Sebutan yang kedua adalah Kaum. Selain rois, mereka juga disebut Kaum. Sejarah Indonesia mencatat bahwa pemukiman masyarakat di sekitar Masjid Besar atau Masjid Agung banyak yang dinamakan Kampung/Padukuhan Kauman. Disebut Kampung Kauman karena pengamalan agama masyarakatnya sangat baik lantaran dekat dengan masjid. Oleh karenanya, rois juga disebut kaum karena pengamalan agama para rois tersebut dinilai baik, terasah, dan terampil.
Pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2017 Kaum Rois Desa Condongcatur Kecamatan Depok mendapatkan pembinaan tentang Tugas dan Fungsinya di bidang sosial keagamaan. Kepala Desa Condongcatur, diwakili Kasi Pelayanan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kaum Rois mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan desa, terutama pembangunan di bidang sosial kemasyarakatan. Kaum Rois lah yang sehari-harinya berada di tengah-tengah masyarakat. Tugas Kaum Rois mulai melaksanakan upacara aqiqah bayi yang baru lahir, khitan, pernikahan, sampai perawatan jenazah beserta permohonan doanya.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menegaskan bahwa memang benar Kaum Rois mempunyai peran dan posisi yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama. Peran dan posisi penting kaum rois ini terlihat dari sebutan istilah yang disandangnya. Para Rois disebut dengan 3 (tiga) nama, yaitu: Rois, Kaum, dan Modin. Sebutan pertama adalah Rois. Secara bahasa, rois berarti pemimpin. Yaitu Pemimpin bidang Agama atau Pemimpin Masyarakat.
Sebutan yang kedua adalah Kaum. Selain rois, mereka juga disebut Kaum. Sejarah Indonesia mencatat bahwa pemukiman masyarakat di sekitar Masjid Besar atau Masjid Agung banyak yang dinamakan Kampung/Padukuhan Kauman. Disebut Kampung Kauman karena pengamalan agama masyarakatnya sangat baik lantaran dekat dengan masjid. Oleh karenanya, rois juga disebut kaum karena pengamalan agama para rois tersebut dinilai baik, terasah, dan terampil.
Sebutan Rois yang ketiga adalah Modin. Secara bahasa, modin berarti Pemanjang Agama. Disebut demikian karena para rois tugas dan fungsinya adalah memanjangkan ajaran agama. Yaitu, menyampaikan, memahamkan, dan membimbing pengamalan ajaran agama, bahkan sampai memimpin dan memandu jalannya upacara-upacara keagamaan.
Dalam pembinaan kaum rois ini juga disampaikan tentang ketentuan dan tata cara berdoa. Yaitu tentang: (1) Kedudukan dan fungsi Doa; (2) Adab Berdoa; (3) Waktu Mustajab Berdoa; dan (4) Tata Cara Memimpin Doa Bersama.
Selain itu, dalam Pembinaan Kaum Rois tersebut juga disampaikan tentang Program Pemerintah P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Di wilayah Kecamatan Depok digalakkan kegiatan P4GN karena di wilayah kecamatan Depok ini banyak terjadi kasus penyalahgunaan Narkoba. Penyalahgunaan Narkoba di Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai 60.128 kasus. Sepertiganya (22 ribu) berada di wilayah Kabupaten Sleman. Sedangkan kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kecamatan Depok masuk Sepuluh Besar Kasus Narkoba Nasional. Oleh sebab itu, diharapkan para Kaum Rois juga ikut berperan aktif dalam Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ) tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar