• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Hasil Survei dan Indeks Kepuasan Masyarakat KUA Kec. Depok

Pada periode Triwulan Pertama Tahun 2018 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat.
 
Survei Kepuasan Masyarakat tersebut ditujukan untuk: (1) Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat saat menerima layanan dari KUA Kecamatan Depok; (2) Menjadikan bahan evaluasi atas kinerja Aparatur Sipil Negara KUA Kecamatan Depok; dan (3) Mengetahui unsur-unsur pelayanan mana yang masih perlu untuk dikembangkan dan ditingkatkan.

Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan latarbelakang dan dasar dilaksanakannnya Survei Kepuasan Masyarakat ini.
 
Pertama KUA Kecamatan Depok telah ditetapkan sebagai Pilot Project Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kantor Kementerian Agama Kabuapten Sleman Tahun 2018 sebagaimana SK Kepala Kankemenag. Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2018 tanggal 10 Januari 2018.

Kedua melaksanakan amanah UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ketiga mengimplementasikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: SJ/B.IV/2/OT.00/296/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Agama.

Eko Mardiono menambahkan bahwa Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Depok meliputi 9 (sembilan) unsur pelayanan publik sebagaimana ketentuan Keputusan MENPAN Nomor 26 Tahun 2004 tentang Juknis Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik.
 
Yaitu unsur: (1) Kemudahan persyaratan; (2) Kemudahan prosedur; (3) Kecepatan merespon tamu; (4) Ada tidaknya kemungkinan pungutan biaya/tarif; (5) Kesesuaian produk layanan dengan keinginan pemohon; (6) Kompetensi petugas pelaksana; (7) Perilaku dan keramahan petugas; (8) Maklumat Janji Layanan; dan (9) Penanganan pengaduan masyarakat.

Hasil surveinya menunjukkan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat KUA Kecamatan Depok sebesar 89,40. Masuk kategori Sangat Baik.
 
Unsur pelayanan yang berupa “Ada tidaknya Kemungkinan Pungutan Biaya/Tarif” menempati peringkat teringgi, yaitu dengan nilai 3,921.
 
Sedangkan peringkat yang terendah adalah unsur pelayanan “Kesesuaian Produk Layanan dengan yang diminta”, yaitu dengan nilai 3,358.
 
Walaupun peringkatnya paling rendah, tetapi nilainya masih berada di atas 3 (tiga). Artinya, nilainya masih tergolong baik.

Unsur pelayanan “Kesesuaian produk layanan dengan yang diminta” menduduki peringkat yang paling rendah.
 
Hal itu dikarenakan ada beberapa jenis permohonan produk layanan masyarakat yang memang tidak dapat dipenuhi oleh KUA Kecamatan Depok sebab ada peraturan perundangan yang tidak memungkinkan untuk itu.
 
Misalnya ada warga masyarakat yang datang ke KUA Kecamatan Depok untuk meminta Surat Keterangan Pembetulan Nama Buku Nikahnya supaya sama dengan nama yang ada dalam KTP dan Kartu Keluarga dimiliki.

Dalam permohonan seperti itu, KUA Kecamatan Depok tidak dapat langsung memenuhinya. Pemohon layanan diarahkan supaya terlebih dahulu mengajukan permohonan sidang ke Pengadilan Agama.
 
Hal itu karena menurut peraturan perundangan, perubahan data Akta Nikah harus melalui putusan pengadilan. Selain itu, Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten sebagai pihak Pengguna Produk Layanan KUA juga mensyaratkan harus berdasarkan putusan pengadilan.
 
Padahal yang diminta oleh pemohon adalah Surat Keterangan Pembetulan Nama Buku Nikah, bukan Putusan Pengadilan. Sehingga, terjadi ketidaksesuaian antara produk layanan yang diberikan oleh KUA Kecamatan dengan yang diminta oleh responden.
 
Namun semua itu dapat diselesaikan dengan komunikasi dan sosialisasi regulasi-regulasi yang ada kepada masyarakat.

Demikian hasil Survei Kepuasan Masyarakat atas Layanan Publik oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman pada periode Triwulan Pertama Tahun 2018.
 
Indeks Kepuasan Masyarakatnya sebesar 89,40. Masuk kategori sangat baik.
 
Semoga hasil survei ini dapat bermanfaat bagi KUA Kecamatan Depok sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Agama dan bagi masyarakat itu sendiri sebagai Pengguna Jasa Layanan Publik.

0 komentar:

Posting Komentar

Peta KUA Depok