• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Orientasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Tahun 2018

Pada hari Rabu, 24 Januari 2018 bertempat di Aula Puskesmas Depok I diselenggarakanlah Orientasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
 
Tujuan penyelenggaraan STBM ini adalah untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
 
Diharapkan pada tahun 2025 Indonesia dapat mencapai sanitasi total untuk seluruh masyarakat sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Indonesia.

Kepala Puskesmas Depok I menyampaikan, ada 5 (lima) Pilar STBM.
 
Yaitu: (1) Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS); (2) Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS); (3) Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMM-RT); (4) Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PS-RT); dan (5) Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLC-RT).

Pelaksanaan program STBM tersebut bersifat lintas sektoral dengan Puskesmas sebagai leading sektornya. Kegiatan lintas sektoral ini mulai dari Kantor Kecamatan, Polsek, Danramil, sampai KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan.
 
KUA Kecamatan pun mempunyai peran dan fungsi yang cukup strategis. Yakni: memotivasi masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, higienis, dan saniter dengan bahasa dan dengan pendekatan nilai-nilai agama. 

Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Depok, Trijoko, SH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa program STBM akan berhasil guna dan berdaya guna apabila mendapatkan dukungan dari segala lapisan masyarakat.
 
Seluruh komponen masyarakat harus terlibat dalam analisis permasalahan-perencanaan-pelaksanaan serta pemanfaatan dan pemeliharaan. STBM pun harus menjadi perilaku dan budaya masyarakat secara mandiri.

Pemerintah Kabupaten Sleman lewat Perda Nomor 4 Tahun 1992 telah mencanangkan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu SLEMAN SEMBADA.
 
Secara harfiah, slogan SLEMAN SEMBADA diartikan sebagai kondisi yang Sehat, Elok dan Edi, Makmur dan Merata, Bersih dan Berbudaya, Aman dan Adil, Damai dan Dinamis, serta Agamis.
 
Jadi salah satu arti harfiah SLEMAN SEMBADA adalah Bersih dan Berbudaya. Dengan demikian,program STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) selaras dan sangat sinergis dengan slogan SLEMAN SEMBADA.

Sementara itu menurut Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., program STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) juga selaras dan sesuai dengan ketentuan ajaran Syariat Islam. Agama Islam sangat memperhatikan pentingnya dan urgensi hidup sehat dan bersih.
 
Kebersihan adalah sebagian dari iman. Syariat Islam pun menempatkan perilaku hidup bersih ke dalam posisi yang sangat penting.
 
Perintah untuk hidup bersih disebutkan secara bersamaan dengan perintah untuk melaksanakan shalat, membayar zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya, misalnya sebagaimana termaktub dalam firman Allah SWT Surat al-Ahzab ayat 33.

Salah satu Lima Pilar STBM adalah Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS). Islam pun melarang orang buang air sembarangan.
 
Misalnya, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jauhilah tiga macam perbuatan yang dilaknat, yaitu buang air besar di sumber air, di tengah jalan, dan di bawah pohon yang teduh.” (HR Abu Dawud).

Pilar STBM kedua adalah Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS). Ajaran Islam pun juga sangat memperhatikan higienitas tangan. Islam memberikan tuntunan bahwa apabila seseorang memegang makanan, maka hendaklah menggunakan tangan kanan.
 
Sebaliknya apabila membasuh kotoran, gunakanlah tangan kiri. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu kencing, maka jangan memegang zakarnya dengan tangan kanan dan jangan pula membasuh kotoran (cebok) dengan tangan kanan.” (HR Bukhari Muslim).

Begitu pula dengan Tiga Pilar STBM lainnya. Ketiganya juga selaras dan sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.
 
Oleh karena itu, warga masyarakat harus berperilaku hidup sehat, bersih, dan saniter dan itu merupakan bagian dari amal ibadah kepada Allah SWT, demikian Eko Mardiono.

0 komentar:

Posting Komentar

Peta KUA Depok