• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Mutasi Pegawai KUA

Jumat, 11 Juni 2010 KUA Kecamatan Depok melakukan pelepasan 2 pegawainya. Kedua pegawai itu adalah Jaenudin, S.Ag., M.S.I. yang berpindah tugas ke KUA Kecamatan Mlati dan Mar’ani Bisyri, S.H. yang beralih tugas ke KUA Kecamatan Ngaglik. Acara pelepasan tersebut diselenggarakan di rumah makan Timbul Roso Brayut, Wukirsari, Cangkringan, Sleman.

Dalam prakata pamitnya, Mar’ani Bisyri, S.H. menyampaikan banyak terimakasih bahwa ia sudah berkesempatan mengabdi dan menimba pengalaman di KUA Kecamatan Depok. Sebuah KUA yang permasalahannya begitu kompleks bila dibandingkan dengan KUA-KUA lainnya di wilayah Sleman. Mar’ani Bisyri, S.H. juga memohon maaf apabila selama bertugas di KUA Kecamatan Depok melakukan kesalahan, baik yang disengaja ataupun yang tidak sengaja. Ia juga mohon doa restu supaya bisa menjalankan tugas dengan baik dan amanah di tempat tugasnya yang baru.

Kepala KUA Kecamatan Depok, Drs. Dalhari, melepas keduanya dan mengucapkan selamat jalan. Diharapkan keduanya mampu menjalankan tugasnya dengan baik di tempat kerjanya yang baru. Sudah barang tentu, semua pihak harus bisa saling memaafkan karena yang namanya manusia pasti tidak akan bisa terlepas dari kesalahan dan kekhilafan. Oleh Kepala KUA juga didoakan, semoga keduanya di tempat kerja yang baru dapat menemukan kembali suasana yang penuh dengan kekompakan dan keceriaan sebagaimana yang selama ini didapatkan di KUA Kecamatan Depok. Pengalaman-pengalaman kerja yang baik selama di KUA Kecamatan Depok tentunya dapat ditularkan dan dilanjutkan di tempat kerja barunya.

Acara pelepasan ini ditutup dengan doa oleh KH Chaerudin, penyuluh agama Islam fungsional. Banyak sekali doa yang dimohonkan oleh Pak Haji ini. Doa tidak hanya diperuntukkan bagi kedua pegawai yang akan pindah tugas, tetapi juga bagi semua pegawai KUA Kecamatan Depok. Salah satu doa yang dimohonkan perkenan Allah SWT adalah semoga semua pegawai KUA Kecamatan Depok beserta keluarganya diberikan kemudahan oleh-Nya untuk beribadah haji ke Tanah Suci, al-Makkah al-Mukarramah. Semoga doa yang mulia ini terkabul, amien..........

Ada hal lain yang tidak kalah pentingnya dalam peristiwa mutasi pegawai di KUA Kecamatan Depok tersebut. Perpindahan dan perjalanan karir Mar’ani Bisyri, S.H. ke depan menarik untuk dipantau dan diamati. Akan ke mana dan sampai di mana perjalanan karir Mar’ani Bisyri di lingkungan KUA ini? Apakah selamanya akan ditugaskan di KUA Kecamatan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sleman, sehingga selamanya akan manjadi seorang staf, ataukah akhirnya dipindahtugaskan ke madrasah/sekolah, atau bagaimana?

Mengamati perjalanan karir Mar’ani Bisyri, S.H. tersebut ke depan adalah sangatlah menarik karena Mar’ani Bisyri, S.H. adalah pegawai KUA yang berjenis kelamin perempuan, sementara itu ia mempunyai basik akademik sarjana strata 1. Padahal, di KUA Kecamatan tidak ada jabatan struktural selain jabatan kepala KUA. Kepala KUA sendiri adalah wali hakim dan wali hakim selamanya adalah laki-laki. Sementara itu, apabila Mar’ani Bisyri, S.H. diproyeksikan suatu saat nanti menduduki Kasi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sleman, maka ia pun harus berkompetisi dengan para kepala KUA yang sudah mempunyai dan berpengalaman menduduki jabatan sebagai pejabat eselon IV.

Oleh karena itu, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah selamanya seorang pegawai perempuan akan menjadi staf di KUA ataukah ia akhirnya dipindahtugaskan ke madrasah/sekolah supaya karirnya bisa berkembang sesuai dengan kemampuan dan kompetensi akademiknya, atau bagaimana?

Perjalanan karir pegawai perempuan inilah yang akan dicoba untuk dipantau dan diamati. Tentunya, pemantauan dan pengamatan ini akan menjadi lebih valid jika ada beberapa pegawai KUA yang berjenis kelamin perempuan dan berbasis akademik sarjana strata 1. Akan ke mana dan sampai di mana perjalanan karir mereka di KUA ini? (EM 130610)

0 komentar:

Posting Komentar

Peta KUA Depok