Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menyelenggarakan Focus Group Discusstion (FGD) Penyusunan Buku Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin pada Ahad s.d. Selasa, 4 s.d. 6 September 2016 di hotel New Saphire Yogyakarta. Buku Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin ini disusun untuk melengkapi perangkat pelaksanaan Pembinaan Pranikah dan Kursus Calon Pengantin.
Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. H. Machasin, MA., dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari tahun ke tahun jumlah perceraian di Indonesia semakin meningkat. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, pada tahun 2010 s.d. 2014 jumlah pasangan yang melakukan perceraian di Pengadilan Agama mencapai 300 ribu lebih dari 2 juta pasangan yang menikah. Dengan demikian peristiwa perceraian secara nasional mencapai 15%.
Kasubdit Pemberdayaan KUA, H. Adib Machrus, S.Ag., menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan untuk: (1) Melakukan penyempurnaan tema dan bahan materi Modul dan Buku Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin; (2) Menyepakati metode bimbingan perkawinan, sehingga Modul dan Buku Bacaan Bimbingan menjadi sumber referensi yang aplikatif bagi calon pengantin; dan (3) Melaksanan tahap awal penyusunan Modul dan Buku Bacaan sebagai panduan bagi fasilitator dan calon pengantin.
Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala KUA Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, sebagai salah satu peserta pembahas FGD, menyampaikan tentang urgensi dimasukkannya tema modul “Keterampilan Berkomunikasi” dan modul “Manajemen Konflik” secara spesifik. Dua tema modul tersebut diusulkan oleh Eko Mardiono mengingat realita di lapangan menunjukkan bahwa terjadinya perceraian juga banyak yang disebabkan oleh kurang terampilnya pasangan suami isteri dalam membangun komunikasi dan kekurangmampuan mereka dalam mengelola konflik keluarga.
Memang dalam Kisi-kisi Modul dan Buku Bacaan Bimbingan Perkawinan sudah ada tema tentang Manajemen Resolusi konflik. Namun, tampaknya belum secara spesifik memaparkan tentang bagaimana mengelola konflik itu sendiri. Tema yang dibahas dalam modul Manajemen Resolusi Konflik yaitu: (1) Konflik Keluarga; (2) Pengkhianatan Perkawinan; (3) Tahapan Resolusi (Ishlah): pasangan, keluarga (hakam), tokoh, PA; (4) Cerai Thalaq; (5) Cerai Gugat (Khulu’); (6) Ruju’; (7) Iddah; (8) Mut’ah; (9) Harta Gono Gini; (10) Nafkah Pasca Cerai; dan (11) Pengasuhan Anak Pasca Cerai.
Tampak, belum ada modul yang secara spesifik dan porsi waktu yang memadai untuk mengekspror bagaimana mengelola konflik yang terjadi dalam keluarga dan bagaimana membangun komunikasi yang ideal dan harmonis di antara anggota keluarga. Memang sudah ada tema tentang Tahapan Resolusi (Ishlah): pasangan, keluarga (hakam), tokoh, PA. Dalam tema inilah sebenarnya dapat ditekankan dan diekspror secara maksimal tentang bagaimana mengelola konflik yang terjadi dan bagaimana membangun komunikasi yang ideal dan harmonis. (em)
0 komentar:
Posting Komentar