• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Survei IKM Bimbingan Manasik Haji KUA Kec. Depok

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT BIMBINGAN MANASIK HAJI KUA DEPOK TAHUN 1439 H / 2018 M


Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok telah melaksanakan Bimbingan Manasik Haji sebanyak 8 (delapan) kali pertemuan. Mulai Rabu, 30 Mei 2018 sampai dengan Kamis, 07 Juni 2018.
 
Pada tahun 2018 ini Jemaah Calon Haji Kecamatan Depok sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) orang.
 
Setelah selesai lakasanakan Bimbingan Manasik Haji, KUA Kecamatan Depok pun melaksanakan Survei IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) terhadap layanan Bimbingan Manasik Haji.

Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa dilaksanakannya Survei Kepuasan Masyarakat untuk beberapa tujuan.
 
Pertama: Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat saat menerima layanan dari KUA Kecamatan Depok. Kedua: Menjadikan bahan evaluasi atas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) KUA Kecamatan Depok.
 
Ketiga: Mengetahui unsur-unsur Pelayanan Publik mana yang masih perlu untuk dikembangkan dan ditingkatkan.

Survei Kepuasan Masyarakat yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Depok meliputi 9 (sembilan) unsur Pelayanan Publik sebagaimana ketentuan Keputusan MENPAN Nomor 26 Tahun 2004 tentang Juknis Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik. 
 
Yaitu meliputi: (1) Kemudahan persyaratan; (2) Kemudahan prosedur; (3) Kecepatan merespon tamu; (4) Tiadanya kemungkinan pungutan biaya/tarif; (5) Kesesuaian produk layanan dengan keinginan pemohon; (6) Kompetensi petugas pelaksana; (7) Perilaku dan keramahan petugas; (8) Maklumat Janji Layanan; dan (9) Penanganan pengaduan masyarakat.

Eko Mardiono menyampaikan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat pada kegiatan Bimbingan Manasik Haji KUA Kecamatan Depok Tahun 2018 adalah sebesar 82,89. Masuk kategori Sangat Baik.
 
Hasil survei IKM tersebut menunjukkan bahwa unsur “Tidak Adanya Kemungkinan Pungutan Biaya/Tarif” menempati peringkat teringgi, yaitu dengan nilai 3,890.
 
Sedangkan peringkat yang terendah adalah unsur “Kecepatan Waktu Layanan Kegiatan”, yaitu bernilai 3,080. Walaupun peringkatnya paling rendah, tetapi nilainya masih berada di atas nilai 3 (tiga). Jadi, nilaimya masih tergolong baik.

Mengapa unsur “Kecepatan Waktu Layanan Kegiatan” menduduki peringkat yang paling rendah? Setelah dievaluasi ternyata ada beberapa sebab.
 
Di antaranya adalah karena Pertama: lambatnya kepastian Waktu dan Jadwal Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Calon Haji.
 
Keterlambatan Jadwal Pelaksanaan tersebut dikarenakan menunggu kepastian jumlah jemaah haji yang akan melunasi BPIH dan menunggu pencairan anggaran kegiatan Bimbingan Manasik Haji dari BPIH yang ditetapkan oleh Pemerintah.


Kedua: kurang lancarnya komunikasi dengan Jemaah Calon Haji saat mengedarkan Surat Undangan Bimbingan Manasik Haji yang dikarenakan ada beberapa Jemaah Calon Haji yang sudah pindah tempat tinggal atau ganti Nomor Handphone (Telephone).
 
Sementara itu, penduduk Kecamatan Depok mobilitasnya sangat tinggi. Wilayah alamatnya pun wilayah perkotaan yang hiterogen dan kompleks.

Ada beberapa masukan dan kritik konstruktif dari para Jemaah Calon Haji sebagai Pengguna Jasa Layanan Publik.
 
Di antaranya: Pertama: Pelayanan KUA Kecamatan Depok sudah cukup baik. Perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan. Kedua: Gedung Manasik Haji KUA Kecamatan Depok tidak ramah difabel karena ada beberapa Jemaah Haji yang sudah berusia tua dan pakai kursi roda. Sementara tempat kegiatannya di lantai dua yang naiknya pakai tangga.
 
Ketiga: Musholla tempat shalatnya kurang luas dan kamar kecilnya (toilet) terbatas, dan Keempat: Buku dan materi Bimbingan Manasik Haji sebaiknya dibagikan kepada Jemaah Haji sebelum pelaksanaan pembelajaran dan bimbingan.

Demikian hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat atas Layanan Publik oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok pada layanan Bimbingan Manasik Haji Tahun 1439 H / 2018 M.
 
Indeks Kepuasan Masyarakatnya sebesar 82,89. Masuk kategori Sangat Baik.
 
Semoga hasil survei ini bermanfaat bagi KUA Kecamatan Depok sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Kantor Kementerian Agama untuk bahan evaluasi dan bermanfaat juga bagi para Jemaah Calon Haji sebagai Pengguna Jasa Layanan Publik. Terimakasih.

0 komentar:

Posting Komentar

Peta KUA Depok