• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Bimbingan Manasik Haji

(DEPOK, EKO M.) Upacara Penutupan Bimbingan Manasik Haji Kecamatan Depok Tahun 2010 M/1431 H telah usai dilaksanakan pada Jumat, 16 Juli 2010 di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman. HM Hisjam Ihsan, SIA selaku ketua IPHI Kecamatan Depok berkenan untuk menutup acara tersebut secara resmi. Walaupun sebenarnya para jamaah calon haji kecamatan Depok tahun 2010 ini masih harus mengikuti bimbingan manasik haji yang ke-11, yaitu peragaan manasik haji massal. Hanya saja, pelaksanaannya diselenggarakan di tingkat kabupaten Sleman pada Sabtu, 25 September 2010.

Ketua IPHI Kecamatan Depok, HM Hisjam Ihsan, SIA, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan bimbingan manasik haji ini terselenggara atas kerjasama antara Kantor Urusan Agama (KUA) dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Depok. Diharapkan para jamaah calon haji kecamatan Depok ini mampu mengambil intisari dari berbagai materi yang telah disampaikan oleh para narasumber. Sehingga, baik sebelum, selama ataupun sesudah pelaksanaan ibadah haji, para jamaah ini mampu menunaikan rukun kelima ini secara sempurna, tidak mengalami kesulitan yang berarti dan mendapatkan haji yang mabrur. Ketua IPHI ini juga sangat mengharapkan agar para jamaah calon haji ini setelah pulang dari Tanah Suci, al-Mekkah al-Mukarramah, nanti bersedia untuk bergabung dan mengikuti berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh IPHI kecamatan Depok. Di antara kegiatannya adalah pertemuan rutin setiap bulan. Pertemuan rutin tersebut tentunya dapat dijadikan sebagai media silaturrahim dan penambahan ilmu pengetahuan keagamaan.

Upacara penutupan Bimbingan Manasik Haji tersebut diakhiri dengan pemanjatan doa kepada Allah SWT yang dipimpin oleh Drs. KH Sumali RD. Sebelum memimpin doa penutupan, mantan kepala Kementerian Agama Kabupaten Sleman tersebut menyampaikan beberapa pesan kepada para jamaah. Pertama, agar mereka memperbanyak membaca doa: “Yassiruu walaa tu’assiruu wa antum tamiimun bil khair”. Kedua, agar mereka membuang jauh-jauh sifat dan sikap egoisme. Sebaliknya, mereka harus mengedepankan kebersamaan dan kekompakan. Ketiga, perbanyaklah bersedekah dan ringan menolong orang lain.

Adapun pelaksanaannya diadakan sebanyak 11 kali. Sepuluh kali diselenggarakan di wilayah kecamatan dan satu kali di kabupaten Sleman secara massal. Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji itu dimulai tanggal 05 s.d. 16 Juli 2010 dengan narasumber yang ahli di bidangnya. Mereka adalah Drs. H. Arief Djufandi, M.Pd.I., Drs. H. Sigit Warsito, M.A., dr. Hj. Tuti Suswaniati, dr. Hj. Widyawati, Drs. H. Munawir, M.Pd.I., H. Muh. Chaeruddin, B.A., Drs. KH Sumali RD, Dr. KH Ahmad Fattah, M.A., Drs. KH Suwardi Abdullah, Dra. Hj. Siti Sumarti, KH Ahmad Suharmadi, H. Bambang Muhammad, dan Drs. KH Masruddin, M.Pd.I.

Adapun materi bimbingan manasik haji yang diberikan meliputi: (1) Kebijakan Pemerintah di Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; (2) Keselamatan Penerbangan Ibadah Haji; (3) Kesehatan Jamaah Haji Sebelum, Selama, dan Sesudah Pelaksanaan Ibadah Haji; (4) Panduan Perjalanan Ibadah Haji di Tanah Air dan di Tanah Suci; (5) Pengertian Haji dan Umrah; (6) Niat dan Hal Ihwal Ihram; (7) Pengertian Thawaf dan Sa’i serta Bercukur/Tahallul; (8) Wukuf di Arafah dan Mabit di Muzdalifah; (9) Mabit di Mina, Melontar Jumrah, dan Nafar Awal dan Nafar Tsani; (10) Ibadah Haji Wanita; (11) Akhlak Haji, Pergaulan Sehari-hari, Hikmah Ibadah Haji, dan Pelestarian Haji Mabrur; (12) Ibadah dan Ziarah di Mekkah dan Madinah; (13) Resume Perjalanan Ibadah Haji; dan (14) Peragaan Ihram, Thawaf, Sa’i, dan Melontar Jumrah. Demikian, nuwun.

0 komentar:

Posting Komentar

Peta KUA Depok