• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

KUA Depok Bina Pranikah Bagi Calon Pengantin

Bertepatan dengan Hari Ibu pada tanggal 22 Desember 2016 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok menyelenggarakan Pembinaan Pranikah bagi Calon Pengantin. Pembinaan Pranikah diberikan kepada para Calon Pengantin sebagai bekal dalam menjalani kehidupan rumah tangga yang akan dilaluinya.
 
Ada beberapa materi yang diberikan oleh para narasumber yang menguasai dan berkompeten di bidangnya. Diharapkan semua peserta dapat mengikuti kegiatan secara aktif dan sampai selesai. 

Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada beberapa materi yang diberikan.
 
Pertama: Hukum Munakahat dan UU Perkawinan oleh Kepala KUA Kecamatan Depok. Kedua: Kesehatan Reproduksi dan Gizi Keluarga oleh Bidan Petugas Puskesmas Depok. Ketiga: Psikologi Keluarga dan Manajemen Konflik oleh Psikolog Puskesmas Depok.
 
Keempat: Manajemen Keluarga Berencana oleh Petugas KB Kecamatan Depok. Materi-materi ini diberikan dengan Sistem Pembelajaran Diskusi Kelompok, Diskusi Pasangan, dan Refleksi Peserta setelah menerima materi.

Sebagai Pemateri Hukum Munakahat dan UU Perkawinan, Eko Mardiono menyampaikan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri denagn tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
 
Perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Perkawinan ini pun harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 dan 2 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan).

Perkawinan mempunyai beberapa fungsi, yaitu Fungsi Spiritual, Fungsi Reproduksi, Fungsi Sosial, Fungsi Ekonomi, Fungsi Pendidikan, dan Fungsi Rekreasi. Oleh karena perkawinan mempunyai multi fungsi, maka materi dan pemateri Pembinaan Pranikah inipun lintas sektoral.
 
Diharapkan peserta bimbingan mempunyai bekal yang memadai dalam membangun kehidupan rumah tangganya. Demikian, selamat menempuh hidup baru. Semoga bahagia dan sejahtera.

0 komentar:

Posting Komentar

Peta KUA Depok