Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam instansi Kementerian Agama
Republik Indonesia. Salah satu tugas dan fungsinya adalah pelayanan sertifikasi
tanah wakaf. Dalam hal ini, kepala KUA selain sebagai PPN (Pegawai Pencatat
Nikah) juga sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf).
Adapun tatacara dan persyaratan
sertifikasi tanah wakaf di hadapan PPAIW adalah sebagai beikut.
A. Syarat Pembuatan Akta
Ikrar Wakaf Tanah yang Sudah Bersertifikat
1.
Sertifikat
Hak atas Tanah dari BPN;
2.
Surat
keterangan dari desa diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa;
3.
Surat
keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari BPN;
4.
Wakif
(orang yang berwakaf) menghadap langsung dengan ke PPAIW;
5.
PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan
nadzir (Model W5 atau W5a);
6.
Wakif
mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;
7.
PPAIW
menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga.
B. Prosedur Sertifikasi Tanah Wakaf Tanah yang Sudah Bersertifikat di BPN,
melampirkan:
1.
Sertifikat
tanah;
2.
Ikrar
Wakaf;
3.
Akta
Ikrar Wakaf;
4.
Surat
permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN;
Hasil: Sertifikat
Wakaf diterbitkan oleh BPN.
C. Syarat Pembuatan Akta
Ikrar Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat
1.
Surat-surat
kepemilikan tanah;
2.
Surat
keterangan dari desa diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa;
3.
Surat
keterangan kepala BPN setempat bahwa tanah itu belum mempunyai sertifikat;
4.
Wakif
(orang yang berwakaf) menghadap langsung ke PPAIW;
5.
PPAIW
meneliti nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir (Model W5 atau
W5a);
6.
Wakif
mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;
7.
PPAIW
menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga.
D. Prosedur Pensertifikatan Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat di BPN, melampirkan:
1.
Surat
kepemilikan tanah;
2.
Ikrar
Wakaf;
3.
Akta
Ikrar Wakaf;
4.
Surat
Pengesahan Nadzir;
5.
Surat
Permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN;
E. Ketentuan dan Penjelasan
1. Hak
milik tanah akan dikonversi langsung ke atas nama wakif bila memenuhi syarat.
2. Hak
milik tanah akan melalui prosedur pengakuan hak atas tanah wakif terlebih
dahulu apabila persyaratannya tidak memenuhi untuk dikonversi secara langsung.
3. Kemudian
berdasarkan akta ikrar wakaf, hak milik atas tanah dibalik atas nama nadzir;
4. Bagi
konversi yang dilaksanakan melalui prosedur pengakuan hak, pencatatan
penerbitan sertifikat dilakukan sebagaimana Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun
1977;
5. Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN.
0 komentar:
Posting Komentar