Bertepatan dengan Hari Ibu pada tanggal 22 Desember 2016 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok menyelenggarakan Pembinaan Pranikah bagi Calon Pengantin. Pembinaan Pranikah diberikan kepada para Calon Pengantin sebagai bekal dalam menjalani kehidupan rumah tangga yang akan dilaluinya.
Ada beberapa materi yang diberikan oleh para narasumber yang menguasai dan berkompeten di bidangnya. Diharapkan semua peserta dapat mengikuti kegiatan secara aktif dan sampai selesai.
Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada beberapa materi yang diberikan.
Pertama: Hukum Munakahat dan UU Perkawinan oleh Kepala KUA Kecamatan Depok. Kedua: Kesehatan Reproduksi dan Gizi Keluarga oleh Bidan Petugas Puskesmas Depok. Ketiga: Psikologi Keluarga dan Manajemen Konflik oleh Psikolog Puskesmas Depok.
Keempat: Manajemen Keluarga Berencana oleh Petugas KB Kecamatan Depok. Materi-materi ini diberikan dengan Sistem Pembelajaran Diskusi Kelompok, Diskusi Pasangan, dan Refleksi Peserta setelah menerima materi.
Sebagai Pemateri Hukum Munakahat dan UU Perkawinan, Eko Mardiono menyampaikan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri denagn tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Perkawinan ini pun harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 dan 2 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan).
Perkawinan mempunyai beberapa fungsi, yaitu Fungsi Spiritual, Fungsi Reproduksi, Fungsi Sosial, Fungsi Ekonomi, Fungsi Pendidikan, dan Fungsi Rekreasi. Oleh karena perkawinan mempunyai multi fungsi, maka materi dan pemateri Pembinaan Pranikah inipun lintas sektoral.
Diharapkan peserta bimbingan mempunyai bekal yang memadai dalam membangun kehidupan rumah tangganya. Demikian, selamat menempuh hidup baru. Semoga bahagia dan sejahtera.
0 komentar:
Posting Komentar