok ini.
 
Gerakan STBM tersebut membentuk perilaku masyarakat yang hegenis dan saniter. Membentuk perilaku masyarakat, di sinilah posisi strategis para penyuluh agama Islam dalam membentuk karakter bangsa dengan bahasa agama.

Ada 5 (Lima) Pilar STBM. Salah satunya adalah Stop BABS (Buang Air Besar Sembarangan).Para penyuluh agama pun dapat berperan aktif dengan menanamkan nilai-nilai agama.
 
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jauhilah tiga perbuatan yang dilaknat, yaitu: buang air besar di sumber air, di tengah jalan, dan di bawah pohon yang teduh.” (HR Abu Dawud). 
 
Program STBM ada Pilar Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PS-RT) dan Pilar Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLC-RT). 
 
Nabi Muhammad SAW pun bersabda, “Sesungguhnya Allah itu indah, mencintai keindahan. Allah itu suci, mencintai kesucian. Allah itu bersih, mencintai kebersihan. Maka, bersihkanlah halaman dan lingkungan rumahmu.” (HR at-Tirmidzi).
 
Begitu juga dengan Pilar-Pilar STBM lainnya. Dapat ditanamkan nilai-nilai agama.

Selamat beraktifitas dan berperan aktif para penyuluh agama Islam Kecamatan Depok sesuai dengan spesifikasinya masing-masing. Selamat Membangun Bangsa dengan Bahasa Agama.

0 komentar:

Posting Komentar

Peta KUA Depok