• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Raker Permasalahan Pencatatan Perkawinan

Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi tentang Permasalahan Pencatatan Perkawinan Selasa, 20 September 2016 di Ruang Rapat Kantor setempat. Raker ini diikuti perwakilan Kepala KUA Kecamatan, Kepala Seksi Bimas Islam, Panitera Pengadilan Agama, dan Utusan dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. 

Bertindak sebagai Narasumber adalah Hakim Pengadilan Agama dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Kidul. Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemprop. DI Yogyakarta dalam kata sambutannya menyampaikan, bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi pencatatan sipil di lapangan terdapat beberapa permasalahan. Oleh karenanya, diselenggarakanlah Rapat Kerja ini dengan melibatkan instansi terkait dan stakeholder yang ada. 

Pemerintah melalui UU Nomor 23 Tahun 2006 menetapkan beberapa stelsel layanan administrasi kependudukan (Adminduk). Yaitu: (1) Stelsel Pemerintah Proaktif dalam memberikan layanan kepada masyarakat; (2) Stelsel Tempat Pencatatan Adminduk Berbasis Domisili Masyarakat yang bersangkutan, bukan berbasis pada tempat terjadinya peristiwa; (3) Stelsel Sinergitas Lintas Sektoral antar Instansi Terkait; dan (4) Stelsel Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran bagi seorang Anak, sebagaimana ditetapkan dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2016. 

Ketua Pengadilan Agama Wonosari, Mohamad Jumhari, selaku narasumber menyampaikan, bahwa Pengadilan Agama sudah meningkatkan kualitas dan kemudahan layanan permohonan Itsbat Nikah (Penetapan Nikah). 

Terobosan yang dilakukan Pengadilan Agama adalah Pertama: Telah diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2014 tentang tata cara pelayanan dan pemeriksaan perkara voluntair itsbat nikah dalam Pelayanan Terpadu, bersama dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Menurut SEMA ini, sidang permohonan Itsbat Nikah boleh dengan hakim tunggal (tipiring) dan Penetapan Itsbat Nikahnya langsung BHT (Incracht Van Gewijsde). 

Kedua: Apabila saksi nikah telah tiada (meninggal dunia) karena pernikahannya sudah dilaksanakan puluhan tahun yang lampau, maka dapat menggunakan saksi (asy-syahadah bil-istifadlah), yaitu saksi yang secara mutawatir mendengar tentang pernikahan itu dan para saksi tersebut tidak mungkin berbohong. Ketiga: Dipergunakannya sumpah seorang isteri, yaitu sumpah dan ikrar seorang perempuan tentang pernikahannya. 

Keempat: Permohonan Itsbat Nikah tidak hanya diperuntukkan bagi pernikahan yang dilaksanakan sebelum diundangkannya UU Perkawinan Tahun 1974. Namun, diperuntukkan juga bagi semua pernikahan yang memang telah dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaannya walaupun setelah tahun 1974. 

Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala KUA Kecamatan Depok Kab. Sleman, sebagai peserta Raker menanyakan ketentuan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tetapi dalam Kartu Keluarga telah ditulis sebagai suami isteri. Menurut Permendagri itu, anak tersebut dapat dibuatkan Akta Kelahiran dengan dinisbatkan kepada kedua orang tuanya dengan frase keterangan bahwa pernikahan kedua orang tuanya tidak tercatat menurut peraturan perundang-undangan. Menurut Permendagri tersebut, kedua orang tuanya pun cukup membuat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) bahwa mereka memang telah melaksanakan perkawinan. 

Menurut Eko Mardiono, ketentuan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tersebut berbeda dengan ketentuan UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Menurut peraturan-peraturan perundangan ini, pengabsahan suatu pernikahan harus melalui Penetapan Pengadilan Itsbat Nikah.

Narasumber Kepala Dukcapil Kab. Gunungkidul menjawab bahwa ketentuan Permendagri tersebut merupakan dekresi (terobosan) dalam program percepatan kepemilikan Akta Kelahiran bagi Anak. Dekresi ini ditempuh karena dalam Kartu Keluarganya memang sudah tertulis sebagai suami isteri tetapi pernikahannya tidak tercatat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sedangkan menurut narasumber Mohammad Jumhari, bahwa pernikahan tersebut dapat diitsbatnikahkan apabila pernikahannya memang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum agama yang dianutnya dan peraturan perundang-undangan, demikian (20/09/2016).

0 komentar:

Posting Komentar

Peta KUA Depok