• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Kecamatan Depok Konsisten Jaga Nilai-nilai Toleransi Beragama

Di wilayah kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Sabtu, 06 April 2019 diberitakan, telah terjadi peristiwa intoleransi dalam kehidupan beragama. Berita terjadinya pencabutan dan pembakaran Salib di Pemakaman Bethesda tersebut sebagaimana diwartakan oleh salah satu media online.


Tentunya, kejadian terduga intoleransi ini mengusik ketenangan dan ketenteraman warga masyarakat setempat khususnya dan masyarakat Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta pada umumnya.

Pimpinan Kecamatan Depok pun mengambil langkah cepat. Camat Depok, Abu Bakar, S.Sos., M.Si., melalui FORKORPIMCAM (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) Depok pada Minggu, 07 April 2019 langsung menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Sleman beserta Pemerintah Desa setempat dan Instansi/Lembaga terakait guna mengidentifikasi dan mencarikan solusi terbaik.

FORKORPIMCAM Depok bersama FKUB Kabupaten Sleman pun menyepakati: (1) Perlu dilakukan segera investigasi lapangan guna mengetahui kronologi kejadian dan duduk permasalahannya. (2) Mencarikan solusi yang tepat dan terbaik dalam menjaga kondusifitas kerukunan umat beragama di wilayah setempat.

Setelah melakukan investigasi lapangan, FORFKORPIMCAM Depok menyepakati dan menyimpulkan: Pertama, Bahwa kejadian pembakaran dan pencabutan Salib di makam Bethesda adalah tidak benar.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kasus tersebut adalah murni pengrusakan makam. Tidak ada unsur SARA. Kedua, bahwa berdasarkan olah TKP dan pengumpulan informasi, kejadian tersebut kemungkinan besar dilakukan oleh oknum gelandangan/orang gila.

Ketiga, Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. Keempat, Akan dilaksanakan kerja bakti secara bersama dan serentak untuk membersihkan Makam Bethesda besok pada Rabu, 10 April 2019 pukul 10:00 WIB oleh berbagai unsur masyarakat.
 
Kerja bakti antara lain dilaksanakan oleh unsur Polisi, TNI, LINMAS, Forum Kerukunan Umat Beragama, Ahli Waris, dan kelompok masyarakat lainnya sebagai bentuk solidaritas masyarakat Yogyakarta.

Kelima, Seluruh masyarakat diharapkan selalu dan tetap menjaga kondusifitas lingkungan masyarakat masing-masing.
 
Diharapkan seluruh elemen masyarakat selalu mewujudkan semboyan mulia, Caturtunggal harus kondusif, Depok harus aman, Sleman harus nyaman, Yogyakarta harus harmonis, dan Indonesia tetap bersatu.
 
Demikian, hasil Rapat Koordinasi FORKORPIMCAM dengan FKUB.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa semua elemen masyarakat memang harus selalu menjaga nilai-nilai toleransi hidup beragama, baik toleransi ekstern antar umat beragama maupun intern sesama pemeluk agama.
 
Agama Islam pun yang merupakan agama yang dianut oleh mayoritas Warga Negara Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi.

Misalnya, Allah SWT menegaskan bahwa, “Tidak ada paksaan dalam agama” (QS. al-Baqarah: 256), “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku” (QS. al-Kafirun: 6).
 
Bahkan, Allah SWT juga menegaskan bahwa Islam adalah rahmat bagi alam semesta. Allah SWT berfirman, “Tiadah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam” (QS. al-Ambiya’: 107).

Selain itu, Allah SWT juga memberi kebebasan kepada hamba-Nya, apakah akan beriman ataukah akan tidak beriman.
 
Secara diplomatis, Allah SWT menanyakan kepada hamba-Nya sebagaimana firman-Nya, “Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya, maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” (QS. Yunus: 99).

Bahkan lebih daripada itu, sesama Muslim pun juga harus saling menghormati dan menghargai suatu pemahaman keagamaan.
 
Seorang Muslim tidak boleh merasa dirinya/golongannya paling benar dan menyalahkan pemahaman orang/golongan lain.

Perihal ini Allah SWT memberikan tuntunan, “Katakanlah, apakah kamu memperdebatkan dengan kami tentang Allah, padahal Dia adalah Tuhan kami dan Tuhan kamu; bagi kami amalan kami, dan bagi kamu amalan kamu dan hanya kepada-Nya kami mengikhlaskan hati.” (QS. al-Baqarah : 139). 

Memang Allah SWT menciptakan umat manusia di muka bumi ini berbeda-beda, berbangsa-bangsa, dan bersuku-suku.
 
Namun, hal itu supaya umat manusia saling mengenal, sebagaimana firman-Nya, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.” (QS. al-Hujurat: 13).

Lantas, apa hikmahnya Allah SWT menciptakan umat manusia di muka bumi ini berbeda suku, bangsa, dan agama serta berbeda pemahaman keagamaan, padahal Allah sejatinya maha kuasa untuk menjadikan umat manusia ini satu umat saja?
 
Ternyata hikmahnya adalah supaya seluruh umat manusia di muka bumi ini saling berlomba-lomba dalam berbuat kebajikan.

Hal itu sebagaimana firman Allah SWT, “Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. al-Maidah : 48).

Semoga kita semua dan seluruh elemen masyarakat mampu menjaga dan menanamkan nilai-nilai toleransi dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik antar pemeluk beda agama maupun sesama pemeluk seagama, demikian Eko Mardiono.

0 komentar:

Posting Komentar

Peta KUA Depok