Pada periode Triwulan Pertama Tahun 2018 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat.
Survei Kepuasan Masyarakat tersebut ditujukan untuk: (1) Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat saat menerima layanan dari KUA Kecamatan Depok; (2) Menjadikan bahan evaluasi atas kinerja Aparatur Sipil Negara KUA Kecamatan Depok; dan (3) Mengetahui unsur-unsur pelayanan mana yang masih perlu untuk dikembangkan dan ditingkatkan.
Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan latarbelakang dan dasar dilaksanakannnya Survei Kepuasan Masyarakat ini.
Pertama KUA Kecamatan Depok telah ditetapkan sebagai Pilot Project Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kantor Kementerian Agama Kabuapten Sleman Tahun 2018 sebagaimana SK Kepala Kankemenag. Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2018 tanggal 10 Januari 2018.
Kedua melaksanakan amanah UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ketiga mengimplementasikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: SJ/B.IV/2/OT.00/296/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Agama.
Eko Mardiono menambahkan bahwa Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Depok meliputi 9 (sembilan) unsur pelayanan publik sebagaimana ketentuan Keputusan MENPAN Nomor 26 Tahun 2004 tentang Juknis Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik.
Yaitu unsur: (1) Kemudahan persyaratan; (2) Kemudahan prosedur; (3) Kecepatan merespon tamu; (4) Ada tidaknya kemungkinan pungutan biaya/tarif; (5) Kesesuaian produk layanan dengan keinginan pemohon; (6) Kompetensi petugas pelaksana; (7) Perilaku dan keramahan petugas; (8) Maklumat Janji Layanan; dan (9) Penanganan pengaduan masyarakat.
Hasil surveinya menunjukkan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat KUA Kecamatan Depok sebesar 89,40. Masuk kategori Sangat Baik.
Unsur pelayanan yang berupa “Ada tidaknya Kemungkinan Pungutan Biaya/Tarif” menempati peringkat teringgi, yaitu dengan nilai 3,921.
Sedangkan peringkat yang terendah adalah unsur pelayanan “Kesesuaian Produk Layanan dengan yang diminta”, yaitu dengan nilai 3,358.
Walaupun peringkatnya paling rendah, tetapi nilainya masih berada di atas 3 (tiga). Artinya, nilainya masih tergolong baik.
Unsur pelayanan “Kesesuaian produk layanan dengan yang diminta” menduduki peringkat yang paling rendah.
Hal itu dikarenakan ada beberapa jenis permohonan produk layanan masyarakat yang memang tidak dapat dipenuhi oleh KUA Kecamatan Depok sebab ada peraturan perundangan yang tidak memungkinkan untuk itu.
Misalnya ada warga masyarakat yang datang ke KUA Kecamatan Depok untuk meminta Surat Keterangan Pembetulan Nama Buku Nikahnya supaya sama dengan nama yang ada dalam KTP dan Kartu Keluarga dimiliki.
Dalam permohonan seperti itu, KUA Kecamatan Depok tidak dapat langsung memenuhinya. Pemohon layanan diarahkan supaya terlebih dahulu mengajukan permohonan sidang ke Pengadilan Agama.
Hal itu karena menurut peraturan perundangan, perubahan data Akta Nikah harus melalui putusan pengadilan. Selain itu, Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten sebagai pihak Pengguna Produk Layanan KUA juga mensyaratkan harus berdasarkan putusan pengadilan.
Padahal yang diminta oleh pemohon adalah Surat Keterangan Pembetulan Nama Buku Nikah, bukan Putusan Pengadilan. Sehingga, terjadi ketidaksesuaian antara produk layanan yang diberikan oleh KUA Kecamatan dengan yang diminta oleh responden.
Namun semua itu dapat diselesaikan dengan komunikasi dan sosialisasi regulasi-regulasi yang ada kepada masyarakat.
Demikian hasil Survei Kepuasan Masyarakat atas Layanan Publik oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman pada periode Triwulan Pertama Tahun 2018.
Indeks Kepuasan Masyarakatnya sebesar 89,40. Masuk kategori sangat baik.
Semoga hasil survei ini dapat bermanfaat bagi KUA Kecamatan Depok sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Agama dan bagi masyarakat itu sendiri sebagai Pengguna Jasa Layanan Publik.
0 komentar:
Posting Komentar