• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

KUA Depok Sosialisasikan Pelaksanaan Kompilasi Hukum Islam

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) sudah berjalan lebih dari 25 tahun sejak tahun 1991.
 
Namun, belum semua masyarakat memahami dan melaksanakannya. Misalnya ketentuan KHI pasal 53 tentang Kawin Hamil. Menurut pasal 53 KHI ini, seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya.
 
Pernikahannya pun dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya. Anak yang dilahirkan juga sebagai anak sah. KHI pasal 99 menegaskan, anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.

Ada sebagian orang yang bertanya ke KUA Kecamatan Depok tentang ketentuan calon pengantin yang hamil pranikah dan juga menanyakan tentang status anak yang dilahirkan oleh pasangan suami isteri yang kawin hamil tersebut, serta menanyakan siapa yang menjadi wali nikah anak perempuan tersebut saat menikah kelak.

Dalam merespon pertanyaan sebagian warga masyarakat tersebut, Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pada hari Rabu, 11 April 2018 KUA Kecamatan Depok akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
 
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan pengurus organisasi sosial keagamaan Islam, Penyuluh Agama Islam Non PNS, Pemerintah Desa (Kasi Pelayanan), dan perwakilan Tokoh Agama di wilayah Kecamatan Depok.

Ada 2 (dua) materi yang akan disampaikan dalam kegiatan tersebut. Yaitu: Pertama: Legislasi Hukum Islam di Indonesia oleh Dr. Ahmad Bunyan Wahib, MA., dosen Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
 
Kedua: Kawin Hamil dan Akibat Hukumnya Menurut Kompilasi Hukum Islam oleh Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala KUA Kecamatan Depok. Kemudian dilanjutkan dengan acara diskusi atau bahtsul masail tentang Kawin Hamil dan Konsekuensi Hukumnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Peta KUA Depok