• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

FGD Penyusunan Modul Bimbingan Perkawinan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menyelenggarakan Focus Group Discusstion (FGD) Penyusunan Buku Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin pada Ahad s.d. Selasa, 4 s.d. 6 September 2016 di hotel New Saphire Yogyakarta. Buku Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin ini disusun untuk melengkapi perangkat pelaksanaan Pembinaan Pranikah dan Kursus Calon Pengantin. 

Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. H. Machasin, MA., dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari tahun ke tahun jumlah perceraian di Indonesia semakin meningkat. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, pada tahun 2010 s.d. 2014 jumlah pasangan yang melakukan perceraian di Pengadilan Agama mencapai 300 ribu lebih dari 2 juta pasangan yang menikah. Dengan demikian peristiwa perceraian secara nasional mencapai 15%. 

Kasubdit Pemberdayaan KUA, H. Adib Machrus, S.Ag., menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan untuk: (1) Melakukan penyempurnaan tema dan bahan materi Modul dan Buku Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin; (2) Menyepakati metode bimbingan perkawinan, sehingga Modul dan Buku Bacaan Bimbingan menjadi sumber referensi yang aplikatif bagi calon pengantin; dan (3) Melaksanan tahap awal penyusunan Modul dan Buku Bacaan sebagai panduan bagi fasilitator dan calon pengantin. 

Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala KUA Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, sebagai salah satu peserta pembahas FGD, menyampaikan tentang urgensi dimasukkannya tema modul “Keterampilan Berkomunikasi” dan modul “Manajemen Konflik” secara spesifik. Dua tema modul tersebut diusulkan oleh Eko Mardiono mengingat realita di lapangan menunjukkan bahwa terjadinya perceraian juga banyak yang disebabkan oleh kurang terampilnya pasangan suami isteri dalam membangun komunikasi dan kekurangmampuan mereka dalam mengelola konflik keluarga. 

Memang dalam Kisi-kisi Modul dan Buku Bacaan Bimbingan Perkawinan sudah ada tema tentang Manajemen Resolusi konflik. Namun, tampaknya belum secara spesifik memaparkan tentang bagaimana mengelola konflik itu sendiri. Tema yang dibahas dalam modul Manajemen Resolusi Konflik yaitu: (1) Konflik Keluarga; (2) Pengkhianatan Perkawinan; (3) Tahapan Resolusi (Ishlah): pasangan, keluarga (hakam), tokoh, PA; (4) Cerai Thalaq; (5) Cerai Gugat (Khulu’); (6) Ruju’; (7) Iddah; (8) Mut’ah; (9) Harta Gono Gini; (10) Nafkah Pasca Cerai; dan (11) Pengasuhan Anak Pasca Cerai. 

Tampak, belum ada modul yang secara spesifik dan porsi waktu yang memadai untuk mengekspror bagaimana mengelola konflik yang terjadi dalam keluarga dan bagaimana membangun komunikasi yang ideal dan harmonis di antara anggota keluarga. Memang sudah ada tema tentang Tahapan Resolusi (Ishlah): pasangan, keluarga (hakam), tokoh, PA. Dalam tema inilah sebenarnya dapat ditekankan dan diekspror secara maksimal tentang bagaimana mengelola konflik yang terjadi dan bagaimana membangun komunikasi yang ideal dan harmonis. (em)

0 komentar:

Posting Komentar

Peta KUA Depok