• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Pembinaan Rois Desa Condongcatur Kec. Depok

Pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2017 Kaum Rois Desa Condongcatur Kecamatan Depok mendapatkan pembinaan tentang Tugas dan Fungsinya di bidang sosial keagamaan. Kepala Desa Condongcatur, diwakili Kasi Pelayanan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kaum Rois mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan desa, terutama pembangunan di bidang sosial kemasyarakatan. Kaum Rois lah yang sehari-harinya berada di tengah-tengah masyarakat. Tugas Kaum Rois mulai melaksanakan upacara aqiqah bayi yang baru lahir, khitan, pernikahan, sampai perawatan jenazah beserta permohonan doanya. 

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menegaskan bahwa memang benar Kaum Rois mempunyai peran dan posisi yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama. Peran dan posisi penting kaum rois ini terlihat dari sebutan istilah yang disandangnya. Para Rois disebut dengan 3 (tiga) nama, yaitu: Rois, Kaum, dan Modin. Sebutan pertama adalah Rois. Secara bahasa, rois berarti pemimpin. Yaitu Pemimpin bidang Agama atau Pemimpin Masyarakat. 

Sebutan yang kedua adalah Kaum. Selain rois, mereka juga disebut Kaum. Sejarah Indonesia mencatat bahwa pemukiman masyarakat di sekitar Masjid Besar atau Masjid Agung banyak yang dinamakan Kampung/Padukuhan Kauman. Disebut Kampung Kauman karena pengamalan agama masyarakatnya sangat baik lantaran dekat dengan masjid. Oleh karenanya, rois juga disebut kaum karena pengamalan agama para rois tersebut dinilai baik, terasah, dan terampil.

Sebutan Rois yang ketiga adalah Modin. Secara bahasa, modin berarti Pemanjang Agama. Disebut demikian karena para rois tugas dan fungsinya adalah memanjangkan ajaran agama. Yaitu, menyampaikan, memahamkan, dan membimbing pengamalan ajaran agama, bahkan sampai memimpin dan memandu jalannya upacara-upacara keagamaan.

Dalam pembinaan kaum rois ini juga disampaikan tentang ketentuan dan tata cara berdoa. Yaitu tentang: (1) Kedudukan dan fungsi Doa; (2) Adab Berdoa; (3) Waktu Mustajab Berdoa; dan (4) Tata Cara Memimpin Doa Bersama.

Selain itu, dalam Pembinaan Kaum Rois tersebut juga disampaikan tentang Program Pemerintah P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Di wilayah Kecamatan Depok digalakkan kegiatan P4GN karena di wilayah kecamatan Depok ini banyak terjadi kasus penyalahgunaan Narkoba. Penyalahgunaan Narkoba di Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai 60.128 kasus. Sepertiganya (22 ribu) berada di wilayah Kabupaten Sleman. Sedangkan kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kecamatan Depok masuk Sepuluh Besar Kasus Narkoba Nasional. Oleh sebab itu, diharapkan para Kaum Rois juga ikut berperan aktif dalam Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ) tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Peta KUA Depok