Kedua: kurang lancarnya komunikasi dengan Jemaah Calon Haji saat mengedarkan Surat Undangan Bimbingan Manasik Haji yang dikarenakan ada beberapa Jemaah Calon Haji yang sudah pindah tempat tinggal atau ganti Nomor Handphone (Telephone).
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
BIMBINGAN MANASIK HAJI KUA DEPOK
TAHUN 1439 H / 2018 M
Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok telah melaksanakan Bimbingan Manasik Haji sebanyak 8 (delapan) kali pertemuan. Mulai Rabu, 30 Mei 2018 sampai dengan Kamis, 07 Juni 2018.
Pada tahun 2018 ini Jemaah Calon Haji Kecamatan Depok sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) orang.
Setelah selesai lakasanakan Bimbingan Manasik Haji, KUA Kecamatan Depok pun melaksanakan Survei IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) terhadap layanan Bimbingan Manasik Haji.
Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa dilaksanakannya Survei Kepuasan Masyarakat untuk beberapa tujuan.
Pertama: Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat saat menerima layanan dari KUA Kecamatan Depok. Kedua: Menjadikan bahan evaluasi atas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) KUA Kecamatan Depok.
Ketiga: Mengetahui unsur-unsur Pelayanan Publik mana yang masih perlu untuk dikembangkan dan ditingkatkan.
Survei Kepuasan Masyarakat yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Depok meliputi 9 (sembilan) unsur Pelayanan Publik sebagaimana ketentuan Keputusan MENPAN Nomor 26 Tahun 2004 tentang Juknis Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik.
Yaitu meliputi: (1) Kemudahan persyaratan; (2) Kemudahan prosedur; (3) Kecepatan merespon tamu; (4) Tiadanya kemungkinan pungutan biaya/tarif; (5) Kesesuaian produk layanan dengan keinginan pemohon; (6) Kompetensi petugas pelaksana; (7) Perilaku dan keramahan petugas; (8) Maklumat Janji Layanan; dan (9) Penanganan pengaduan masyarakat.
Eko Mardiono menyampaikan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat pada kegiatan Bimbingan Manasik Haji KUA Kecamatan Depok Tahun 2018 adalah sebesar 82,89. Masuk kategori Sangat Baik.
Hasil survei IKM tersebut menunjukkan bahwa unsur “Tidak Adanya Kemungkinan Pungutan Biaya/Tarif” menempati peringkat teringgi, yaitu dengan nilai 3,890.
Sedangkan peringkat yang terendah adalah unsur “Kecepatan Waktu Layanan Kegiatan”, yaitu bernilai 3,080. Walaupun peringkatnya paling rendah, tetapi nilainya masih berada di atas nilai 3 (tiga). Jadi, nilaimya masih tergolong baik.
Mengapa unsur “Kecepatan Waktu Layanan Kegiatan” menduduki peringkat yang paling rendah? Setelah dievaluasi ternyata ada beberapa sebab.
Di antaranya adalah karena Pertama: lambatnya kepastian Waktu dan Jadwal Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Calon Haji.
Keterlambatan Jadwal Pelaksanaan tersebut dikarenakan menunggu kepastian jumlah jemaah haji yang akan melunasi BPIH dan menunggu pencairan anggaran kegiatan Bimbingan Manasik Haji dari BPIH yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kedua: kurang lancarnya komunikasi dengan Jemaah Calon Haji saat mengedarkan Surat Undangan Bimbingan Manasik Haji yang dikarenakan ada beberapa Jemaah Calon Haji yang sudah pindah tempat tinggal atau ganti Nomor Handphone (Telephone).
Kedua: kurang lancarnya komunikasi dengan Jemaah Calon Haji saat mengedarkan Surat Undangan Bimbingan Manasik Haji yang dikarenakan ada beberapa Jemaah Calon Haji yang sudah pindah tempat tinggal atau ganti Nomor Handphone (Telephone).
Sementara itu, penduduk Kecamatan Depok mobilitasnya sangat tinggi. Wilayah alamatnya pun wilayah perkotaan yang hiterogen dan kompleks.
Ada beberapa masukan dan kritik konstruktif dari para Jemaah Calon Haji sebagai Pengguna Jasa Layanan Publik.
Di antaranya: Pertama: Pelayanan KUA Kecamatan Depok sudah cukup baik. Perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan. Kedua: Gedung Manasik Haji KUA Kecamatan Depok tidak ramah difabel karena ada beberapa Jemaah Haji yang sudah berusia tua dan pakai kursi roda. Sementara tempat kegiatannya di lantai dua yang naiknya pakai tangga.
Ketiga: Musholla tempat shalatnya kurang luas dan kamar kecilnya (toilet) terbatas, dan Keempat: Buku dan materi Bimbingan Manasik Haji sebaiknya dibagikan kepada Jemaah Haji sebelum pelaksanaan pembelajaran dan bimbingan.
Demikian hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat atas Layanan Publik oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok pada layanan Bimbingan Manasik Haji Tahun 1439 H / 2018 M.
Indeks Kepuasan Masyarakatnya sebesar 82,89. Masuk kategori Sangat Baik.
Semoga hasil survei ini bermanfaat bagi KUA Kecamatan Depok sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Kantor Kementerian Agama untuk bahan evaluasi dan bermanfaat juga bagi para Jemaah Calon Haji sebagai Pengguna Jasa Layanan Publik. Terimakasih.
0 komentar:
Posting Komentar