• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

IPHI Ranting Caturtunggal Depok Selenggarakan Rakor Tahun 2019

Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ranting Desa Caturtunggal Kecamatan Depok menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tahunan pada hari Sabtu, 16 Februari 2019, di Pendopo Puspadenta Balai Desa Caturtunggal.
 
Ketua IPHI Desa Caturtunggal, Drs. H. Suyuti Mustofa, M.Pd, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rakor Tahunan ini merupakan media dan wahana untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja tahun 2018 dan sekaligus untuk menyusun program kerja tahun 2019.

Selama tahun 2018 IPHI Desa Caturtunggal telah melaksanakan beberapa kegiatan di berbagai bidang.
 
Bidang Organisasi dan Humas, IPHI Desa Caturtunggal telah melaksanakan pembaharuan Pengurus IPHI Ranting Caturtunggal dengan kelengkapan kepengurusan IPHI di tingkat Padukuhan. Sekaligus memperbaharui data anggota IPHI dan memasukkan jamaah yang sudah beribadah umrah.

Bidang Sosial dan kesejahteraan Umat, IPHI Caturtunggal telah melaksanakan program pemberian bantuan sembako kepada para mustahiq sebagai perwujudan menjaga kemabruran ibadah haji. 
 
Bidang Pendidikan dan Dakwah, IPHI Desa Caturtunggal juga telah menyelenggarakan pengajian-pengajian rutin yang tempatnya berpindah-pindah di padukuhan-padukuhan Desa Caturtunggal.

Pada tahun 2019 ini IPHI Desa Caturtunggal selain melaksanakan Pengajian Pascahaji, juga akan menyelenggarakan Pengajian Prahaji, baik bagi jamaah yang sudah mendaftar berangkat ibadah haji ataupun yang belum.
 
Di samping itu, IPHI Desa Caturtunggal juga akan mengadakan seragam IPHI berlogo "Haji Mabrur Sepanjang Hayat" bagi semua anggota. Seragam IPHI tersebut akan dipakai pada acara-acara IPHI, sehingga siar IPHI meningkat dan lebih dikenal oleh masyarakat luas. 
 
Sekretaris IPHI Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan IPHI Desa Caturtunggal yang berjalan rutin tersebut dan buku pelaporannya rapi dan terstruktur.

Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok sangat mengapresiasi atas kinerja IPHI Desa Caturtunggal.
 
Banyak kegiatan yang telah dilaksanakan. Kegiatannya merupakan implementasi visi dan misi IPHI. IPHI mempunyai visi “Meningkatnya implementasi haji mabrur di tengah-tengah masyarakat sehingga tercapai kondisi umat dan bangsa yang sejahtera lahir dan batin”.

Sedangkan misinya adalah “Memberdayakan para haji dalam melestarikan kemabruran hajinya dan menjadi teladan, panutan, dan pilar peningkatan kualitas umat dan bangsa Indonesia.”
 
IPHI mempunyai tugas untuk melaksanakan pembinaan, bimbingan, penyuluhan, dan penerangan kepada calon jamaah haji atau prahaji dan pasca haji. Jadi kegiatan-kegiatan IPHI Desa Caturtunggal merupakan implementasi dan realisasi visi, misi, tugas, dan fungsi IPHI.

Kepala Desa Caturtunggal, Agus Santoso, S.Psi., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Desa juga mengapresiasi dan berterimakasih kepada IPHI Desa Caturtunggal yang telah ikut serta dalam pembangunan masyarakat Desa Caturtunggal.
 
Pemerintah Desa akan menfasilitasi kegiatan IPHI Desa Caturtunggal.

Di kompleks Kantor Pemerintah Desa Caturtunggal telah disediakan ruang untuk sekretariat Kantor IPHI Desa Caturtunggal beserta sarana dan prasaranya.
 
Kegiatan-kegiatan IPHI dapat disinkronkan dan disinergikan dengan kegiatan-kegiatan Seksi Pelayanan Pemerintah Desa Caturtunggal, terutama kegiatan non fisik, yakni kegiatan sosial keagamaan.
 
Para Dukuh pun di wilayahnya masing-masing dapat diberdayakan untuk kelancaran kegiatan-kegiatan IPHI.

Selamat untuk IPHI Desa Caturtunggal dalam mengimplementasikan kemabruran haji sepanjang hayat lewat berbagai kegiatan IPHI.

0 komentar:

Posting Komentar

Peta KUA Depok