Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018.
Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
Ketua Pelaksana, Ahmad Nurozi, SHI., MSI., menyampaikan, penyelenggaran Penyuluhan Keluarga Samara ini dilatarbelakangi oleh cukup tingginya angka perceraian, kurang berhasilnya keluarga yang dibangun dan kurang siap serta kurang cakapnya para calon pengantin dalam memasuki kehidupan rumah tangga.
Menurut Nurozi, munculnya berbagai masalah rumah tangga disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya kesenjangan ekonomi, minimnya pendidikan dan kurangnya pengetahuan tentang hak dan kewajiban suami isteri.
Hal itu sering mengakibatkan timbulnya konflik suami isteri (marital conflict) yang berkepanjangan, sehingga keluarga yang bahagia dan harmonis pun jauh dari harapan.
Oleh karena itu, sangatlah penting untuk memberikan pemahaman dan keterampilan (skill) tentang cara membina rumah tangga yang baik kepada calon pasangan suami isteri.
Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala KUA Kecamatan Depok, sangat mengapresiasi Program Kemitraan Masyarakat oleh FIAI UII Yogyakarta yang berupa Penyuluhan Keluarga Samara Bagi Calon Pengantin.
Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, peristiwa nikah di KUA Kecamatan Depok tergolong sangat tinggi. Masyarakatnya pun hiterogen dan kompleks serta semi perkotaan (metropolis).
Problematika kehidupan rumah tangganya pun sangat kompleks. Di wilayah Kecamatan Depok ini terdapat banyak Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta. Sehingga banyak pendatang dari berbagai daerah. Kehidupan masyarakatnya pun menjadi lebih kompleks dan multikultural.
Adapun materi yang diberikan dalam Penyuluhan Keluarga Samara Bagi Calon Pengantin ini terdiri beberapa materi.
Pertama: Hukum Islam dalam Keluarga. Kedua: Pendidikan Islam dalam Keluarga. Ketiga:Manajemen Keuangan Islam. Keempat: Ketahanan Keluarga dan Manajemen Konflik dalam Rumah Tangga.
Metode yang dipakai adalah penyuluhan, pendampingan, dan diskusi kelompok dengan model problem solving. Menggunakan pendekatan normatif, pendekatan yuridis, dan pendekatan psikologis.
Narasumbernya berasal dari unsur akademisi dosen FIAI UII Yogyakarta, psikolog Puskesmas Kecamatan, dan Kepala KUA Kecamatan Depok.
0 komentar:
Posting Komentar