• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Waspada MERS-CoV Pasca Kepulangan Jemaah Haji

Dalam rangka menghadapi kepulangan Jemaah Haji ke Tanah Air, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman mengingatkan tentang perlunya kewaspadaan terhadap penyakit menular, khususnya MERS CoV (Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus). Kewaspadaan terhadap penyakit tersebut diperlukan karena virus Novel Corona tersebut pertama kali berjangkit di Saudi Arabia, yaitu sejak bulan Maret 2012.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman memerintah Puskesmas-Puskesmas Kecamatan supaya melaksanakan beberapa langkah antisipasi, yaitu: (1) Melaksanakan Sosialisasi perihal penyakit MERS CoV kepada masyarakat; (2) Melakukan pengamatan terhadap jemaah haji yang mengalami gejala-gejala mirip influenza (demam, batuk, pilek); (3) Apabila dalam tenggang waktu 14 hari pengamatan Puskesmas, muncul gejala sesak nafas atau gejala ke arah pneumonia berat, maka jemaah haji tersebut harus segera dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan MERS CoV, yaitu RSUP Dr. Sardjito atau RSUD Panembahan Senopati Bantul. 

Apa sebenarnya MERS-CoV?
MERS-CoV adalah singkatan dari Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus. Virus ini merupakan jenis baru dari kelompok Corona virus (Novel Corona Virus). Virus ini pertama kali dilaporkan pada bulan Maret 2012 di Arab Saudi. Memang Virus SARS tahun 2003 juga merupakan kelompok virus Corona dan dapat menimbulkan pneumonia berat, akan tetapi berbeda dengan virus MERS-CoV. MERS-CoV adalah penyakit sindrom pernapasan yang disebabkan oleh virus Corona yang menyerang saluran pernapasan, mulai dari yang ringan sampai berat. Gejala MERS-CoV adalah demam, batuk, dan sesak nafas, bersifat akut dan biasanya pasien memiliki penyakit ko-morbid. Apa tanda-tanda penyakit Virus Mers?

Tanda-tanda Penyakit Virus Mers
1. Gangguan pernapasan (napas pendek dan susah bernapas);
2. Demam tinggi di atas 38 derajat Celsius;
3. Batuk-batuk dan bersin-bersin berkelanjutan;
4. Sakit dada dan sering terasa nyeri.
Hidup Sehat dalam Melindungi Diri dari Virus Mers
1. Tutuplah hidung dan mulut dengan tisu ketika batuk dan bersin;
2. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak dicuci dengan bersih;
3. Gunakan anti septik untuk mencuci tangan setiap saat;
4. Cobalah untuk menghindari penggunaan alat minum dan alat makan bersama
    dengan orang yang sedang menderita sakit.
Pencegahan dari Penyakit Virus Mers
1. Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
2. Menghindari kontak erat dengan penderita yang sedang sakit;
3. Menggunakan masker;
4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun;
5. Menerapkan etika batuk ketika sakit.

Sumber Referensi:
1. Surat Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sleman Nomor: 443/6508; tanggal 23 Sept 2016.
2. Panduan Menghadapi MERS-CoV Kemenkes RI.

0 komentar:

Posting Komentar

Peta KUA Depok