• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

KUA Depok Sleman


KOMPLEKSITAS KUA KECAMATAN DEPOK
Eko Mardiono

A. Pendahuluan
KUA kecamatan Depok merupakan salah satu dari 17 Kantor Urusan Agama di kabupaten Sleman. KUA yang berada di wilayah Sleman Timur ini dibandingkan dengan KUA-KUA lainnya memang lebih spesifik. Di kecamatan inilah berdiri berbagai Perguruan Tinggi ternama, mulai dari UGM, UNY, UIN, UII, UPN, Instiper sampai ke sekolah tinggi-sekolah tinggi lainnya. Sehingga, banyak anak bangsa dari penjuru nusantara, bahkan warga negara asing, yang berdatangan ke kota ini. Akibatnya, kehidupan masyarakatnya menjadi lebih majmuk dan kompleks.

Muncullah beberapa persoalan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Di antaranya, pertama, jumlah pendatang dan penduduk kecamatan Depok manjadi semakin meningkat. Sebagai ilustrasi, dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden beberapa waktu yang lalu, daerah pilihan (dapil) wilayah lain merupakan gabungan dari beberapa kecamatan, bahkan ada yang sampai 4 kecamatan. Sedangkan, dapil wilayah Depok hanya terdiri dari satu kecamatan, yaitu Depok itu sendiri. Kedua, di wilayah ini menjadi banyak berdomisili orang terpelajar dan cerdik cendekia. Mereka adalah orang-orang yang berpikir kritis dan berdisiplin. Ketiga, secara sosial ekonomi, mereka pun kebanyakan tergolong orang yang elite. Mereka orang yang mampu, baik dari segi materi maupun immateri.

Keempat, muncul pula sisi-sisi negatif. Memang harus diakui bahwa segala sesuatu di muka bumi ini pasti ada sisi-sisi negatifnya walaupun hanya kecil. Kebaikan dan keburukan, kemaslahatan dan kemadaratan, pasti ada di muka bumi ini. Ia sudah menjadi sunnatullah. Begitu juga dengan keadaan di Depok yang begitu kompleks. Kompleksitas ini misalnya tergambar dengan sampai didirikannya 3 Kepolisian Sektor (Polsek) dalam satu kecamatan, yaitu Polsek Depok Timur, Polsek Depok Barat, dan Polsek Bulaksumur. Orang awam pun bisa menebak bahwa sampai didirikannya 3 polsek dalam satu kecamatan adalah karena angka kriminalitas di wilayahitu sangat tinggi.

Semua keadaan itu, baik yang positif ataupun yang negatif, tentunya juga berimplikasi kepada sektor pelayanan publik. Termasuk kepada pelayanan yang dilakukan oleh instansi Pemerintah, tak terkecuali KUA Kecamatan Depok. Kantor yang mempunyai tugas menjalankan urusan agama Islam di wilayah kecamatan ini dituntut untuk bisa memberikan pelayanan yang prima, sekaligus mampu mengantisipasi segala kemungkinan. Tentu, upaya tersebut harus dilakukan secara sinergis antarinstansi dan pihak-pihak terkait. Dikarenakan tugas pokok dan fungsi KUA yang beralamatkan di Jalan Raya Tajem Km 1,5 Maguwoharjo, Depok ini mempunyai ketersinggungan dengan instansi dan pihak-pihak lain.

B. Problematika Seputar Perkawinan
Pada tahun 2008 yang lalu pernikahan di KUA kecamatan Depok tercatat sebanyak 888 peristiwa. Perceraiannya 60 kasus atau 7,09 %, dengan rincian 19 kasus cerai talak dan 41 cerai gugat. Perceraian yang terjadi atas gugatan pihak isteri lebih banyak daripada atas permohonan pihak suami, yaitu sebesar 68,33 %. Realita ini tentunya mengundang keprihatinan tersendiri, apakah perceraian itu disebabkan oleh isteri yang banyak menuntut atau justru karena para suami yang tidak mampu bertanggungjawab.

Selain itu, yang juga menuntut perhatian semua kalangan adalah masih terjadinya pernikahan di bawah umur. Untuk tahun 2008 tercatat 2 peristiwa perkawinan yang dilakukan oleh calon suami-isteri yang belum memenuhi batas minimal usia yang digariskan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Sudah barang tentu, KUA kecamatan Depok baru melangsungkannya setelah mendapatkan izin dispensasi dari Pengadilan Agama setempat.

Jumlah peristiwa pernikahan di bawah umur ini diidentifikasi berdasarkan usia minimal yang ditetapkan Undang-undang Perkawinan. Yaitu, 19 tahun bagi calon suami dan 16 tahun bagi calon isteri. Angka itu akan menjadi naik ketika digunakan batasan usia anak yang ditetapkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut Undang-undang yang disebut terakhir ini, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sehingga dengan demikian, bisa jadi suatu pernikahan oleh UU Perkawinan tidak digolongkan pernikahan anak tetapi menurut UU Perlindungan Anak, ia termasuk di dalamnya. Hanya saja, sampai saat ini di lingkungan Kantor Departemen Agama belum ada identifikasi dan pelaporan yang berbasis UU Perlindungan Anak tersebut. Oleh karena itu, sangatlah positif jika dibuat kebijakan yang berperspektif Perlindungan Anak.

Hal lain yang menunjukkan kompleksnya wilayah kerja KUA kecamatan Depok adalah pada tahun yang sama juga tercatat 3 peristiwa perkawinan campuran. Yaitu, perkawinan yang dilakukan oleh seorang warganegara Indonesia dan warganegara asing. Perkawinan jenis ini dari hari ke hari semakin bertambah, baik yang dilaksanakan di Indonesia ataupun di luar negeri. Perkawinan campuran ini pun menunjukkan bahwa aktifitas dan mobilitas masyarakat Depok sudah lintas bangsa dan negara.

Di samping itu, di seputar persoalan pernikahan yang juga memerlukan kewaspadaan adalah bahwa pada akhir-akhir ini telah terjadi beberapa upaya pemalsuan identitas diri. Namun, alhamdulillah tindakan tidak terpuji tersebut berhasil digagalkan, baik oleh aparat Pemerintah Desa ataupun oleh KUA sendiri. Sehingga, perkawinannya batal dan urung dilaksanakan.

0 komentar:

Posting Komentar

Peta KUA Depok