Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018 di KUA Kecamatan setempat.
Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., dalam Kata Sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling tersebut merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.
Penyusunan dan penetapannya pun harus melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait. Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Selain itu, pada Tahun 2018 ini Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok ditetapkan sebagai Pilot Projek Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Sleman. Penyelenggara PTSP pun wajib menyusun Standar Pelayanan Publik (PP Nomor 97 Tahun 2014 pasal 14 ayat (1) tentang PTSP.
Oleh karena itu, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok menyelenggarakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Berbasis Masyarakat.
Camat Depok, Joni Suhartana, S.H., dalam Kata Sambutannya menyampaikan bahwa Kecamatan Depok jumlah penduduknya sangat banyak dan hiterogen serta penuh dengan dinamika.
Jumlah penduduknya lebih dari 134 ribu penduduk. Ditambah lagi para pendatang dari luar daerah yang menuntut ilmu di Daerah Istimewa Yogyakarta. Perguruan Tinggi di Yogyakarta, sebagian besar berada di wilayah Kecamatan Depok.
Masyarakat Kecamatan Depok pun menjadi terbuka, kritis, dan dinamis. Cukup banyak masyarakat kecamatan Depok yang berikan kritikan dan masukan bahkan protes atas layanan publik lewat Aplikasi LAPOR SLEMAN Pemerintah Kabupaten. Semuanya harus dihadapi secara bijak dan responsif.
Oleh karenanya, KUA Kecamatan Depok dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Publik harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait sebagaimana yang diamanahkan oleh UU Pelayanan Publik.
Ketua Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta, Suryawan Raharjo, SH., LLM., dalam Kata Sambutan dan pembinaannya menyampaikan bahwa Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait sebagaimana yang telah dilakukan oleh KUA Kecamatan Depok dapat dijadikan sebagai Model dan Kebijakan di Tingkat Kabupaten Sleman.
Menurut Ketua Ombudsman ini. Konsep Dasar Pelayanan Publik adalah: (1) Adanya gerakan mengedepankan kepentingan masyarakat; (2) Berorientasi pada pelayanan yang lebih cepat dan tidak berbelit-belit; (3) Harus ada komitmen yang kuat dari “Pemerintah” untuk selalu memperbaharui Tata Kelola Birokrasi.
Oleh karenanya, Penyelenggara Pelayanan Publik harus menempatkan Pengguna Jasa Layanan Publik sebagai Sentral Orientasi.
Draft Standar Pelayanan Publik yang disusun oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok dinilai sudah memenuhi kriteria dan ketentuan UU Pelayanan Publik. Ada 14 (empat belas) unsur Standar Pelayanan Publik yang harus dipenuhi.
Yaitu: (1) Dasar Hukum; (2) Persyaratan Pelayanan; (3) Sistem, Mekanisme, dan Prosedur; (4) Jangka Waktu Penyelesaian; (5) Biaya/Tarif; (6) Produk Pelayanan; (7) Sarana, Prasarana, dan Fasilitas; (8) Komptensi Pelaksana; (9) Pengawasan Internal; (10) Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan; (11) Jumlah Pelaksana; (12) Jaminan Pelayanan; (13) Jaminan Keamanan, dan Keselamatan Pelayanan; dan (14) Evaluasi Kinerja Pelaksana.
Berikut ini Hasil Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik KUA Kecamatan Depok Tahun 2018, yaitu :
KLIK :
0 komentar:
Posting Komentar