• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Tampilkan postingan dengan label Kepenghuluan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepenghuluan. Tampilkan semua postingan

KUA Depok Selenggarakan Pendidikan Kesehatan Metode MOMMI

Bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM Yogyakarta, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Depok menyelenggarakan pendidikan kesehatan bagi calon pengantin pada Selasa, 12 Februari 2019 di Balai Nikah KUA Kecamatan setempat.
 
Materi yang diberikan berupa pengetahuan tentang: (1) Pola Menstruasi; (2) Perencanaan Kehamilan; (3) Pencegahan Kehamilan Secara Alami; (4) Gangguan Pola Menstruasi; dan (5) Infertilitas (ketidaksuburan). Materi tersebut disampaikan oleh Ika Parmawati, S.Kep., Ns., M.Kep., dosen Pasca Sarjana FK-KMK UGM Yogyakarta.

Kegiatan Pendidikan Kesehatan bagi Calon Pengantin ini diawali dengan pengukuran pengetahuan para Calon Pengantin tentang Pola Menstruasi, Perencanaan Kehamilan, Pencegahan Kehamilan Secara Alami, dan Gangguan Menstruasi, serta Pengetahuan tentang infertilitas (ketidaksuburan). Baru kemudian diberikan materi secara rinci dan konfrehensif.

Narasumber Ika Parmawati menyampaikan, bahwa para peserta Pendidikan Kesehatan ini juga diberikan pengetahuan tentang penggunaan aplikasi MOMMI (Mobile Menstruation Monitoring) yang diciptakan oleh FK-KMK UGM Yogyakarta.
 
Aplikasi MOMMI tersebut merupakan media pembelajaran dokumentasi siklus menstruasi. Aplikasi MOMMI tersebut dapat diunduh (download) dari Play Store.
 
Dengan aplikasi MOMMI tersebut, para Calon Pengantin dapat mengetahui masa subur dan masa tidak suburnya, sehingga dapat merencanakan kehamilan serta dapat mencegah kehamilan secara alami.

Terkait dengan perencanaan kehamilan, para calon pengantin juga diberikan pengetahuan tentang: (1) Bagaimana cara agar mereka cepat mendapatkan kehamilan; (2) Kapan harus melakukan hubungan seksual sehingga cepat mendapatkan kehamilan; dan (3) Kapan masa subur seorang isteri, sehingga saat terjadi pembuahan sperma oleh suami, istri mendapatkan hamil.

Terkait dengan pencegahan kehamilan, para calon pengantin diberikan pengetahuan secara umum.
 
Pertama: Metode Pencegahan Kehamilan dengan Alat Kontrasepsi yang meliputi Metode Kontrasepsi Permanen, Metode Hormonal, Metode KB Alamiah, dan Metode Barrier.
 
Kedua: Metode Pencegahan Kehamilan Secara Alami, yaitu Metode pencegahan kehamilan berdasarkan pengamatan masa subur, yakni dengan memperhatikan tanda-tanda kesuburan dalam siklus menstruasi dan dengan cara menghindari hubungan seksual selama masa subur.
 
Hanya saja, metode pencegahan kehamilan dengan model MOMMI lebih ditekankan dalam pencegahan kehamilan secara alami, yaitu dengan cara sebagaimana yang telah dipaparkan di depan. 

Sementara itu, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala KUA Kecamatan Depok menyampaikan bahwa program Pendidikan Kesehatan bagi Calon Pengantin oleh FK-KMK UGM Yogyakarta dengan aplikasi MOMMI ini sangat bermanfaat dalam pengembangan keluarga sakinah.
 
Hal itu karena salah satu upaya untuk menggapai keluarga sakinah adalah mengatur kelahiran anak, sehingga anak yang dilahirkan dapat tumbuh dan berkembang menjadi anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta bertaqwa kepada Allah SWT.

Di awal narasinya, Eko Mardiono menyampaikan tentang menstruasi dalam perspektif Islam, yang Islam menyebutnya dengan istilah haidh. Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan yang sampai umur (baligh) dengan tanpa penyebab, melainkan karena sudah menjadi kodrat seorang perempuan.
 
Seorang wanita yang sedang haidh selain tidak diperbolehkan untuk mengerjakan shalat, thawaf, iktikaf di masjid, dan puasa, juga tidak diperbolehkan melakukan hubungan seksual.

Hal itu sebagaimana firman Allah SWT, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222).

Lalu, apa sajakah yang harus ditinggalkan dan apa sajakah yang dapat dilakukan oleh suami saat isterinya sedang haidh?
 
Yang dapat dilakukan oleh suami isteri adalah semuanya dapat dilakukan kecuali berhubungan seksual (penetrasi/coitus).
 
Kedua suami isteri pun dapat bersenang-senang antara pusar dan lutut isteri (istimta’ bain as-surrah war-rukbah) sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, Ishna’uu kulla syay’in illa an-nikaah, “Perbuatlah sekehendakmu kecuali bersetubuh” (HR Muslim).

Eko Mardiono juga menyampaikan ketentuan Islam perihal pengaturan kelahiran anak. Islam membolehkan pengaturan kelahiran anak (tandhim an-nasl), tetapi tidak membolehkan pembatasan kelahiran anak (tahdiid an-nasl).
 
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT, “Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31).

Sementara itu, Islam sangat menganjurkan supaya orang tua meninggalkan generasi (anak) yang kuat.
Allah SWT berfirman, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. an-Nisa’: 9).

Oleh karena Islam melarang pembatasan kelahiran anak, maka Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1972 dan 1983 pernah memberikan fatwa bahwa vasektomi (sterilisasi/kontrasepsi mantab pria) dan tubektomi (sterilisasi/kontrasepsi mantab wanita) hukumnya haram karena membatasi kelahiran, bukan mengatur kelahiran, kecuali dalam keadaan darurat, misalnya menurut medis, kelahiran anak akan mengancam keselamatan jiwa ibu dan/atau anak.
 
Namun, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pada era sekarang ini vasektomi dan tubektomi ternyata dapat disambung kembali dengan tingkat keberhasilan 95-98 %. Akhirnya, dalam Islam pun alat kontrasepsi vasektomi dan tubektomi diperbolehkan.

Alhamdulillah, FK-KMK UGM Yogyakarta sudah mengembangkan Aplikasi MOMMI sebagai media pembelajaran dokumentasi siklus menstruasi dan sudah diberikan kepada calon pengantin di KUA Kecamatan Depok Kabupaten Sleman.
 
Para calon pengantin pun dapat melakukan perencanaan kehamilan dan pencegahan kehamilan secara alami serta mengetahui tentang pola menstruasi, gangguan menstruasi, dan infertilitas (ketidaksuburan).
 
Dengan program Aplikasi MOMMI ini, pembentukan anak-anak yang sehat dan kuat pun terealisasikan. Satu langkah menuju keluarga sakinah pun terlampaui, demikian Eko Mardiono. (em 12/02/2019).

Baca Selengkapnya.........

Generasi Sehat Berkualitas Bina Pranikah Bagi Calon Pengantin

Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman akan menyelenggarakan Pembinaan Pranikah Bagi Calon Pengantin besok pada hari Selasa, 12 Februari 2019 bagi para Calon Pengantin. Kegiatan Pembinaan Pranikah ini diperuntukkan bagi 25 (dua puluh lima) pasang calon pengantin.

Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala KUA Kecamatan Depok, menyampaikan, kegiatan Pranikah bagi Calon Pengantin ini merupakan kegiatan lintas sektoral dan pengabdian masyarakat oleh lembaga pendidikan Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Diharapkan, dengan kegiatan ini para calon pengantin mampu: Pertama: Mengetahui tentang Pola dan Gangguan Menstruasi serta Ketidaksuburan (Invertilasi); Kedua: Mempunyai pengetahuan tentang Perencanaan Kehamilan.
 
Ketiga: Mempunyai pengetahuan tentang gangguan menstruasi yang berhubungan dengan invertilasi (ketidaksuburan); dan Keempat: Mempunyai pengetahuan tentang metode pencegahan kehamilan secara alami.
 
Pada akhirnya dengan kegiatan ini dapat diketahui perihal Pengaruh Pendidikan Kesehatan bagi calon pengantin tentang pola menstruasi dengan Mobile Fertility Monitoring (MOMMI) terhadap pengetahuan tentang kelima hal di atas.

Lebih lanjut Eko Mardiono menyampaikan, para calon pengantin sebelum menerima pembelajaran tentang kesehatan reproduksi ini, terlebih dahulu akan mendapatkan pengetahuan tentang Penyiapan Generasi Berkualitas dan Keluarga Berencana dalam Perspektif Islam.
 
Materi tersebut diberikan kepada para calon pengantin dengan tujuan supaya para Calon Pengantin mempunyai pengetahuan dan wawasan yang luas dan konfrehensif tentang semua itu, baik dalam aspek Syariat Islam maupun aspek Medis Kesehatan.

Materi-materi yang berspektif Islam akan diberikan oleh Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Penghulu Madya dan Kepala KUA Kecamatan Depok Kabupaten Sleman.
 
Adapun materi-materi tentang kesehatan dan keperawatan akan diberikan oleh Ika Parmawati, S.Kep., NS., M.Kep., dosen Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Demikian, semoga bermanfaat.

Baca Selengkapnya.........

KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara

Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018.
 
Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Ketua Pelaksana, Ahmad Nurozi, SHI., MSI., menyampaikan, penyelenggaran Penyuluhan Keluarga Samara ini dilatarbelakangi oleh cukup tingginya angka perceraian, kurang berhasilnya keluarga yang dibangun dan kurang siap serta kurang cakapnya para calon pengantin dalam memasuki kehidupan rumah tangga.

Menurut Nurozi, munculnya berbagai masalah rumah tangga disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya kesenjangan ekonomi, minimnya pendidikan dan kurangnya pengetahuan tentang hak dan kewajiban suami isteri.
 
Hal itu sering mengakibatkan timbulnya konflik suami isteri (marital conflict) yang berkepanjangan, sehingga keluarga yang bahagia dan harmonis pun jauh dari harapan.
 
Oleh karena itu, sangatlah penting untuk memberikan pemahaman dan keterampilan (skill) tentang cara membina rumah tangga yang baik kepada calon pasangan suami isteri.

Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala KUA Kecamatan Depok, sangat mengapresiasi Program Kemitraan Masyarakat oleh FIAI UII Yogyakarta yang berupa Penyuluhan Keluarga Samara Bagi Calon Pengantin.
 
Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, peristiwa nikah di KUA Kecamatan Depok tergolong sangat tinggi. Masyarakatnya pun hiterogen dan kompleks serta semi perkotaan (metropolis). 
 
Problematika kehidupan rumah tangganya pun sangat kompleks. Di wilayah Kecamatan Depok ini terdapat banyak Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta. Sehingga banyak pendatang dari berbagai daerah. Kehidupan masyarakatnya pun menjadi lebih kompleks dan multikultural.

Adapun materi yang diberikan dalam Penyuluhan Keluarga Samara Bagi Calon Pengantin ini terdiri beberapa materi.
 
Pertama: Hukum Islam dalam Keluarga. Kedua: Pendidikan Islam dalam Keluarga. Ketiga:Manajemen Keuangan Islam. Keempat: Ketahanan Keluarga dan Manajemen Konflik dalam Rumah Tangga.
 
Metode yang dipakai adalah penyuluhan, pendampingan, dan diskusi kelompok dengan model problem solving. Menggunakan pendekatan normatif, pendekatan yuridis, dan pendekatan psikologis. 
 
Narasumbernya berasal dari unsur akademisi dosen FIAI UII Yogyakarta, psikolog Puskesmas Kecamatan, dan Kepala KUA Kecamatan Depok.

Baca Selengkapnya.........

Data Pernikahan Semester I 2018


Baca Selengkapnya.........

Data Pernikahan Triwulan II 2018


Baca Selengkapnya.........

Data Pernikahan Juni 2018


Baca Selengkapnya.........

Data Pernikahan Mei 2018


Baca Selengkapnya.........

Data Pernikahan April 2018


Baca Selengkapnya.........

KUA Depok Sosialisasikan Pelaksanaan Kompilasi Hukum Islam

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) sudah berjalan lebih dari 25 tahun sejak tahun 1991.
 
Namun, belum semua masyarakat memahami dan melaksanakannya. Misalnya ketentuan KHI pasal 53 tentang Kawin Hamil. Menurut pasal 53 KHI ini, seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya.
 
Pernikahannya pun dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya. Anak yang dilahirkan juga sebagai anak sah. KHI pasal 99 menegaskan, anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.

Ada sebagian orang yang bertanya ke KUA Kecamatan Depok tentang ketentuan calon pengantin yang hamil pranikah dan juga menanyakan tentang status anak yang dilahirkan oleh pasangan suami isteri yang kawin hamil tersebut, serta menanyakan siapa yang menjadi wali nikah anak perempuan tersebut saat menikah kelak.

Dalam merespon pertanyaan sebagian warga masyarakat tersebut, Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pada hari Rabu, 11 April 2018 KUA Kecamatan Depok akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
 
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan pengurus organisasi sosial keagamaan Islam, Penyuluh Agama Islam Non PNS, Pemerintah Desa (Kasi Pelayanan), dan perwakilan Tokoh Agama di wilayah Kecamatan Depok.

Ada 2 (dua) materi yang akan disampaikan dalam kegiatan tersebut. Yaitu: Pertama: Legislasi Hukum Islam di Indonesia oleh Dr. Ahmad Bunyan Wahib, MA., dosen Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
 
Kedua: Kawin Hamil dan Akibat Hukumnya Menurut Kompilasi Hukum Islam oleh Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala KUA Kecamatan Depok. Kemudian dilanjutkan dengan acara diskusi atau bahtsul masail tentang Kawin Hamil dan Konsekuensi Hukumnya.

Baca Selengkapnya.........

Data Pernikahan Triwulan I 2018


Baca Selengkapnya.........

Data Pernikahan Maret 2018


Baca Selengkapnya.........

Data Pernikahan Februari 2018


Baca Selengkapnya.........

Pelatihan Kerja Mahasiswa FIAI UII Jogja di KUA Kecamatan Depok

Pada hari Rabu, 31 Januari 2018 kelompok mahasiswa Fakultas Ilmu Agama Islam Program Studi Hukum Keluarga Islam UII Yogyakarta setelah menjalankan Pelatihan Kerja selama 10 (sepuluh) hari kerja di Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok, dilepas oleh Kepala KUA Kecamatan setempat.

Dosen Pembimbing Magang, Drs. Syarif Zubaidah, M.Ag., dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa para mahasiswa FIAI UII yang magang tersebut telah melaksanakan pelatihan kerja mulai tanggal 18 s.d. 30 Januari 2018.
 
Magang pelatihan kerja kelompok mahasiswa ini meliputi beberapa kegiatan, yaitu: (1) Menangani Register; (2) Menangani Bagian Informasi; (3) Menangani Perpustakaan; (4) Menangani Konseling Pranikah (BP4); dan (5) Ikut Sidang Upacara Akad Nikah di KUA Kecamatan.
 
Diharapkan para mahasiswa dapat memiliki pengalaman magang kerja pada instansi Kantor Urusan Agama Kecamatan. Kemudian menjadikannya sebagai bahan studi di Perguruan Tinggi.

Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., dalam sambutan pelepasannya menyampaikan bahwa selama mahasiswa menjalani kegiatan magang di KUA Kecamatan Depok telah terjadi beberapa peristiwa yang dapat diambil sebagai sebuah pelajaran.
 
Di antaranya: Pertama: Ada kejadian bahwa wali nikah ayah kandung yang berhak menikahkan sedang sakit komplikasi yang tidak dapat hadir saat pelaksanaan akad nikah.
 
Padahal ayah kandung tersebut berada di luar kabupaten dan juga tidak dapat pergi ke KUA Kecamatan terdekat untuk mewakilkan hak kewaliannya di hadapan Petugas KUA.
 
Akhirnya disepakati bahwa petugas KUA Kecamatan Depok akan diantar ke tempat tinggal wali nikahnya yang bertempat tinggal di wilayah Kotamadya Yogyakarta untuk menerima taukil wali.

Kedua: Ada peristiwa, setelah seminggu pelaksanaan akad nikah anak perempuannya, seorang ibu datang ke KUA Kecamatan Depok untuk menanyakan tentang keabsahan pernikahan anak perempuannya yang telah dinikahkan dengan wali nikah ayah kandungnya, bukan wali hakim.
 
Sang Ibu menjadi ragu karena dulu saat nikah dengan suaminya ia dalam posisi hamil. Hamil sebelum nikah. Padahal, calon pengantin wanita itulah yang dulu lahir akibat hamil pranikah itu.

Setelah menanyakan duduk permasalahannya, maka kepala KUA Kecamatan Depok menegaskan bahwa pernikahan anak perempuannya tersebut adalah sah, baik secara agama ataupun peraturan perundangan.
 
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia membolehkan gadis kawin hamil, dengan syarat nikahnya harus dengan lelaki yang menghamilinya.

Apalagi kalau umur kandungannya saat bayi lahir, usia perkawinan orang tuanya sudah tujuh bulan. Sehingga anak yang dilahirkannya pun adalah anak sah.
 
Menurut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. 
 
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia ini disusun setelah dilakukan kajian yang sangat mendalam dan konfrehensif dari berbagai aspek, baik aspek syariat, yuridis formal, maupun aspek psikologis anak yang dilahirkan akibat hamil pranikah tersebut.

Ketiga: Penerapan program digitalisasi data perkawinan, perwakafan, dan kemasjidan. Para mahasiswa mendapatkan pelatihan kerja dalam pengerjaan dan akses Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) yang tergabung dalam program SIMBI (Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam) Kementerian Agama RI.

Keempat: Kelompok Mahasiswa FIAI UII ini selama magang di KUA Kecamatan Depok juga sudah mendapatkan pengalaman yang sangat berharga, yaitu saat membuka-buka dokumen pernikahan tahun 1950-an dan 1960-an.
 
Cukup banyak warga masyarakat yang mencari duplikat Buku Nikah pada tahun-tahun awal tersebut untuk berbagai kepentingan. Mulai untuk kepentingan persyaratan pembuatan Akta Kematian, pembagian harta warisan, pensiun dari pekerjaan, Akta Kelahiran dan lain sebagainya.
 
Jadi, KUA Kecamatan itu sebenarnya banyak sekali Layanan Publik yang harus diberikan. Tidak hanya sebatas menikahkan dan menikahkan.

Ternyata dokumen-dokumen perkawinan pada tahun 1950-an dan 1960-an sangat berbeda dengan dokumen-dokumen perkawinan pada era sekarang. Mulai dari format buku registernya sampai istilah-istilah yang digunakan.
 
Pada era sekarang, nama registernya adalah Akta Nikah dan Akta Cerai, tetapi dahulu nama registernya adalah Buku Pendaftaran Nikah dan Buku Pendaftaran Talak.
 
Jadi istilahnya adalah Buku Pendaftaran, bukan Akta. Apabila tidak memahami hal ini secara tepat, maka orang akan bingung dalam membaca dokumen-dokumen penting tersebut.

Prosedur dan produk hukum perkawinan dan perceraiannya pun juga berbeda. Pada era sekarang yang mengeluarkan bukti telah terjadinya perceraian adalah Pengadilan Agama, yaitu Akta Cerai.
 
Namun, pada zaman dulu yang mengeluarkan bukti terjadinya percaraian adalah KUA Kecamatan setelah menerima SKT3 (Surat Keterangan Telah Terjadi Talak) dari Pengadilan Agama.

Demikian, sebagian pengalaman yang mungkin dapat diperoleh oleh para mahasiswa yang magang pelatihan kerja di Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok selama 10 (sepuluh) hari.
 
Semoga bermanfat dan dapat menjadi bahan kajian studi para akademisi lembaga pendidikan Perguruan Tinggi. Amiin.

Baca Selengkapnya.........

Data Pernikahan Januari 2018


Baca Selengkapnya.........

Keabsahan Buku Nikah Asli Tapi Palsu

A.  Permasalahan dan Pertanyaan
Ada sebuah kejadian dan pertanyaan bahwa seseorang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama. Namun di tengah proses sidang pengadilan diketahui bahwa Buku Nikah yang dimilikinya adalah Asli tapi Palsu (Aspal). Karenanya, pengajuan perceraian di Pengadilan Agama dianjurkan untuk dicabut. 

Orang yang bersangkutan kemudian datang ke KUA yang nama Pegawai Pencatat Nikah (PPN)-nya tercantum dalam Buku Nikah Aspal tersebut. Lalu, oleh Kantor Urusan Agama ini dibuatkanlah Surat Keterangan bahwa pernikahan itu tidak tercatat di Akta Nikah KUA-nya. Padahal, orang yang mengajukan persoalan ini merencanakan akan menikah dengan orang lain.

Timbullah persoalan, dapatkah orang yang Buku Nikahnya Aspal itu menikah lagi dengan orang lain? Padahal dalam KTP dan KK-nya ia berstatus “kawin”, sementara perkawinannya itu sendiri tidak tercatat di Akta Nikah KUA?

Inilah pertanyaan lengkapnya yaitu sebagai berikut:

Assalamualaikum Wr. Wb.
Beberapa bulan yang lalu, saya mengajukan perceraian terhadap isteri, namun belakangan diketahui bahwa Buku Nikah kami Aspal. Pihak PA meminta saya untuk mencabut gugatan. Saya kemudian berkonsultasi dg KUA yg tercantum di Buku Nikah. Mereka meminta saya utk mengembalikan buku tsb dan mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Tercatat. Pertanyaan saya, apakah surat tsb dapat kami gunakan utk menikah kembali dg orang lain mengingat semua dokumen kami tertulis menikah? Kami sepakat tdk melakukan itsbat nikah karena menurut pihak KUA, kami sdh sah berpisah secara agama. Mohon penjelasannya. Terimakasih. Wassalam wr. Wb.

Ini pertanyaan Adji di Website : Kolom Komentar tgl 7 Jan 2018 pada Syarat dan Alur Pelayanan Nikah

B.  Pastikan Pencatatan Nikah adalah oleh PPN yang Berwenang
Kejadian kasus di atas tampaknya adalah sebuah pencatatan peristiwa perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang tidak berwenang. Ironisnya, suami dan isteri yang bersangkutan baru menyadarinya setelah jauh di kemudian hari. Hal itu bisa terjadi karena: (1) Suami isteri yang bersangkutan tidak mengurus sendiri ke KUA. (2) Pernikahannya pun tidak dilaksanakan di Balai Nikah KUA. (3) Masyarakatnya mungkin masih banyak yang belum begitu kenal dengan PPN atau Penghulu KUA yang berwenang.

Padahal sebenarnya mendaftarkan dan mencatatkan perkawinan di KUA sangatlah mudah dan cepat, bahkan gratis tanpa biaya jika akad nikahnya dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

Berikut ini : Syarat dan Alur Pelayanan Pernikahan di KUA Kec. Depok Kab. Sleman

C.  Solusi Keabsahan Buku Nikah Asli tapi Palsu
Tiap-tiap perkawinan memang harus dicatatkan.1) Pencatatannya pun harus oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang. Apabila perkawinan dilangsungkan tidak di hadapan PPN yang berwenang, maka perkawinannya dapat dibatalkan.2)  Hanya saja, hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri dengan alasan perkawinannya dilangsungkan tidak di hadapan PPN yang berwenang, haknya gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan Buku Nikahnya yang tidak berwenang itu. Perkawinannya pun harus diperbaharui supaya sah. Itulah ketentuan Peraturan Perundangan.3) & 4)

Hanya saja persoalannya, suami dalam kasus ini justru akan menceraikan isterinya, bahkan sudah masuk sidang perceraian di Pengadilan Agama walaupun akhirnya dicabut. Apakah dengan demikian suami tersebut harus memperbaharui perkawinannya supaya sah? Apalagi, suami tersebut merasa dan menganggap bahwa pernikahannya sudah putus secara agama?

Masalah memperbaharui perkawinan kemudian cerai ini, ada ketentuan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang memberikan solusi hukum.Yaitu,Penetapan Nikah (itsbat nikah) sebagai langkah awal dalam rangkapenyelesaian perceraian. Pertama, mengabsahkan terlebih dahulu pernikahan secara legal formal, kemudian langkah kedua menyelesaikan proses perceraiannya.5) Harap diketahui bahwa Penetapan Nikah (itsbat Nikah) ini bukanlah pelaksanaan akad nikah baru, melainkan pemeriksaan oleh hakim pengadilan apakah akad nikah yang sudah dilaksanakandahulu memenuhi syarat rukun akad nikah ataukah tidak.

Kemudian masalah anggapan telah terjadi perceraian secara agama, sebenarnya ada ketentuan Undang-undang yang menentukan bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan.6)  Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

D.  Jawaban Solutif
Oleh karena orang yang Buku Nikahnya Asli tapi Palsu tersebut ingin bercerai dan merencanakan akan menikah dengan orang lain di KUA Kecamatan, maka langkah-langkah solusinya adalah sebagai berikut:
Pertama, mengajukan permohonan Penetapan Nikah (itsbat nikah) ke Pengadilan Agama.

Kedua, setelah pernikahannya ditetapkan oleh pengadilan, lantas mengajukan perceraian.

Ketiga, setelah mendapatkan Penetapan/Putusan/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, lalu mengurus pergantian data Status Perkawinan dalam KTP dan KK. Dari “kawin” menjadi “duda” atau “janda”. 

Keempat, mengurus syarat-syarat nikah di Kelurahan/Desa dengan KTP dan KKberstatus duda atau janda.

Kelima, melangsungkan perkawinan di hadapan PPN KUA Kecamatan yang berwenang, dan 

Keenam, mengurus pergantian status perkawinan dalam KTP dan KK, dari status“duda” atau “janda” menjadi “kawin”.

Ketujuh, Selesai, Semoga Sakinah.

___________________________
  1. Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan.
  2. Pasal 26 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan.
  3. “Perkawinan yang dilangsungkan di muka Pegawai Pencatat Nikah yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa, dan suami atau isteri.” (Pasal 26 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan).
  4. “Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan Buku Nikah yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.”
  5. (Pasal 26 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan).
  6. Pasal 7 ayat (3.a) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
  7. Pasal 65 UU No. 7 Tahun 1989 ttg Peradilan Agama.
  8. Pasal 81 UU No. 7 Tahun 1989 ttg Peradilan Agama.

Baca Selengkapnya.........

A. Jumlah Nikah, Talak, dan Cerai Tahun 2017


B. Persentase Nikah, Talak, dan Rujuk Tahun 2017

Baca Selengkapnya.........

Data Pernikahan Tahun 2017




Baca Selengkapnya.........

Data Pernikahan Desember 2017


Baca Selengkapnya.........

Data Pernikahan Nopember 2017


Baca Selengkapnya.........

Data Pernikahan Oktober 2017


Baca Selengkapnya.........

Peta KUA Depok