• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Talak di Luar Sidang Pengadilan


Oleh: Eko Mardiono

Khalayak digegerkan beredarnya berita bahwa ada seorang pejabat publik yang menceraikan isterinya lewat SMS (Short Message System). Akad nikahnya pun dilaksanakan secara sirri. Usia perkawinannya tidak lebih dari 4 hari. Usia isterinya juga belum genap 18 tahun (termasuk anak di bawah umur). Sehingga, sang Pejabat diidentifikasi telah melanggar berbagai peraturan perundangan. Ia telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan  Orang Serta melanggar moral etika yang seharusnya seorang pejabat mampu menjadi suri tauladan.

Nikah sirri dan cerai via SMS seperti itu jelas akan berdampak negatif terhadap pihak yang lemah, terutama perempuan dan anak. Hak yang paling asasi mereka bisa terabaikan. Persoalan krusial ini sangatlah urgen untuk dikritisi mengingat beberapa saat yang lalu umat manusia baru saja memperingati Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, yaitu pada 25 November 2012 dan juga akan memperingati Hari Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 2012.

Terkait dengan perceraian (talak) via SMS yang menghebohkan ini, ada satu hasil ijtima’ ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sangat penting untuk dicermati. Hasil ijtima’ ulama itu dikhawatirkan justru akan berkontribusi besar terhadap maraknya perceraian yang dilakukan oleh suami secara sepihak. Sebagaimana siaran persnya pada 1 Juli 2012, MUI menyatakan bahwa talak di luar pengadilan hukumnya sah. Masa iddah (masa tunggu)-nya pun  dihitung sejak suami menjatuhkan talak di luar pengadilan tersebut. MUI hanya mengharuskan para pihak untuk melaporkan (ikhbar) perceraiannya ke Pengadilan Agama.

Memang, MUI mensyaratkan talak di luar pengadilan harus mempunyai alasan syar’i yang kebenarannya dapat dibuktikan di pengadilan. MUI memang juga merekomendasikan agar pemerintah bersama ulama melakukan edukasi kepada masyarakat untuk memperkuat lembaga pernikahan dan tidak mudah menjatuhkan talak. Selain itu, MUI memang juga mengharuskan bahwa jika suami menceraikan istrinya, maka ia harus menjamin hak-hak istri yang diceraikan itu dan hak anak-anak mereka.

Namun, realita membuktikan bahwa pengakuan keabsahan perceraian (talak) di luar pengadilan justru menyuburkan perceraian secara sepihak oleh suami. Isteri yang berada dalam posisi yang lemah tidak mempunyai daya tawar yang sebanding. Nantinya, Pengadilan Agama pun hanyalah berfungsi sebagai pemberi stempel (legal formal) terhadap perceraian (talak) yang telah terjadi di luar sidang. Suami dan isteri yang bersangkutan akan memahami bahwa mereka secara agama ---sebagaimana menurut MUI---  telah absah bercerai. Mereka datang ke Pengadilan Agama hanyalah untuk menyampaikan laporan (ikhbar).

Menurut hemat penulis, hasil Ijtima’ Ulama tentang Talak di Luar Pengadilan ini merupakan langkah mundur dalam pembangunan hukum Islam di Indonesia. Selama ini menurut hukum Islam di Indonesia sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), UU Perkawinan, dan UU Peradilan Agama, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Itu pun harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri  (pasal 39 UU Perkawinan).

Dalam hal ini, MUI tampak kembali ke pemahaman fikih klasik, bahwa suami mempunyai hak mutlak untuk menjatuhkan talak kapan pun dan di mana pun, bahkan tanpa seorang saksi pun. Hal itu berbeda dengan Hukum Islam (peraturan perundangan) di Indonesia, bahwa cerai talak yang asalnya dalam fikih klasik sifat perkaranya mirip volunter ditingkatkan menjadi gugat contentiosa dengan ketentuan: suami sebagai pemohon yang berkedudukan sebagai "penggugat" dan isteri sebagai termohon yang berposisi sebagai "tergugat" dan proses pemeriksaannya berdasar atas asas audi et alteram partem. 

Dengan model dan sistem pembaharuan Hukum Islam di Indonesia seperti ini, maka kepentingan kedua belah pihak, terutama isteri dan anak, bisa lebih terlindungi. Sehingga, perceraian di luar pengadilan apalagi lewat SMS diharapkan tidak terjadi lagi karena umat sudah tercerahkan bahwa cerai (talak) di luar pengadilan hukumnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kepastian hukum. Wallahu a’lam.

0 komentar:

Posting Komentar

Peta KUA Depok