• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Bupati Sleman Safari Jumat di Kecamatan Depok

Pada hari Jumat, 16 September 2016 Bupati Sleman melaksanakan Safari Jumat di masjid Darul Ikrom Sambilegi Baru desa Maguwoharjo kecamatan Depok. Safari Jumat ini dihadiri langsung oleh Bupati Sleman, Drs. H. Sri Purnomo, M.Si. beserta pimpinan SKPD Pemerintah Kabupaten Sleman. Kehadiran Tim Safari Jumat disambut oleh para pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Depok. Terdiri dari PLH Camat, Kapolsek, Danramil, dan Kepala KUA Kecamatan Depok serta pimpinan Instansi terkait, Kepala dan perangkat Desa setempat. 

Ketua Takmir Masjid Darul Ikrom menyampaikan bahwa perkembangan jamaah masjidnya sangat dinamis. Jamaahnya terdiri dari warga asli padukuhan setempat dan warga pendatang dari luar daerah. Sehingga, jamaahnya sangat hiterogen. Kehidupan sosial ekonomi jamaahnya pun menjadi semakin kompleks. Oleh karenanya, Takmir Masjid Darul Ikrom juga mempunyai program Pemberdayaan Ekonomi Jamaah dengan mendirikan Koperasi Syariah Al-Aqobah. 

Bupati Sleman, Drs. H. Sri Purnomo, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan utama Safari Jumat adalah bersilaturrahmi yang sekaligus ikut shalat Jumat berjamaah di masjid setempat. Sri Purnomo menegaskan bahwa sangatlah prospektif dalam pengembangan umat apabila mampu memadukan antara potensi kaum Muhajirin (pendatang) dan potensi kaum Anshor (penduduk asli). Perpaduan kaum Muhajirin dan Anshor ini akan mampu memacu perkembangan sosial ekonomi masyarakat. 

Takmir masjid juga disarankan untuk memberi perhatian lebih kepada anak-anak remaja dan pemuda. Merekalah generasi penerus bangsa, negara, dan agama. Di kompleks masjid seyogyanya diselenggarakan berbagai kegiatan dan fasilitas yang merangsang para pemuda dan remaja. Mislanya, pada era sekarang ini di masjid dapat disediakan fasilitas WIFI Internet. Para remaja akan menjadi tertarik untuk datang ke masjid. Saat datang waktu shalat, mereka pun diajak bersama-sama untuk shalat berjamaah di masjid setempat. Dengan demikian, masjid menjadi makmur dan para remaja menjadi terbimbing dan terarahkan.

0 komentar:

Posting Komentar

Peta KUA Depok