• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

KUA Depok Laksanakan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin

Selama dua hari Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok melaksanakan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Kegiatan Bimbingan Perkawinan ini dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa, 25 – 26 September 2017, mulai pukul 08:00 s.d. 17:00 WIB. 
 
Yang menjadi narasumber adalah Kepala (Penghulu) KUA Kecamatan Depok, Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag. DIY, Kepala Kankemenag. Kab. Sleman, dan Fasilitator yang telah mendapatkan Trainning of Trainer (TOT). 

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag. Kab. Sleman, Abdu Naim, S.Ag., menyampaikan bahwa kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi Calon Pengantin ini merupakan pilot projek dari 16 propinsi se-Indonesia.
 
Pada tahun 2017 ini Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan bagian kegiatan Binwin untuk 4.747 calon pengantin. Sedangkan Kankemenag. Kab. Sleman mendapatkan bagian 1.300 calon pengantin. Kegiatan Binwin di KUA Kecamatan Depok ini merupakan Kegiatan Binwin Kabupaten Sleman Angkatan VIII. 

Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala KUA Kecamatan Depok, menegaskan bahwa para peserta Bimbingan Perkawinan diharapkan dapat mengikuti kegiatan Binwin secara aktif dan sampai selesai. Pasti sangat banyak manfaat dan keterampilan yang akan didapatkan oleh peserta untuk bekal dalam mengarungi kehidupan rumah tangga yang akan dijalaninya.
 
Memang program Binwin bagi Calon Pengantin selama 2 (dua) hari ini adalah baru pertama kali dilaksanakan di lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan. Kalau sebelumnya hanya dilaksanakan selama setengah hari (3-4 jam) saja.

Eko Mardiono lebih lanjut menyampaikan bahwa walaupun kegiatan Binwin ini dilaksanakan selama 2 hari mulai pukul 08:00 pagi sampai 17:00 sore, tetapi peserta bimbingan tentunya tidak akan merasa jenuh dan bosan.
 
Dikarenakan model pembelajarannya dikemas sangat menarik, yaitu dengan model game (permainan), diskusi kelompok, diskusi pasangan, presentasi, role play (main peran), ceramah dan tanya jawab.
 
Target hasil kegiatannya pun tidak hanya sebatas peserta supaya mengetahui dan memahami (to know), tetapi sampai ke tahap kemampuan untuk mengerjakan (to do), untuk menjadi (to be), dan untuk hidup bersama (to live together). Prioritas bimbigannya adalah enabling, demikian Eko Mardiono. 

Dalam kegiatan Binwin tersebut, Drs. H. Nur Abadi, MA., Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag. DIY memberikan materi “Mempersiapkan Perkawinan yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah”.
 
Drs. H. Abdul Haris Nufika, M.Pd.I., Kepala Kankemang. Kab. Sleman, memberikan materi “Menerapkan Generasi Berkualitas”. H. Handoyo, S.Ag., Penghulu KUA Kec. Depok, memberikan materi “Memenuhi Kebutuhan Keluarga".

Eko Mardiono, S.Ag., MSI., kepala KUA Kecamatan Depok, memberikan materi “Mengelola Dinamika Perkawinan dan Keluarga”. dan materi “Mengelola Konflik dan Membangun Ketahanan Keluarga”. Sedangkan materi “Menjaga Kesehatan Reproduksi Keluarga” diberikan oleh Bidan Pusekesmas Depok II, Karnisih, S,ST.

Di akhir kegiatan ada dua peserta (laki-laki dan perempuan) yang memberikan refleksi kegiatan. Mereka menyatakan bahwa para calon pengantin memang sangat membutuhkan kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin seperti ini.
 
Materi yang diberikan sangat sesuai dengan kebutuhan calon pengantin. Metode pembelajarannya sangat menarik dan variatif. Para narasumbernya pun menguasai masalah dan berkompeten di bidangnya masing-masing.

2 komentar:

indonesia justice society mengatakan...

KUA DEPOK orangnya pada kemana? Jam set 11 siang saya telfon 15x gak ada yang angkat. Mana pelayanan yang katanya profesional.

KUA Depok Sleman mengatakan...

Ya terimakasih. Mohon maaf, memang telephone Kantor KUA Depok sekarang ini tidak bisa dihubungi karena jaringannya sedang diputus karena gedung kantornya sedang dibangun. Jaringan telephonnya juga tidak bisa dipindahkan ke kantor sementara karena kabel jaringan telephone Telkomnya berbeda. Harus pasang baru dengan jaringan dan nomor telephone baru.

Tentang perpindahan Tempat Layanan Kantor dan terputusnya telephone KUA sudah kami informasikan kepada instansi-instansi dan pihak terkait di wilayah kecamatan Depok Kabupaten Sleman. Demikian, terimakasih.

Posting Komentar

Peta KUA Depok