• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

DMI Depok Sosialisasikan UU Zakat dan Anti Radikalisme

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Desa Caturtunggal Kecamatan Depok menyelenggarakan Sosialisasi dan Pembinaan bagi para Pengurus Takmir Masjid se-Desa Caturtunggal Sabtu, 10 Maret 2018.

Ketua DMI Desa Caturtunggal selaku penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut meliputi beberapa bidang. Yaitu: Sosialisasi Ancaman Bahaya Radikalisme oleh Danramil XI Depok.
 
Sosialisasi Undang-undang Zakat oleh Kepala KUA Kecamatan Depok, dan Sosialisasi Manajemen Masjid oleh Ketua DMI Kecamatan Depok.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk: (1) Menjalin silaturrahmi dan koordinasi antarpengurus takmir masjid; (2) Meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan sosial keagamaan; dan (3) Menumbuhkan rasa toleransi dan saling menghormati antar pemeluk agama dan antar sesama penganut agama.

Danramil XI Kecamatan Depok dalam pembinaannya menyampaikan bahwa semua warga masyarakat harus selalu waspada terhadap ancaman bahaya radikalisme dan terorisme.
 
Wawasan Kebangsaan dan Empat Konsensus Nasional harus selalu dijunjung tinggi dan dilaksanakan. Negara Republik Indonesia dibangun atas Empat Konsensus, yaitu: UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., setelah menyampaikan tentang Dasar Hukum dan ketentuan-ketentuan zakat secara rinci, maka selanjutnya ia menyampaikan pula tentang problematika pengelolaan zakat oleh takmir masjid-takmir masjid di wilayah Kecamatan. 

Menurut UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, takmir masjid merupakan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten atau Kotamadya.
 
Takmir masjid bukan sebagai Pengelola Zakat itu sendiri, kecuali kalau wilayah takmir masjid tersebut belum terjangkau oleh BAZNAS atau LAZ yang sudah ada, misalnya beberapa masjid di daerah tertentu luar Pulau Jawa.

Apabila wilayahnya belum terjangkau oleh BAZNAS atau LAZ, maka, takmir masjid tersebut dapat melakukan pengelolaan zakat sendiri, mulai dari perencanaan pengumpulan zakat sampai dengan penyaluran dan pendayagunaannya.
 
Hanya saja takmir masjid yang bersangkutan harus memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada Pejabat yang berwenang (PP No, 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat dan Putusan MK Nomor: 86/PUU-X/2012).

Adapun masjid-masjid di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang lokasinya masih terjangkau oleh BAZNAS atau LAZ, maka masjid-masjid tersebut hanya dapat menjadi UPZ. Bukan sebagai Pengelola Zakat.
 
Memang cukup banyak takmir masjid yang merasa keberatan jika hanya mempunyai tugas mengumpulkan zakat, tanpa mempunyai hak untuk mengelola dan menyalurkan pendayagunannya.

Dalam kondisi seperti ini, Kepala KUA Kecamatan Depok (Eko Mardiono), memberikan rekomendasi :

Pertama: Para takmir masjid supaya mengajukan permohonan ke BAZNAS Kabupaten Sleman untuk ditetapkan sebagai UPZ. Kedua: Para takmir masjid juga membuat Daftar Muzakki (Orang yang Berzakat) dan Mustahiq (Penerima Zakat) di wilayahnya sebagai sumber data pengumpulan zakat dan pendayagunaannya.
 
Ketiga: Jika sudah ditetapkan sebagai UPZ oleh BAZNAS Kabupaten, maka takmir masjid melaksanakan pengumpulan zakat dari para muzakki di wilayahnya, kemudian melaporkan dan menyerahkannya kepada BAZNAS Kabupaten.

Keempat: Takmir masjid sekaligus juga membuat dan mengajukan proposal permohonan penyaluran dana zakat untuk para musttahiq di wilayahnya.
 
Kelima: Takmir masjid memberikan pembagian zakat kepada para mustahiq, kemudian melaporkannya kembali kepada BAZNAS Kabupaten.
 
Keenam: Ketua BAZNAS Kabupaten diharapkan membuat Peraturan Ketua BAZNAS tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ sebagaimana ditetapkan dalam PP No. 14 Tahun 2014.

Dalam forum kegiatan Sosialisasi UU Zakat ini, para takmir masjid juga diberi pembelajaran tentang Tata Cara Penghitungan dan Penyaluran Zakat, baik secara manual maupun digital, melalui Aplikasi Online Kalkulator Zakat SIMZAT (Sistem Informasi Manajemen Zakat).

0 komentar:

Posting Komentar

Peta KUA Depok