• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara

Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018.
 
Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Ketua Pelaksana, Ahmad Nurozi, SHI., MSI., menyampaikan, penyelenggaran Penyuluhan Keluarga Samara ini dilatarbelakangi oleh cukup tingginya angka perceraian, kurang berhasilnya keluarga yang dibangun dan kurang siap serta kurang cakapnya para calon pengantin dalam memasuki kehidupan rumah tangga.

Menurut Nurozi, munculnya berbagai masalah rumah tangga disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya kesenjangan ekonomi, minimnya pendidikan dan kurangnya pengetahuan tentang hak dan kewajiban suami isteri.
 
Hal itu sering mengakibatkan timbulnya konflik suami isteri (marital conflict) yang berkepanjangan, sehingga keluarga yang bahagia dan harmonis pun jauh dari harapan.
 
Oleh karena itu, sangatlah penting untuk memberikan pemahaman dan keterampilan (skill) tentang cara membina rumah tangga yang baik kepada calon pasangan suami isteri.

Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala KUA Kecamatan Depok, sangat mengapresiasi Program Kemitraan Masyarakat oleh FIAI UII Yogyakarta yang berupa Penyuluhan Keluarga Samara Bagi Calon Pengantin.
 
Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, peristiwa nikah di KUA Kecamatan Depok tergolong sangat tinggi. Masyarakatnya pun hiterogen dan kompleks serta semi perkotaan (metropolis). 
 
Problematika kehidupan rumah tangganya pun sangat kompleks. Di wilayah Kecamatan Depok ini terdapat banyak Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta. Sehingga banyak pendatang dari berbagai daerah. Kehidupan masyarakatnya pun menjadi lebih kompleks dan multikultural.

Adapun materi yang diberikan dalam Penyuluhan Keluarga Samara Bagi Calon Pengantin ini terdiri beberapa materi.
 
Pertama: Hukum Islam dalam Keluarga. Kedua: Pendidikan Islam dalam Keluarga. Ketiga:Manajemen Keuangan Islam. Keempat: Ketahanan Keluarga dan Manajemen Konflik dalam Rumah Tangga.
 
Metode yang dipakai adalah penyuluhan, pendampingan, dan diskusi kelompok dengan model problem solving. Menggunakan pendekatan normatif, pendekatan yuridis, dan pendekatan psikologis. 
 
Narasumbernya berasal dari unsur akademisi dosen FIAI UII Yogyakarta, psikolog Puskesmas Kecamatan, dan Kepala KUA Kecamatan Depok.

0 komentar:

Posting Komentar

Peta KUA Depok