• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

KUA Depok Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan

Bertempat di aula kantor setempat, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan pada hari Jumat, 09 Desember 2016. Bertindak sebagai narasumber adalah Mayor Inf. Prajarso Komandan Rayon Militer (Danramil) XI Depok, Sleman. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para Pengurus Organisasi Sosial Kemasyarakatan Islam, Pimpinan Pondok Pesantren, dan Tokoh Masyarakat.

Komandan Rayon Militer Depok ini menyampaikan bahwa semua Warga Negara Indonesia harus senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Waspada dan mengantisipasi segala bentuk acaman keutuhan negara, baik yang datang dari Dalam Negeri maupun Luar Negeri. Indonesia adalah negara yang kaya raya. Sumber Daya Alamnya sangat melimpah. Jumlah penduduknya sangat tinggi. Sehingga, menjadi incaran bangsa-bangsa lain untuk menguasai Indonesia, baik dari aspek politik maupun ekonomi. Ada Empat Wawasan Kebangsaan Indonesia yang harus selalu dijaga oleh bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. 

Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala KUA Kecamatan Depok, menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan ini dilaksanakan karena untuk merespon positif dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan beragama yang terjadi pada era sekarang ini. Peserta Sosialisasi ini juga diingatkan dengan bahaya radikalisme agama dan terorisme di belahan dunia. 

Islam adalah agama rahmat bagi alam semesta sebagaimana firman Allah SWT, “Kami tidak mengutus Engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam” (QS. Al-Anbiya’: 107). Nabi Muhammad SAW pun bersabda, “Aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak umat manusia.” (HR. Bukhari Muslim). Diingatkan pula bahwa Umat manusia di muka bumi ini diciptakan berbeda-beda. Allah SWT berfirman, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal” (QS. Al-Hujurat: 13). 

Islam mempunyai prinsip: “Bagimu Agamamu dan Bagiku Agamaku” (QS, al-Kafirun: 6). Islam juga mmepunyai prinsip: “Bagi Kami Amal Kami dan Bagi Kamu Amal Kamu” sebagaimana firman-Nya: “Apakah kamu memperdebatkan dengan kami tentang Allah, padahal Dia adalah Tuhan kami dan Tuhan kamu, bagi kami amal kami dan bagi kamu amal kamu dan hanya kepada-Nya kami mengikhlaskan hati" (QS. al-Baqarah: 139).

Perbedaan justru harus dijadikan sebagai media dan penguat motivasi diri untuk saling berlomba-lomba berbuat kebajikan. Sehingga, umat manusia di muka bumi ini dapat saling mengisi dan melengkapi untuk kebaikan dan kemajuan bagi semua, demikian Eko Mardiono.

0 komentar:

Posting Komentar

Peta KUA Depok