Tampilkan postingan dengan label Standar Pelayanan Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Standar Pelayanan Publik. Tampilkan semua postingan
Pada periode Triwulan Pertama Tahun 2018 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat.
Survei Kepuasan Masyarakat tersebut ditujukan untuk: (1) Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat saat menerima layanan dari KUA Kecamatan Depok; (2) Menjadikan bahan evaluasi atas kinerja Aparatur Sipil Negara KUA Kecamatan Depok; dan (3) Mengetahui unsur-unsur pelayanan mana yang masih perlu untuk dikembangkan dan ditingkatkan.
Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan latarbelakang dan dasar dilaksanakannnya Survei Kepuasan Masyarakat ini.
Pertama KUA Kecamatan Depok telah ditetapkan sebagai Pilot Project Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kantor Kementerian Agama Kabuapten Sleman Tahun 2018 sebagaimana SK Kepala Kankemenag. Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2018 tanggal 10 Januari 2018.
Kedua melaksanakan amanah UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ketiga mengimplementasikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: SJ/B.IV/2/OT.00/296/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Agama.
Eko Mardiono menambahkan bahwa Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Depok meliputi 9 (sembilan) unsur pelayanan publik sebagaimana ketentuan Keputusan MENPAN Nomor 26 Tahun 2004 tentang Juknis Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik.
Yaitu unsur: (1) Kemudahan persyaratan; (2) Kemudahan prosedur; (3) Kecepatan merespon tamu; (4) Ada tidaknya kemungkinan pungutan biaya/tarif; (5) Kesesuaian produk layanan dengan keinginan pemohon; (6) Kompetensi petugas pelaksana; (7) Perilaku dan keramahan petugas; (8) Maklumat Janji Layanan; dan (9) Penanganan pengaduan masyarakat.
Hasil surveinya menunjukkan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat KUA Kecamatan Depok sebesar 89,40. Masuk kategori Sangat Baik.
Unsur pelayanan yang berupa “Ada tidaknya Kemungkinan Pungutan Biaya/Tarif” menempati peringkat teringgi, yaitu dengan nilai 3,921.
Sedangkan peringkat yang terendah adalah unsur pelayanan “Kesesuaian Produk Layanan dengan yang diminta”, yaitu dengan nilai 3,358.
Walaupun peringkatnya paling rendah, tetapi nilainya masih berada di atas 3 (tiga). Artinya, nilainya masih tergolong baik.
Unsur pelayanan “Kesesuaian produk layanan dengan yang diminta” menduduki peringkat yang paling rendah.
Hal itu dikarenakan ada beberapa jenis permohonan produk layanan masyarakat yang memang tidak dapat dipenuhi oleh KUA Kecamatan Depok sebab ada peraturan perundangan yang tidak memungkinkan untuk itu.
Misalnya ada warga masyarakat yang datang ke KUA Kecamatan Depok untuk meminta Surat Keterangan Pembetulan Nama Buku Nikahnya supaya sama dengan nama yang ada dalam KTP dan Kartu Keluarga dimiliki.
Dalam permohonan seperti itu, KUA Kecamatan Depok tidak dapat langsung memenuhinya. Pemohon layanan diarahkan supaya terlebih dahulu mengajukan permohonan sidang ke Pengadilan Agama.
Hal itu karena menurut peraturan perundangan, perubahan data Akta Nikah harus melalui putusan pengadilan. Selain itu, Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten sebagai pihak Pengguna Produk Layanan KUA juga mensyaratkan harus berdasarkan putusan pengadilan.
Padahal yang diminta oleh pemohon adalah Surat Keterangan Pembetulan Nama Buku Nikah, bukan Putusan Pengadilan. Sehingga, terjadi ketidaksesuaian antara produk layanan yang diberikan oleh KUA Kecamatan dengan yang diminta oleh responden.
Namun semua itu dapat diselesaikan dengan komunikasi dan sosialisasi regulasi-regulasi yang ada kepada masyarakat.
Demikian hasil Survei Kepuasan Masyarakat atas Layanan Publik oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman pada periode Triwulan Pertama Tahun 2018.
Indeks Kepuasan Masyarakatnya sebesar 89,40. Masuk kategori sangat baik.
Semoga hasil survei ini dapat bermanfaat bagi KUA Kecamatan Depok sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Agama dan bagi masyarakat itu sendiri sebagai Pengguna Jasa Layanan Publik.
Baca Selengkapnya.........
Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018 di KUA Kecamatan setempat.
Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., dalam Kata Sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling tersebut merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.
Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., dalam Kata Sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling tersebut merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.
Penyusunan dan penetapannya pun harus melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait. Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Selain itu, pada Tahun 2018 ini Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok ditetapkan sebagai Pilot Projek Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Sleman. Penyelenggara PTSP pun wajib menyusun Standar Pelayanan Publik (PP Nomor 97 Tahun 2014 pasal 14 ayat (1) tentang PTSP.
Selain itu, pada Tahun 2018 ini Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok ditetapkan sebagai Pilot Projek Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Sleman. Penyelenggara PTSP pun wajib menyusun Standar Pelayanan Publik (PP Nomor 97 Tahun 2014 pasal 14 ayat (1) tentang PTSP.
Oleh karena itu, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok menyelenggarakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Berbasis Masyarakat.
Camat Depok, Joni Suhartana, S.H., dalam Kata Sambutannya menyampaikan bahwa Kecamatan Depok jumlah penduduknya sangat banyak dan hiterogen serta penuh dengan dinamika.
Camat Depok, Joni Suhartana, S.H., dalam Kata Sambutannya menyampaikan bahwa Kecamatan Depok jumlah penduduknya sangat banyak dan hiterogen serta penuh dengan dinamika.
Jumlah penduduknya lebih dari 134 ribu penduduk. Ditambah lagi para pendatang dari luar daerah yang menuntut ilmu di Daerah Istimewa Yogyakarta. Perguruan Tinggi di Yogyakarta, sebagian besar berada di wilayah Kecamatan Depok.
Masyarakat Kecamatan Depok pun menjadi terbuka, kritis, dan dinamis. Cukup banyak masyarakat kecamatan Depok yang berikan kritikan dan masukan bahkan protes atas layanan publik lewat Aplikasi LAPOR SLEMAN Pemerintah Kabupaten. Semuanya harus dihadapi secara bijak dan responsif.
Masyarakat Kecamatan Depok pun menjadi terbuka, kritis, dan dinamis. Cukup banyak masyarakat kecamatan Depok yang berikan kritikan dan masukan bahkan protes atas layanan publik lewat Aplikasi LAPOR SLEMAN Pemerintah Kabupaten. Semuanya harus dihadapi secara bijak dan responsif.
Oleh karenanya, KUA Kecamatan Depok dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Publik harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait sebagaimana yang diamanahkan oleh UU Pelayanan Publik.
Ketua Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta, Suryawan Raharjo, SH., LLM., dalam Kata Sambutan dan pembinaannya menyampaikan bahwa Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait sebagaimana yang telah dilakukan oleh KUA Kecamatan Depok dapat dijadikan sebagai Model dan Kebijakan di Tingkat Kabupaten Sleman.
Menurut Ketua Ombudsman ini. Konsep Dasar Pelayanan Publik adalah: (1) Adanya gerakan mengedepankan kepentingan masyarakat; (2) Berorientasi pada pelayanan yang lebih cepat dan tidak berbelit-belit; (3) Harus ada komitmen yang kuat dari “Pemerintah” untuk selalu memperbaharui Tata Kelola Birokrasi.
Oleh karenanya, Penyelenggara Pelayanan Publik harus menempatkan Pengguna Jasa Layanan Publik sebagai Sentral Orientasi.
Draft Standar Pelayanan Publik yang disusun oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok dinilai sudah memenuhi kriteria dan ketentuan UU Pelayanan Publik. Ada 14 (empat belas) unsur Standar Pelayanan Publik yang harus dipenuhi.
Yaitu: (1) Dasar Hukum; (2) Persyaratan Pelayanan; (3) Sistem, Mekanisme, dan Prosedur; (4) Jangka Waktu Penyelesaian; (5) Biaya/Tarif; (6) Produk Pelayanan; (7) Sarana, Prasarana, dan Fasilitas; (8) Komptensi Pelaksana; (9) Pengawasan Internal; (10) Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan; (11) Jumlah Pelaksana; (12) Jaminan Pelayanan; (13) Jaminan Keamanan, dan Keselamatan Pelayanan; dan (14) Evaluasi Kinerja Pelaksana.
Berikut ini Hasil Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik KUA Kecamatan Depok Tahun 2018, yaitu :
KLIK :
Baca Selengkapnya.........
Dalam rangka memberikan layanan masyarakat yang berkualitas dan akuntabel, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menetapkan Standar Pelayanan Publik sebagai berikut:
KLIK :
Baca Selengkapnya.........
Dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian layanan kepada masyarakat, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok menetapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagai berikut:
KLIK:
Baca Selengkapnya.........


