Pada tahun 2017 ini Pemerintah melaksanakan program imunisasi Measles Rubella (MR). Imunisasi Measles Rubella ialah pemberian vaksin kepada anak-anak yang berusia antara 9 bulan sampai dengan 15 tahun. Pemberian imunisasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan terjangkitnya penyakit yang berbahaya bagi kesehatan generasi penerus bangsa. Ajaran Islam pun sangat mendorong umatnya untuk senantiasa menjaga kesehatan dengan upaya pencegahan dan pengobatan.
Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala KUA Kecamatan Depok, menyampaikan bahwa KUA Kecamatan bekerja sama dengan Puskesmas setempat ikut berperan aktif dalam pelaksanaan imunisasi Measles Rubella. Di wilayah kecamatan Depok ini terdapat 7 (tujuh) madrasah (pondok pesantren) yang siswa-siswinya diberikan imunisasi Measles Rubella. Memang masih ada 1 atau 2 siswa yang tidak diizinkan oleh orang tuanya untuk diimunisasi dengan alasan agama. Orang tua siswa-siswi ini menganggap bahwa anaknya tidak perlu diimunisasi.
Ketujuh madrasah itu adalah: (1) Madrasah Ibtidaiyah (MI) Wahid Hasyim dengan jumlah siswa yang divaksin 192 siswa; (2) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Wahid Hasyim (282 siswa); (3) MI Sultan Agung (357 siswa); (4) MTs Ummul Qurra’ (201 siswa); (5) MI Ma’arif Sembego (537 siswa); (6) MI al-Huda Karangnongko (306 siswa); dan (7) MTsN 9 Sleman (373 siswa).
Sebenarnya Majelis Ulama Indoensia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor: 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi. Menurut Fatwa MUI ini, imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
Vaksin yang digunakan untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali : (1) digunakan pada kondisi adh-dharurat atau hajat; (2) belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan (3) adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal. KLIK : Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
0 komentar:
Posting Komentar