Di hari libur, Ahad 08 Oktober 2017, para pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok secara bersama-sama berwisata ke Goa Gong dan Pantai Klayar Pacitan Jawa Timur. Wisata Alam tersebut dilakukan untuk me-refresh (menyegarkan kembali) semangat dan motivasi para pegawai dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat. Dengan refreshing di alam terbuka, diharapkan semangat dan motivasi para pegawai tetap terjaga dan kualitas layanan prima terpenuhi.
Menurut Eko Mardiono, S.Ag. MSI., Kepala KUA Kecamatan Depok, setiap hari kerja mulai pagi sampai sore para pegawai berkutat dan fokus memberikan layanan. Banyak layanan yang harus diberikan. Jenis layanananya pun bervariasi. Mulai dari yang mudah dan ringan sampai dengan layanan yang rumit dan problematik.
Secara kuantitatif, jumlah layanan publik di KUA Kecamatan Depok cukup tinggi. Pada tahun 2016 KUA Kecamatan Depok memberikan layanan Pencatatan Nikah sebanyak 750 peristiwa. Pendaftaran Talak dan Cerai sebanyak 97 peristiwa. Permohonan Duplikat Buku Nikah sebanyak 64 duplikat. Layanan legalisir Buku Nikah 1.063 dokumen. Surat Pengantar, Surat Keterangan, dan Surat Keluar lainnya sebanyak 1.179 dokumen. Ikrar Tanah Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf sebanyak 11 lokasi. Bimbingan Manasik Haji sebanyak 147 jamaah dengan 8 kali sesi pertemuan.
Selain itu, para ASN sesuai dengan bidang tugasnya juga harus memberikan layanan Konsultasi Keluarga dan Perkawinan serta memberikan layanan konsultasi Hukum. Melaksanakan dan/atau menghadiri kegiatan sosial keagamaan. Termasuk juga, harus memberikan layanan pendataan dan pelaporan administrasi perkantoran, baik ke jenjang vertikal (kabupaten) ataupun ke jenjang horizontal (lintas sektoral kecamatan).
Secara kualitatif, permohonan layanan publik di KUA Kecamatan Depok sangat kompleks dan problematik, sehingga dibutuhkan kecermatan, ketelitian, dan kesabaran. Misalnya Layanan Pencatatan Nikah tentang penentuan wali nikah. Banyak kasus, ayah yang tercantum dalam administrasi kependudukan bukan ayah kandungnya. Data-data yang tercantum dalam dokumen kependudukan pun berbeda-beda. Layanan pencatatan nikahnya pun terkendala, padahal kultur budaya masyarakat menghendaki rencana akad nikahnya harus segera dilaksanakan.
Contoh kasus lain, penjatuhan talak oleh suami di luar sidang pengadilan. Secara agama diyakini oleh suami isteri yang bersangkutan bahwa telah terjadi perceraian sebab talak, tetapi tidak mempunyai bukti talak dari pengadilan. Sementara mereka menghendaki untuk tetap melangsungkan perkawinannya. Terjadilah problematika hukum tersendiri. Begitu juga problema-problema layanan publik lainnya yang harus diselesaikan oleh para ASN di KUA Kecamatan.
Jadi secara kuantitatif dan kualitatif, Layanan Publik yang harus diberikan oleh pegawai (ASN) KUA Kecamatan Depok cukup tinggi dan sangat problematik. Oleh karenanya, dalam waktu-waktu tertentu diperlukan refleshing dan penyegaran bagi para ASN yang sekaligus untuk memupuk rasa kebersamaan dan membangun soliditas Team Work. Alhamdulillah, pada hari Ahad, 08 Oktober 2017 para pegawai KUA Kecamatan Depok lakukan wisata alam untuk refresh dan segarkan kembali motivasi dan semangat dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Selamat Bekerja untuk berikan layanan publik terbaik.
0 komentar:
Posting Komentar