Pelaksanaan Public Hearing tersebut sebagai realisasi amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Bahwa, dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Publik, Penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
Sebagai Instansi Pemerintah Penyedia Layanan Publik, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman akan menyelenggarakan Public Hearing dalam rangka penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik.
Public Hearing ini akan dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Februari 2018 di Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat.
Pelaksanaan Public Hearing tersebut sebagai realisasi amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Bahwa, dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Publik, Penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
Pelaksanaan Public Hearing tersebut sebagai realisasi amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Bahwa, dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Publik, Penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
Dalam Public Hearing ini, masyarakat terwakili oleh organisasi dan lembaga sosial keagamaan sebagaimana Surat Undangan yang telah diberikan. Sedangkan Pihak Terkait adalah Pimpinan Lintas Sektoral di lingkungan Kecamatan Depok.
0 komentar:
Posting Komentar