• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Bimbingan Manasik Haji KUA Kec. Depok Tahun 2018

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Bimbingan Manasik Haji mulai tanggal 30 Mei s.d. 07 Juni 2018. 
 
Bertempat di gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Depok.
 
Bimbingan Manasik Haji dilaksanakan sebanyak 8 (delapan) kali pertemuan. Alokasi waktu setiap pertemuannya 4 (empat) jam pelajaran (JPL). Setiap JPL 60 (enam puluh) menit. Sehingga, semuanya berjumlah 32 (tiga puluh) JPL. 

Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pemberian Bimbingan Manasik Haji bagi para Jemaah Haji merupakan salah satu tugas dan fungsi Kementerian Agama RI. Dalam hal ini oleh KUA Kecamatan.
 
Bimbingan Manasik Haji tersebut merupakan kewajiban Pemerintah dan hak para Jemaah Haji. Yang dimaksud Jemaah Haji di sini adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji dan telah melunasi BPIH sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
 
Pada tahun 2018 ini Jemaah Haji Kecamatan Depok sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) orang.

Bimbingan Manasik Haji di Tingkat Kecamatan dilakukan dengan berbasis Regu. Materi Bimbingannya pun bersifat terpadu yang meliputi: Manasik Ibadah, Manasik Perjalanan, Hak dan Kewajiban, dan Manasik Kesehatan dengan Kurikulum sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 120 Tahun 2018.
 
Proses pembelajarannya pun diberikan dengan ratio 30% teori dan 70% praktik/simulasi, sehingga para Jemaah Haji menjadi mampu mengetahui (to know) dan mampu melaksanakan (to do) ibadah haji beserta segala rangkaiannya.

Narasumber Bimbingan Manasik Haji di Tingkat Kecamatan ini terdiri dari unsur: Pejabat Kantor Kementerian Agama Kab. Sleman yang membidangi, IPHI Kabupaten Sleman, IPHI Cabang Kecamatan Depok, Tokoh Agama/Masyarakat yang berkompeten di bidangnya, dan Tenaga Kesehatan Puskesmas Kecamatan.

Diharapkan semua Jemaah Haji dapat mengikuti Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kecamatan tersebut secara sempurna dan sampai selesai.
 
Bimbingan Manasik Haji akan diakhiri dengan Praktik Lapangan dengan kelengkapan miniatur Ka’bah beserta perangkatnya supaya para Jemaah Haji mampu memahami sekaligus mampu melaksanakan rangkaian kegiatan ibadah haji di Tanah Suci secara sempurna dan mandiri.

Tingkat kehadiran Jemaah Haji dalam mengikuti Bimbingan Manasik Haji di Tingkat Kecamatan Depok Tahun 2018 ini rata-rata sebesar 84% (delapan puluh emat persen).
 
Ada beberapa Jemaah Haji yang tidak dapat hadir secara penuh karena sudah pindah tempat tinggal dan/atau karena ada yang masih aktif bekerja di instansi/lembaga/perusahaan.

Setelah mendapatkan Bimbingan Manasik Haji di Tingkat Kecamatan Depok, maka pengetahuan dan keterampilan para Jemaah Haji tentang perhajian beserta rangkaiannya meningkat sebesar 13,77. Dari nilai rata-rata 61,45 saat pre test menjadi 75,22 saat post test.

Kepada para Bapak/Ibu/Saudara Jemaah Haji Kecamatan Depok Tahun 1439 H/2018 M. kami ucapkan, Selamat beribadah haji di Tanah Suci.
 
Semoga senantiasa diberikan kemudahan, kelancaran, dan keselamatan. Dapat melaksanakan rukun, wajib, dan sunah-sunah ibadah haji. Menjadi haji yang mabrur. Bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, nusa dan bangsa serta agama. Amiin.

0 komentar:

Posting Komentar

Peta KUA Depok