• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin KUA Kec. Depok

Pada tanggal 24 – 25 Oktober 2017 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman akan menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Para Calon Pengantin yang telah mendapatkan Surat Undangan dari KUA Kec. Depok diharapkan dapat menghadiri dan mengikutinya sampai selesai.

Program Bimbingan Perkawinan tersebut sangatlah strategis. Cukup banyak pasangan suami isteri yang rumahtangganya berakhir dengan perceraian hanya karena kekurangsiapan bekal dalam memasuki kehidupan perkawinan yang baru baginya. Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin ini pun menjadi salah satu solusinya.

Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala KUA Kecamatan Depok, menyampaikan bahwa para peserta Bimbingan tidak hanya akan mendapatkan pengetahuan dan wawasan, tetapi juga akan mendapatkan keterampilan dan kemampuan. Para peserta akan mengetahui (to know), akan dapat mengerjakan (to do), akan dapat menjadi (to be), dan akan dapat bersama-sama (to together) dalam membangun keluarga yang sakinah serta akan mempunyai generasi yang berkualitas. Mengikuti bimbingannya pun terasa ringan dan menyenangkan. Hal itu karena pembelajaran dan bimbingannya memakai metode game (permainan), tugas kelompok, tugas pasangan, presentasi, Role Play (main peran), ceramah, dan tanya jawab.

Setelah mengikuti Bimbingan Perkawinan ini, para Calon Pengantin akan dapat mengenali karakteristik keluarga sakinah. Mampu mengelola dinamika perkawinan. Dapat membangun ketahanan keluarga. Mampu mengelola konflik keluarga secara tepat dan benar dan mampu mempersiapkan generasi berkualitas dan berkepribadian.

Oleh karenanya materi yang diberikan adalah : (1) Mengelola Dinamika Perkawinan dan Keluarga; (2) Mempersiapkan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah; (3) Memenuhi Kebutuhan Keluarga; (4) Menjaga Kesehatan Reproduksi Keluarga; (5) Mempersiapkan Generasi Berkualitas; dan (6) Mengelola Konflik dan Membangun Ketahanan Keluarga.


Masing-masing materi tersebut akan diberikan oleh para narasumber yang berkompeten dan ahli di bidangnya dengan sistem kerja sama lintas sektoral dengan bimbingan dan pendampingan Fasilitator yang telah mendapatkan TOT (Trainning of Trainer). Demikian, semoga bermanfaat dan nantinya terbentuk keluarga yang sakinah serta tercipta generasi yang berkualitas.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Boleh melaksanakan bimbingan di KUA lain misal calon pengantin tinggal di luar jawa? Tks

KUA Depok Sleman mengatakan...

Terima kasih atas kunjungannya di media online KUA Kec. Depok ini.

Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin dilaksanakan khusus di KUA tempat Calon Pengantin yang bersangkutan mendaftarkan rencana akad nikahnya. Jadi kalau pendaftaran dan rencana pelaksanaan akad nikahnya di KUA Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, maka Bimbingan Perkawinannya juga di KUA Kec. Depok Kab. Sleman. Demikian terimakasih.

Posting Komentar

Peta KUA Depok