Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) sudah berjalan lebih dari 25 tahun sejak tahun 1991.
Namun, belum semua masyarakat memahami dan melaksanakannya. Misalnya ketentuan KHI pasal 53 tentang Kawin Hamil. Menurut pasal 53 KHI ini, seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya.
Pernikahannya pun dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya. Anak yang dilahirkan juga sebagai anak sah. KHI pasal 99 menegaskan, anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
Ada sebagian orang yang bertanya ke KUA Kecamatan Depok tentang ketentuan calon pengantin yang hamil pranikah dan juga menanyakan tentang status anak yang dilahirkan oleh pasangan suami isteri yang kawin hamil tersebut, serta menanyakan siapa yang menjadi wali nikah anak perempuan tersebut saat menikah kelak.
Dalam merespon pertanyaan sebagian warga masyarakat tersebut, Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pada hari Rabu, 11 April 2018 KUA Kecamatan Depok akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan pengurus organisasi sosial keagamaan Islam, Penyuluh Agama Islam Non PNS, Pemerintah Desa (Kasi Pelayanan), dan perwakilan Tokoh Agama di wilayah Kecamatan Depok.
Ada 2 (dua) materi yang akan disampaikan dalam kegiatan tersebut. Yaitu: Pertama: Legislasi Hukum Islam di Indonesia oleh Dr. Ahmad Bunyan Wahib, MA., dosen Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Kedua: Kawin Hamil dan Akibat Hukumnya Menurut Kompilasi Hukum Islam oleh Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala KUA Kecamatan Depok. Kemudian dilanjutkan dengan acara diskusi atau bahtsul masail tentang Kawin Hamil dan Konsekuensi Hukumnya.
0 komentar:
Posting Komentar