Dalam forum kegiatan Sosialisasi UU Zakat ini, para takmir masjid juga diberi pembelajaran tentang Tata Cara Penghitungan dan Penyaluran Zakat, baik secara manual maupun digital, melalui Aplikasi Online Kalkulator Zakat SIMZAT (Sistem Informasi Manajemen Zakat).
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Desa Caturtunggal Kecamatan Depok menyelenggarakan Sosialisasi dan Pembinaan bagi para Pengurus Takmir Masjid se-Desa Caturtunggal Sabtu, 10 Maret 2018.
Ketua DMI Desa Caturtunggal selaku penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut meliputi beberapa bidang. Yaitu: Sosialisasi Ancaman Bahaya Radikalisme oleh Danramil XI Depok.
Sosialisasi Undang-undang Zakat oleh Kepala KUA Kecamatan Depok, dan Sosialisasi Manajemen Masjid oleh Ketua DMI Kecamatan Depok.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk: (1) Menjalin silaturrahmi dan koordinasi antarpengurus takmir masjid; (2) Meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan sosial keagamaan; dan (3) Menumbuhkan rasa toleransi dan saling menghormati antar pemeluk agama dan antar sesama penganut agama.
Danramil XI Kecamatan Depok dalam pembinaannya menyampaikan bahwa semua warga masyarakat harus selalu waspada terhadap ancaman bahaya radikalisme dan terorisme.
Wawasan Kebangsaan dan Empat Konsensus Nasional harus selalu dijunjung tinggi dan dilaksanakan. Negara Republik Indonesia dibangun atas Empat Konsensus, yaitu: UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., setelah menyampaikan tentang Dasar Hukum dan ketentuan-ketentuan zakat secara rinci, maka selanjutnya ia menyampaikan pula tentang problematika pengelolaan zakat oleh takmir masjid-takmir masjid di wilayah Kecamatan.
Menurut UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, takmir masjid merupakan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten atau Kotamadya.
Takmir masjid bukan sebagai Pengelola Zakat itu sendiri, kecuali kalau wilayah takmir masjid tersebut belum terjangkau oleh BAZNAS atau LAZ yang sudah ada, misalnya beberapa masjid di daerah tertentu luar Pulau Jawa.
Apabila wilayahnya belum terjangkau oleh BAZNAS atau LAZ, maka, takmir masjid tersebut dapat melakukan pengelolaan zakat sendiri, mulai dari perencanaan pengumpulan zakat sampai dengan penyaluran dan pendayagunaannya.
Hanya saja takmir masjid yang bersangkutan harus memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada Pejabat yang berwenang (PP No, 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat dan Putusan MK Nomor: 86/PUU-X/2012).
Adapun masjid-masjid di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang lokasinya masih terjangkau oleh BAZNAS atau LAZ, maka masjid-masjid tersebut hanya dapat menjadi UPZ. Bukan sebagai Pengelola Zakat.
Memang cukup banyak takmir masjid yang merasa keberatan jika hanya mempunyai tugas mengumpulkan zakat, tanpa mempunyai hak untuk mengelola dan menyalurkan pendayagunannya.
Dalam kondisi seperti ini, Kepala KUA Kecamatan Depok (Eko Mardiono), memberikan rekomendasi :
Pertama: Para takmir masjid supaya mengajukan permohonan ke BAZNAS Kabupaten Sleman untuk ditetapkan sebagai UPZ. Kedua: Para takmir masjid juga membuat Daftar Muzakki (Orang yang Berzakat) dan Mustahiq (Penerima Zakat) di wilayahnya sebagai sumber data pengumpulan zakat dan pendayagunaannya.
Ketiga: Jika sudah ditetapkan sebagai UPZ oleh BAZNAS Kabupaten, maka takmir masjid melaksanakan pengumpulan zakat dari para muzakki di wilayahnya, kemudian melaporkan dan menyerahkannya kepada BAZNAS Kabupaten.
Keempat: Takmir masjid sekaligus juga membuat dan mengajukan proposal permohonan penyaluran dana zakat untuk para musttahiq di wilayahnya.
Kelima: Takmir masjid memberikan pembagian zakat kepada para mustahiq, kemudian melaporkannya kembali kepada BAZNAS Kabupaten.
Keenam: Ketua BAZNAS Kabupaten diharapkan membuat Peraturan Ketua BAZNAS tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ sebagaimana ditetapkan dalam PP No. 14 Tahun 2014.
Dalam forum kegiatan Sosialisasi UU Zakat ini, para takmir masjid juga diberi pembelajaran tentang Tata Cara Penghitungan dan Penyaluran Zakat, baik secara manual maupun digital, melalui Aplikasi Online Kalkulator Zakat SIMZAT (Sistem Informasi Manajemen Zakat).
Dalam forum kegiatan Sosialisasi UU Zakat ini, para takmir masjid juga diberi pembelajaran tentang Tata Cara Penghitungan dan Penyaluran Zakat, baik secara manual maupun digital, melalui Aplikasi Online Kalkulator Zakat SIMZAT (Sistem Informasi Manajemen Zakat).
0 komentar:
Posting Komentar