• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Bimbingan Perkawinan KUA Depok Periode Oktober 2017

Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok telah melaksanakan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin untuk periode bulan Oktober 2017, yaitu pada hari Selasa dan Rabu tanggal 24 – 25 Oktober 2017 di gedung Sasana Anglocita Tama Kantor Kecamatan Depok Kabupaten Sleman.
 
Bimbingan Perkawinan ini diikuti oleh 30 pasang (60 peserta) Calon Pengantin yang telah mendaftar nikah di KUA Kecamatan Depok Kabupaten Sleman. Diucapkan terima kasih kepada para peserta Bimbingan Perkawinan yang telah mengikuti dan menjadi peserta aktif dalam kegiatan bimbingan termaksud. 

Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin ini berjalan lancar dan kondusif. Para peserta pun mengikutinya secara aktif, responsif, dan partisipatif dengan dipandu oleh Fasilitator Bimbingan Perkawinan yang telah mendapatkan TOT (Training of Trainner) dan berkompeten di bidangnya.
 
Sebelum materi diberikan secara menyeluruh, Bimbingan Perkawinan diawali dengan Pre Test, Perkenalan Masing-masing Peserta, dan Kontrak Belajar. Kemudian diakhiri dengan Refleksi Peserta dan Post Test. 

Sebagaimana Panduan dan Modul yang telah ditetapkan, maka materi Bimbingan Perkawinan yang diberikan kepada para peserta bimbingan sebanyak 16 (enam belas) JPL.
 
Yaitu materi: (1) Mempersiapkan Perkawinan yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah oleh Eko Mardiono, S.Ag., MSI. (Kepala KUA Kec. Depok); (2) Memenuhi Kebutuhan Keluarga oleh Edy Hirmanta, S.Ag. (Penghulu KUA Kec. Depok); (3) Mengelola Dinamika Perkawinan dan Keluarga oleh Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA (Kepala Kankemenag. Kab. Sleman); (4) Menjaga Kesehatan Reproduksi Keluarga oleh dr. Prajna Adhityasari (Dokter Puskesmas Depok I); (5) Mempersiapkan Generasi Berkualitas oleh Drs. H. Muhammad Syakir, SU (Juara KST Nasional Tahun 2016); dan (6) Mengelola Konflik dan Membangun Ketahanan Keluarga oleh Eko Mardiono, S.Ag., MSI. (Kepala KUA Kec. Depok). 

Bimbingan Perkawinan ini diberikan tidak sebatas hanya untuk meningkatkan pengetahun dan wawasan peserta belaka, tetapi sampai ke tahapan peningkatan keterampilan peserta untuk melakukan (to do), menjadi (to be), dan bersama-sama (to together) sepasang suami isteri.


Misalnya narasumber Eko Mardiono sebagai pemateri Mengelola Konflik dan Menjaga Ketahanan Keluarga mempraktikkan dan memperagakan suami isteri untuk menyelesaikan konflik keluarga yang sangat tajam karena perbedaan prinsip dan cara mendidik anak. 
 
Isteri dalam mendidik anak sangat ketat dan disiplin. Sedangkan suami sangat longgar dan membebaskan, bahkan memanjakan anak.
 
Selain itu, juga mempraktikkan dan memperagakan serta mengelola konflik suami isteri karena perbedaan hoby dan kesenangan. Isteri setiap Minggu ingin diajak jalan-jalan dan menghabiskan waktu berdua, sedangkan suami lebih memilih rehat di rumah, olah raga atau melakukan hoby masing-masing.


Juga dipraktikkan dan diperagakan untuk menyelesaikan konflik suami isteri karena perbedaan perilaku dan kebiasaan sehari-hari. Satu pihak, isterinya adalah seorang yang sangat tertib dalam hal menyimpan barang-barang dan meletakkan sesuatu pada tempatnya.
 
Sedangkan di pihak lain, suaminya adalah seseorang yang justru cuek dalam menempatkan barang-barang, bahkan sering seenakmya, tidak tertib, dan berantakan. Begitu juga praktik dan peragaan dalam mengelola dan menyelesaikan konflik-konflik keluarga lainnya antara suami dan isteri.

Hasil akhir dari Bimbingan Perkawinan ini adalah suami dan isteri akan mampu mengetahui (to know), mampu mengerjakan (to do), mampu menjadi (to be), dan dapat bersama-sama (to together) untuk mewujudkan Keluarga yang Sakinah. Jadi bimbingannya lebih banyak berupa praktik dan pengembangan keterampilan (skill), demikian Eko Mardiono.

0 komentar:

Posting Komentar

Peta KUA Depok